USTADZ MENJAWAB

1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | Cari

Ringkas | Rinci
Harta Pemberian Orang Tua

Harta Pemberian Orang Tua

PERTANYAAN

Assalamu 'Alaikum,

Pak Ustad, Ayah saya memberikan kepada saya sebidang tanah 120 m berikut rumah, tidak terlalu besar namun nyaman dan asri. Waktu itu status saya janda dengan anak laki-laki 1 orang. Sekarang saya sudah menikah lagi dengan seorang pria bujangan (belum dikaruniai anak ).

Yang ingin saya tanyakan adalah, "Apabila saya meninggal terlebih dahulu, bolehkah anak laki-laki saya mendapatkanrumah tersebut?"

"Apabila di kemudian hari, suami saya memiliki harta kemudian suami meninggal terlebih dahulu dan tidak memiliki anak, bagaimana cara pembagian harta peninggalan suami?"

Terima kasih banyak atas perhatian dan jawabannya. Wassalam.

JAWABAN

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Apabila anda meninggal dunia, maka yang akan jadi ahli waris anda adalah:

1. Suami Anda

Sebagai suami, beliau akan mendapat harta warisan dari diri anda dengan nilai 1/4 bagian dari total semua harta anda. Sebenarnya bila anda tidak punya anak kandung, suami anda punya yang lebih besar lagi, yaitu 1/2 (50%) dari total harta anda.

2. Ayah anda dan ibu anda

Tentunya hanya bila keduanya masih hidup saat suami anda meninggal dunia. Masing-masing akan mendapat 1/6 dari total harta yang suami Anda tinggalkan. Tapi kalau keduanya sudah meninggal ketika suami anda meninggal, jatah mereka hangus.

3. Anak Laki-laki Anda

Yang dimaksud dengan anak Anda adalah anak yang anda lahirkan sendiri, bukan anak suami anda. Anak suami anda justru tidak akan mendapat warisan dari diri anda. Tapi nanti dia akan mendapat warisan dari ayahnya.

Nilainya adalah sisa dari yang telah sebelumnya diambil oleh Anda dan ayah ibu suami anda, kalau memang keduanya ada (masih hidup). Tapi kalau keduanya sudah tidak ada, berarti anak laki-laki anda akan mendapat 3/4 harta anda.

Bila Suami Meninggal Dunia

Dan apabila suami Anda yang meninggal dunia, maka ahli warisnya tidak jauh beda dengan Anda, tapi dilihat dari sudut pandang suami Anda.

1. Anda sebagai isteri

Sebagai isterinya, anda pasti mendapat hak waris. Besarnya 1/4 bagian dari total harta pribadi suami. Kok anda mendapat 1/4?

Karena suami anda itu tidak punya anak dari dirinya sendiri. Anak anda kan itu anak Anda dengan suami anda terdahulu, bukan dari suami yang sekarang.

Jadi hitungannya, suami anda itu sebenarnya tidak punya anak. Maka orang yang tidak punya anak sebagai ahli waris, isterinya akan mendpat 1/4 bagian.

Tapi anak anda sendiri justru tidak akan mendapat warisan dari suami anda. Karena anak itu bukan anak suami anda.Alasannya, sebagai 'orang lain' dia bukan ahli waris.

2. Ayah dan Ibu dari suami anda

Ketentuannya sama dengan di atas, bila keduanya masih hidup saat suami anda meninggal dunia. Masing-masing akan mendapat 1/6 dari total harta yang suami Anda tinggalkan. Tapi kalau keduanya sudah meninggal ketika suami anda meninggal, jatah mereka hangus.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum waramatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc