USTADZ MENJAWAB

1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | Cari

Ringkas | Rinci
Pembagian Waris Berdasarkan Perasaan dan Kekeluargaan

Pembagian Waris Berdasarkan Perasaan dan Kekeluargaan

PERTANYAAN

Assalamualaikum...wr wb

Ustadz...saya punya beberapa pertanyaan

Kedua orangg tua kami telah meninggal dunia, kami 8 bersaudara (5 perempuan 3 laki2)

Pertanyaan saya.

1. Pada saat ayah meninggal, tidak pernah terlontar kata dari keluarga tentang pembagian harta waris ayah kami, mereka menganggap bahwa harta peninggalan ayah adalah harta bersama seluruh keluarga termasuk ibu kami.Apakah itu dapat dibenarkan? Mohon penjelasannya.

2.Kemudian setelah ibu kami meninggal, muncul keputusan dari kakak kamiyangsulung (perempuan), bahwa harta warisan akan dibagikan setelah 2 orang adik kami menikah, dan selama adik kami belum menikah maka adik kami berhak menggunakan harta tersebut sekehendak mereka dan semua anggota keluarga harus mematuhinya dan tidak boleh adayangmenuntut hak warisnya ataupun untuk mengetahui jumlah hak warisnya.Karena kakak kami tersebut meyakini bahwa kedua adik kami itu masih merupakan tanggungan kedua orang tua kamiyangtelah meninggal.Apakah itu dapat dibenarkan? Mohon penjelasannya

Sebelumnya saya ucapkan terimakasih

JAWABAN

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Hak atas harta warisan tidak perlu sampai dituntut, karena dalam keluarga muslim, sejak jauh sebelum orang tua meninggal, setiap orang sudah bisa menghitung hak masing-masing dengan mudah. Apalagi kalau ada di antara cucu yang sekolah di madrasah, pasti bisa menghitungnya dengan cepat dan mudah.

Lalu kenapa kita serigkali mendengar perpecahan keluarga gara-gara urusan perebutan harta warisan?

Sesuai dengan pengalaman yang sering kami temukan, ternyata begitu banyak keluarga muslim yang meksi rajin shalat, puasa dan kalau lebaran pakai baju baru, ternyata tidak pernah belajar ilmu waris.

Akibatnya mereka menjadi merasa sangat asing dan aneh ketika harus membagi warisan sesuai dengan syariat Islam. Padahal mereka mengaku sebagai keluarga yang agamis. Ini menarik untuk dipikirkan.

Akhirnya muncul berbagai macam pendapat dan aturan yang bersifat improvisasi. Salah satunya, seperti yang Anda utarakan itu. Ada pihak-pihak yang mencoba menahan hak waris para ahli waris, dalam hal ini kakak tertua, dengan 1001 alasan yang dibuatnya, walau pun nampak masuk akal.

Seharusnya yang beliau lakukan bukan menahan harta waris dari kedua orang tua, sebab posisi harta waris itu sudah otomais akan langsung jatuh ke masing-masing anak. Justru seharusnya sebagai kakak tertua, beliau segera mengumpulkan adik-adiknya untuk menegaskan bahwa setiap anak pasti akan mendapat harta warisan sesegera mungkin. Bahkan sebenarnya hal itu sudah otomatis terjadi begitu ayah atau ibu wafat.

Dan pembagian warisan itu setidaknya menjelaskan bahwa masing-masing mendapat bagian sekian persen dari nilai total. Dan ternyata cara membaginya sangat mudah. Terutama kalau bentuknya uang tunai. Pulang takziyah, uang langsung dibagikan saja dan selesai.

Sama dengan penyelesaian masalah hutang dan wasiat almarhum yang juga harus segera diselesaikan secepatnya. Maka urusan waris ini pun juga harus diselesaikan secepatnya, jangan ditunda-tunda. Biar almarhum tenang di akhirat tanpa ada ganjalan lagi masalah harta.

Pembagian Prosentase Hak Waris

Untuk itu setidaknya kita hitung saja dulu hak masing-masing dalam bentuk prosentasi. Karena jumlah anak laki-laki 3 orang, maka mereka kita anggap 6 bagian. Lalu ditambah lagi dengan jumlah anak perempuan 5 orang, sehingga harta warisan itu cukup dibagi 11 bagian yang sama besar. Tiap anak laki-laki menerima 2 bagian dan tiap anak perempuan mendapat 1 bagian.

Anggaplah nilai nominal harta itu 11 milyar, maka tiap anak laki-laki mendapat 2 milyar dan tiap anak perempuan mendapat 1 milyar. Dan selesai.

Pembagian Harta Berupa Asset

Tinggal masalahnya kalau harta itu bukan berupa uang tunai, tetapi berupa asset seperti rumah, tanah, kendaraan dan sejenisnya. Maka harus dinilai dulu sesuai dengan nilai harga jualnya saat ini.

Biasanya nilai jual tanah akan berbeda dengan nilai saat membelinya, karena tren harga tanah selalu naik. Sebaliknya, nilai jual kendaraan bermotor akan lebih murah dari pada harga saat membelinya dahulu, karena ada faktor penyusutan nilai asset.

Akan tetapi yang jelas, masing-masing harus diberitahu nilai prosentase kepemilikan atas asset yang mereka miliki bersama. Kalau pun ada musyarawah, tinggal masalah bagaimana menguangkannya saja.

Tapiyang pasti, semua harta milik ayah dan ibu itu kini sudah bukan milik ayah dan ibu lagi. Pemiliknya sekarang ini adalah anak-anaknya. Dan haram hukumnya bila dikuasai oleh satu pihak saja, seperti anak tertua. Anak tertua tidak punya hak apa-apa untuk mengelola harta itu, kecuali bila mendapat mandat dari semua ahli waris. Tanpa mandat dari ahli waris, maka hak yang dimilikinya hanya sebesar 1/11 saja, mengingat dia adalah anak perempuan. Hak yang dimilikinya hanya separuh dari hak yang dimiliki oleh adiknya yang laki-laki.

Kesepakatan Para Ahli Waris

Lain lagi kalau dalam musyawarah itu muncul kesepakatan bersama bahwa asset-asset warisan itu tidak akan dijual terlebih dahulu. Silahkan saja dan tidak mengapa. Yang penting masing-masing sudah tahu prosentase hak kepemilikan. Misalnya rumah, masing-masing anak sudah tahu bahwa nilai saham yang dimilikinya atas rumah tersebut adalah 1/11 bagi anak perempuan dan 2/11 bagi anak laki-laki.

Selama rumah itu belum dijual, maka kalau para pemilik saham ini menyepakati dan mengizinkan, silahkan saja dimanfaatkan oleh saudara mereka. Tapi ingat, rumah itu bukan lagi rumah orang tua mereka, tapi sudah menjadi milik mereka dengan nilai saham masing-masing.

Wallau a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc