![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Ragu-Ragu dengan Bekas Najis di Mana-Mana |
PERTANYAAN
Assalamualaikum Ustadz Saya begitu taksub berhubung najis, sehingga setiap benda yang jatuh di lantai, di laluan orang ramai, di dalam kereta, di dalam pejabat dan pelusuk bumi bagi saya benda itu adalah najis kerana berfikiran tempat-tempat tersebut dipijak manusia di mana tapak kasut/sandar mereka pernahmemasuki tandastandas. Sebagai contoh lagi jika kertas jatuh di atas lantai pejabat saya akan membasuhnya kerana lantai dipijak oleh kasut yang pernah ke tandas. Tetapi saya tengok orang lain tiada masalah seperti saya. Pernah saya cuba mengubah hidup saya seperti orang lain tapi tak berjaya tetapi bila saya tak dapat selesaikan masalah najis saya letak diri saya seperti orang lain Ustaz minta dipercepatkan jawapan soalan saya ini kerana saya agak sukar dengan situasi najis seperti ini sekarang. Saya menunggu respon ustaz. |
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Jadi kami akan jawab pakai bahasa Indonesia saja, dari pada nanti salah paham. Ya akhinal fadhil, masalah najis yang ada di atas tanah itu akan menjadi najis selama ada nampak 'ain najis itu. Dalam bahasa kita, yang dimaksud dengan 'ain najis adalah objek najis itu atau bendanya. Dan kalau 'ain najis itu tidak ada, maka kita hanya dituntut secara dzhahir oleh Allah SWT dalam menetapkan hukum. Istilah kerennya, nahnu nahkumu bidzhdzhawahir wallahu yatawallas sarair. Kita menetapkan hukum berdasarkan apa yang nampak saja, sedangkan di luar dari yang nampak nyata, itu urusan Allah SWT. Maka syariat Islam ini tidak meminta kita menjadi menjadi seorang paranoid, yang selalu punya rasa was-was segala benda selalu harus dianggap najis.Dan nabi SAW telah memerintahkan agarperasaan was-was, syak dan dzhan itu harus ditinggalkan. Mari kita hidup di alam nyata, bukan di alam lain yang paranoid. Hilangnya Najis di Sendal atau Sepatu Sebenarnya ketika sepatu atau sendal kita terinjak sesuatu barang yang najis, kita tidak perlu secara khusus membersihkannya. Sebab ketika kita berjalan dan sendal itu kemudian menginjak tanah, sudah cukuplah proses menginjak tanah itu sebagai proses pensuciannya. Hal itu telah disebutkan oleh Rasulullah SAW dalam hadits berikut ini: Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bila sendal kalian menginjak kotoran, maka tanah akan mensucikannya." Dalam riwayat lain disebutkan, "Bila seseorang menginjak kotoran dengan kedua sepatunya, maka pensuciannya dengan tanah." (HR Abu Daud) Yang lebih menarik lagi, di zaman nabi SAW para shahabat terbiasa shalat di masjid dengan tetap mengenakan sepatu mereka. Tidak ada lantai marmer atau keramik. Sepatu yang bekas menginjak apa pun di jalan itu, masuk ke masjid dan tetap dikenakan, bahkan mereka shalat dengan tanpa membuka sepatu. Anda pasti akan teriak-teriak kaget kalau melihat itu. Tapi ingat, yang melakukannya justru para shahabat nabi, yang dari mereka itulah kita mengenal agama ini. Coba bayangkan pemahaman fiqih kita sedemikian ketat seperti ini, lalu kita melihat para shahabat nabi melakukan itu, kalau saja mereka bukan para shahabat nabi, mungkin kita sudah mengatakan bahwa shalat mereka tidak sah. Padahal coba perhatikan hadits berikut ini: Dari Abi Said radhiyallahu 'anhu bahwaNabi SAWbersabda, "Bila kalian masuk masjid, maka kesetkanlah kedua sepatunya dan hendaklah dia melihat. Bila melihat najis maka hendaklah dikesetkan ke tanah dan setelah itu boleh shalat dengan sepau itu. (HR Ahmad dan Abu Daud) Kalau kita perhatikan dua hadits di atas, betapa mudah dan ringannya agama ini. Indikator Najis Indikator najissudah ditetapkan oleh para ulama dari berbagai mazhab, termasuk mazhab Asy-syafi'i, mazhab yang terkenal paling ketat dalam masalah najis. Indikator najis ada tiga, yaituwarna, aroma dan rasa. Kalau di lantai nampak ada sebuah area yang berwarna khas najis, maka lantai itu memang najis. Tapi kalau ada kertas jatuh di tempat di mana ada warna najis itu, kita tidak bisa lantas mengatakan bahwa kertas itu tertular najis. Kita harus lihat dulu, apakah ada warna najis itu tertempel di kertas itu atau tidak? Kalau ada warna najis di kertas itu, jelas bahwa kertas itu terkenanajis. Tapi kalau ternyata di kertas itu tidak ada warna apa pun, meski sempat tersentuh najis, tapi najisnya tidak berpindah ke kertas itu. Indikator yang kedua adalah aroma atau bau. Selama ada bau najis pada suatu benda, maka benda itu boleh dibilang terkena najis. Tapi kalau bau itu tidak tercium, maka benda itu tidak boleh dibilang terkena najis. Indikator ketiga adalah rasa atau taste, tempatnya di lidah, bukan di hati. Itulah makna yang sesungguhnya tentang rasa najis. SIlahkan dijilat dan dicicipi, apakah terasa sebagai rasa najis atau bukan. Kalau rasanya tidak menunjukkan indikasi benda najis, mengapa harus dibilang najis? Jadi selama suatu benda tidak memiliki rasa, warna dan aroma najis, kita tidak boleh menghukuminya sebagai benda yang terkena najis. Dan perasaan kita tidak boleh ikut bermain di sini. Sebab masalah najis adalah masalah pisik, bukan masalah hati. Kalau mau memainkan peranan hati, kita bicara di bab tasawwuf. Tapi urusan fiqih adalah murni 100% urusan pisik. Dan kita pun tidak perlu menggunakan test menggunakan microskop electronik untuk sekedar mengatahui apakah najis itu ada atau tidak. Juga tidak membutuhkan test DNA dan sejenisnya. Sebab najis itu urusan pisik yang indikatornya cukup mengguanakan mata biasa untuk melihat perbedaan warna najis, hidung untuk membaui aroma najis dan lidah untuk mencicipi rasa najis. Kalau tidak ada laporan dari mata, hidung dan lidah, maka benda itu tidak najis. Begitulah syariah Islam mengajarkan kita untuk bersikap kepada najis. Dan begitu pula mazhab Asy-syafi'i mengajarkan fiqih thaharah. Karena anda orang Malaysia, biasanya di sana orang-orang bermazhab syafi'i tulen, lebih serius dari orang Indonesia yang mazhabnya bisa macam-macam. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |