USTADZ MENJAWAB

1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | Cari

Ringkas | Rinci
Bolehkah Ayah Saya Jadi Wali untuk Saya?

Bolehkah Ayah Saya Jadi Wali untuk Saya?

PERTANYAAN

Assalamu'alaikum Wr.Wb ustadz

Menanggapi pertanyaan sebelumnya. Ayah saya seorang muslim, menikah dengan ibu yang beragama Kristen. Pernikahannya dicatat oleh catatan sipil bukan KUA. Alhamdulillah sekarang ibu sudah menjadi muallaf taat.

Menurut teman-teman ibu yang dulu mengIslamkan ibu, nikah ayah ibu sudah syah tanpa harus mengulang nikah. Terus pertanyaan saya, apakah ayah saya yang menikah di catatan sipil bisa jadi wali nikah saya ustadz?Jazakallah

Wassalamu'alaikum Wr.Wb

JAWABAN

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Masalah anda tidak terlalu rumit. Sebab Ayah anda memang seorang muslim dan anda juga seorang muslimah. Itu saja sudah cukup menegaskan bahwa ayah anda adalah wali bagi anda dalam pernikahan anda. Sebab syarat pernikahan itu memang ada wali yang beragama Islam. Dan syarat itu sudah ada di dalam diri Ayah Anda. Maka urusannya sudah selesai.

Seandainya saja (mohon maaf), katakankahibu anda saat ini masih belum menjadi muallaf sekalipun, maka anda tetap menjadi puteri ayah anda yang sah. Karena pernikahan ayah dan ibu anda adalah pernikahan yang sah. Maka anda pun anak yang sah, di mana nasab anda tersambung kepada ayah anda.

Itulah mengapa dalam syariat Islam, pernikahan antar agama diperbolehkan tapi dengan syarat bahwa yang laki-laki harus muslim. Sebab kalau yang laki-laki boleh non muslim, maka akan menjadi masalah saat ingin menikahkan anak gadisnya yang beragama Islam.

Tentu saja kebolehan nikah antar agama ini juga mensyaratkan bahwa pihak wanita yang jadi isteri hanya khusus wanita ahli kitab (kitabiyah). Dan di luar wanita kitabiyah, tentu saja hukumnya tetap haram dan tidak diperkenankan.

Mungkin akan lain ceritanya kalau ibu anda saat dinikahi bukan wanita ahli kitab. Maka pernikahan ayah dan ibu anda memang tidak sah dalam pandangan syariat Islam. Dan akibatnya, tentu anda juga bukan anak yang sah secara nasab.

Tapi toh sekarang ibu anda pun sudah menjadi wanita muslimah. Dan memang benar bahwa pernikahan mereka tidak perlu diulang. Anda adalah puteri sah dari ayah anda, dan selamat menikah...

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc