![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Hakekat dari Hak Cipta |
PERTANYAAN Assalammu'alaikum wr wb Ust.Ahmad, saya ingin bertanya... Pernah saya dengar jika Hak Cipta adalah milk Allah SWT. Apakah benar Hak Cipta hanya milik Allah SWT? Jika benar, bagaimana dengan para pembajak? Syukron atas jawabannya.. |
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Dan pada hakikatnya hak yang dimaksud tidak lain adalah hak untuk melakukan penggandaan. Sehingga dalam bahasa disebut dengan copyright, yaitu hak untuk mengkopi, memperbanyak atau memproduksi suatu hasil karya secara massal. Namun karena istilah 'hak mengkopi' sangat aneh di telinga kita, maka untuk selanjutnya kita sebut saja dulu dengan bahasa aslinya, yaitu copyright. Dan copyright ini juga bukan ke balikan dari 'copyleft'. Dasar Masyru'iyah Kalau kita lihat dalam berbagai literatur fiqih klasik, rasanya sulit bagi kita untuk menemukannya. Barangkali karena 'urf di masa lalu belum lagi mengenal kekayaan dalam bentuk itu. Seiring dengan ditemukannya mesin cetak yang bisa membuat copy secara massal, lalu diikuti dengan mesin-mesin pengganda lainnya, maka apa yang pernah ditulis, digagas atau ditemukan oleh seseoang tiba-tiba langsung menyebar ke berbagai tempat. Sejak itulah muncul pihak-pihak yang bisa mendapatkan keuntungan berlipat hanya dengan menggandakan, sementara penulis aslinya malah tidak mendapat apa-apa, kecuali sekedar pengakuan. Lalu 'urf berubah, sesuatu yang awalnya hanya sekedar kekayaan dalam bentuk maknawi, kemudian sudah berubah menjadi kekayaan dalam bentuk mali (harta). Inilah kemudian yang mendasari pada ulama di masa kontemporer untuk memasukkan copyright sebagai hak kekayaan harta. Maka pada tanggal 10-15 Desember 1988, Majma` Al-Fiqh Al-Islami pada Muktamar kelima di Kuwait telah menetapkan bahwa copyright adalah bagian dari hak kekayaan seseorang. Berikut ini adalah terjemah dari keputusan tersebut: Keputusan No. 43 (5/5) Majelis Majma' Fiqih Islami International dalam muktamar rutin kelimanya di Kuwait dari 1 s/d 6 Jumadil Ula 1409 H/ 10-15 Desember 1988 M, setelah mengkaji beberapa makalah dari para ulama dan para ahli tentang hak-hak maknawiyah, serta setelah mendengar diskusiyang terkait dengan hal itu, Menetapkan sebagai berikut, Pertama: nama usaha, merek dagang, logo dagang, karangan, dan penemuan, adalah termasuk hak-hak khusus bagi pemiliknya. Dan di masa sekarang ini telah bernilai sebagai harta kekayaan yang muktabar untuk menjadi pemasukan. Dan hak ini diakui oleh syariah, sehingga tidak dibenarkan untuk melanggarnya. Kedua: dibenarkan untuk memperjual-belikan nama usaha, merek dagang, atau logo dagang itu, atau mempertukarkannya dengan imbalan harta, selama tidak ada gharar, penipuan dan kecurangan. Karena dianggap semua itu adalah hak harta benda. Ketiga: hak atas tulisan, penemuan dan hasil penelitian terlindungi secara syariah, para pemiliknya punya hak untuk memperjual-belikannya, dan tidak dibenarkan untuk merampasnya. * * * Apa yang telah dijadikan keputusan oleh Institusi ini, sebelumnya juga telah menjadi pendapat Dr. Said Ramadhan Al-Buthi. Ulama besar Syiria ini sebelumnya juga telah menetapkan copyright sebagai bagian dari harta kekayaan milik seseorang yang wajib dihargai dan haram untuk diambil begitu saja. Sehingga masalah copyright ini tidak bisa dianggap sepele, karena menyangkut kerugian harta pada diri orang lain. Bahkan dalam syariat Islam, tidak dibedakan apakah hak itu milik muslim atau pun non muslim. Sebab Rasulullah SAW telah menjamin bahwa setiap muslim adalah seorang di mana orang lain akan selamat dari lisan dan tangannya. Maksudnya, seorang muslim itu tidak akan merugikan orang lain, baik dengan mulutnya seperti fitnah, tuduhan, kedustaan, atau pun juga dari tangannya, seperti pencurian, perampokan dan juga menyabotan hak kekayaan intelektual. Namun hak-hak kekayaan intelektual ini di setiap negara diatur dengan teknis yang berbeda-beda. Khusus di negeri kita, undang-undang yang mengaturnya antara lain adalah UU Hak Cipta no. 19 tahun 2002. Jadi nanti apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan, detail ketentuannya silahkan dibaca baik-baik dalam undang-undang tersebut. Undang-undang Hak CIpta No. 19 Tahun 2002 Dalam teknisnya, masalah hak cipta di Indonesia diatur dalam undang-undang Hak Cipta (UUHC) no. 19 tahun 2002. Yang menarik pada pasal 15 diatur bagaimana masalah hak cipta ini terkait dengan masalah pendidikan. Berikut kutipannya : Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta : a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: (i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |