Assalaamu'alikum Wr. Wb.
Seorang Direktur HRD sebuah Institusi berlabel "Syariah", dalam rangka operasi disiplin pegawai, memanggil beberapa kelompok pegawai dengan masing-masing jenis pelanggaran disiplin. Dari berbagai kelompok pelanggaran disiplin, di antaranya ada pula kelompok "kesalahan" yang pada saat berlangsung operasi disiplin pulang tepat waktu (antar jam 17.00-17.15), namun selalu melakukan sholat ashar berjamaah di masjid kantor, sehingga dinilai bekerja kurang dari 8 jam karena tidak mengganti jam sholat setelah jam pulang kantor. (Setiap pegawai yang turun ke masjid kantor di catat keluar dan masuk oleh satpam atas perintah sang Direktur)
Menurut sang Bapak Direktur, seorang pegawai terikat dengan akad "ijarah" dengan perusahaan untuk bekerja 9 jam dipotong 1 jam istirahat, sehingga jam kerja bersih 8 jam. Jika pegawai melakukan sholat pada jam kerja, maka pegawai harus mengganti waktu yang digunakan untuk sholat pada jam lainnya. Jadi jika pulang kerja jam 17.00, sang pegawai melakukan sholat ashar berjamaah menghabiskan waktu 20 menit, maka paling cepat pulang jam 17.25. Jika pegawai pulang tepat waktu tanpa mengganti waktu yang terpakai untuk sholat, maka pegawai telah merugikan perusahaan. Namun sayangnya, ketentuan ini tidak pernah disampaikan sebelumnya.
Para pegawai yang dipanggil pada kelompok kesalahan ini di-"cap" oleh sang Bapak Direktur sebagai orang yang telah menggadaikan "Tuhan" untuk melanggar disiplin. Sang Bapak Direktur seakan-akan tidak peduli bahwa para pegawai pada kelompok "kesalahan" tersebut, sebenarnya lebih sering pulang malam, jauh melebihi jam kerja resmi dibandingkan pulang tepat waktu, meskipun pada saat operasi disiplin dilakukan kebetulan pulang tepat waktu.
Pertanyaan:
1. Sebagai pemeluk agama Islam yang terikat sebagai pegawai, kewajiban mana yang lebih dahulu yang harus dilakukan, sholat tepat waktu atau sholat setelah jam kerja demi kewajiban pegawai yang terikat akad "ijarah" dengan perusahaan?
2. Apakah perkataan sang Direktur dapat dikategorikan sebagai pelecehan terhadap ibadah seorang pegawai, karena setahu penulis dalam UU No.39/1999 pasal 22 dinyatakan setiap orang bebas memluk agamanya dan beribadat menurut agamanya itu dan UU No. 13/2003 pasal 153 ayat 1 dinyatakan bahwa pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan pekerja/ buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya?
3. Menurut Bapak Ustadz, tepatkah perkataan Sang Direktur yang menyatakan pegawai menggadaikan "Tuhan" karena sholat berjamaah tepat waktu pada jam kerja?
Mohon jawaban Bapak Ustadz.
Wassalammu'alaikum Wr. Wb.
Seorang Pegawai yang sedang "resah"