USTADZ MENJAWAB

1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | Cari

Ringkas | Rinci
Apakah Janin Dalam Kandungan Dapat Warisan?

Apakah Janin Dalam Kandungan Dapat Warisan?

PERTANYAAN

Assalamu alaikum warohmatullohi wabarokatuh,

Mohon penjelasan mengenai warisan ayah kami. Beliau meninggal dengan menyisakan seorang isteri muda, 3 orang anak laki dan 2 orang anak perempuan. 3 tahun kemudian adik kami yang laki-laki juga meninggal dengan menyisakan seorang isteri yang lagi hamil muda.

Ketika adik kami meninggal, harta warisan ayah kami belum pernah dibagi sama sekali. Sekarang pihak keluarga dari ipar kami (isteri adik) tersebut menuntut bahagian warisan ayah kami. Apakah adik kami tetap mendapatkan bagian warisan ayah?

Apakah janin dalam kandungan juga mendapatkan warisan???

Mohon penjelasannya.

Jazakalloh khoiron katsiro

JAWABAN

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahli waris dari Ayah Anda adalah isteri dan anak-anaknya, kalau masih ada ibu dan ayah dari Ayah Anda, mereka juga termasuk ahli waris.

Pada saat Ayah Anda meninggal dunia, maka yang mendapat warisan adalah isteri, siapa pun dia, apakah isteri tua atau isteri muda, yang penting saat itu masih berstatus sebagai isteri dan masih hidup. Kalau isteri yang sudah dicerai atau sudah meninggal dunia, tentu tidak mendapat warisan.

Isteri mendapat 1/8 dari total harta yang beliau tinggalkan. Seandainya isteri beliau ada dua, maka nilai 1/8 dari total harta itu dibagi berdua dengan nilai sama besar. Tidak ada perbedaan antara isteri tua, isteri muda, kaya atau miskin, punya anak atau tidak punya anak, selama masih berstatus isteri, itulah jatahnya.

Kalau harta Ayah Anda sudah dikurangi untuk isteri sebesar 1/8-nya dari total yang dibagi waris, maka sisanya adalah 7/8 bagian. Jumlah ini menjadi hak anak-anak almarhum, seandainya ada di antara anak itu yang berjenis kelamin laki-laki.

Cara pembagiannnya adalah dengan dibagi rata, tapi ketentuannya bahwa tiap anak laki-laki harus dihitung setara dengan dua orang perempuan.

Dalam kasus anda, anak perempuan ada 2 orang dan anak laki-laki yang berjumlah tiga orang itu kita hitung seolah-olah 6 orang. Maka bagian sisa yang 7/8 itu kita bagi 8 bagian yang sama besar. Dan tiap anak laki-laki mendapat jatah 2 bagian.

Anak Sebagai Ahli Waris Meninggal Dunia

Kalau terjadi kasus di mana harta warisan belum sempat dibagi-bagi, lalu ada di antara ahli waris itu yang meninggal dunia, maka tetap saja si ahli waris itu mendapatkan haknya.

Memang seharusnya dan idealnya, warisan langsung dibagi pada saat almarhum Ayah Anda wafat, jangan sampai ada ahli waris yang malah tidak sempat menikmati warisan dari almarhum.

Tapi karena adik Anda itu meninggal setelah almarhum Ayah Anda meninggal, maka biar bagaimana pun adik Anda itu tetap mendapat warisan. Tentu saja jatah bagian untuknya akan langsung jatuh kepada ahli warisnya, yaitu isteri dan anaknya.

Apakah Janin Menerima Warisan

Dalam hal ini, para ulama mengatakan bahwa janin yang masih ada di dalam perut ibunya berhak menerima warisan dari Ayahnya yang belum pernah dilihatnya.

Namun para ulama memberi syarat, bahwa janin harusmemenuhi dua persyaratan:

1. Syarat Pertama

Janin tersebut diketahui secara pasti keberadaannya dalam kandungan ibunya ketika pewaris wafat.

Dan keluarnya bayi dari dalam kandungan maksimal dua tahun sejak kematian pewaris, jika bayi yang ada dalam kandungan itu anak pewaris. Hal ini berdasarkan hadits nabawi:

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, "Tidaklah janin akan menetap dalam rahim ibunya melebihi dari dua tahun sekalipun berada dalam falkah mighzal."

Pernyataan Aisyah ibunda mukminin itu dapat dipastikan bersumber dari penjelasan RasulullahSAW.

Pernyataan ini merupakan pendapat mazhab Hanafi dan merupakan salah satu pendapat Imam Ahmad.

Adapun mazhab Syafi'i dan Maliki berpendapat bahwa masa janin dalam kandungan maksimal empat tahun. Pendapat inilah yang paling akurat dalam mazhab Imam Ahmad, seperti yang disinyalir para ulama mazhab Hambali.

2. Syarat Kedua

Bayi dalam keadaan hidup ketika keluar dari perut ibunya, sehingga dapat dipastikan sebagai anak yang berhak mendapat warisan.

Sedangkan persyaratan kedua dinyatakan sah dengan keluarnya bayi dalam keadaan nyata-nyata hidup. Dan tanda kehidupan yang tampak jelas bagi bayi yang baru lahir adalah jika bayi tersebut menangis, bersin, mau menyusui ibunya, atau yang semacamnya. Bahkan, menurut mazhab Hanafi, hal ini bisa ditandai dengan gerakan apa saja dari bayi tersebut.

Adapun menurut mazhab Syafi'i dan Hambali, bayi yang baru keluar dari dalam rahim ibunya dinyatakan hidup bila melakukan gerakan yang lama hingga cukup menunjukkan adanya kehidupan.

Namun bila gerakan itu hanya sejenak --seperti gerakan hewan yang dipotong-- maka tidak dinyatakan sebagai bayi yang hidup. Dengan demikian, ia tidak berhak mewarisi. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW

"Apabila bayi yang baru keluar dari rahim ibunya menangis (kemudian mati), maka hendaklah dishalati dan berhak mendapatkan warisan." (HR Nasa'i dan Tirmidzi)

Namun, apabila bayi yang keluar dari rahim ibunya dalam keadaan mati, atau ketika keluar separo badannya hidup tetapi kemudian mati, atau ketika keluar dalam keadaan hidup tetapi tidak stabil, maka tidak berhak mendapatkan waris, dan ia dianggap tidak ada.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc