![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Batas Zina yang Mewajibkan Rajam/Cambuk |
PERTANYAAN Assalamu'alaikum wr. wb. Ustadz yang di rahmati 4JJ1 SWT. Terima kasih. Wassalam. |
JAWABAN Assalamu `alaikum WarahmatullahiWabarakatuh, Namun bentuk zina yang melahirkan hukum hudud ini memang spesifik, yaitu sebagaimana yang telah didefinisikan oleh para ulama. Dalam banyak literatur sering disebutkan bahwa zina dalam hal ini adalah proses masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita di luar nikah atau syibhunnikah. Bahkan ulama Al-Hanafiyah memberikan definisi yang jauh lebih rinci lagi yaitu: hubungan seksual yang haram yang dilakukan oleh mukallaf (aqil baligh) pada kemaluan wanita yang hidup dan musytahah dalam kondisi tanpa paksaan dan dilakukan di wilayah hukum Islam (darul Islam) di luar hubungan kepemilikan (budak) atau nikah atau syubhat kepemilikan atau syubhat nikah Bila kita breakdown definisi Al-Hanafiyah tentang batasan zina yang mewajibkan hukum cambuk atau rajam ini, maka kita bisa melihat lebih detail lagi:
Semua syarat ini bisa kita baca pada kitab-kitab fiqih khususnya pada bab tentang Zina. Misalnya kitab Al-Bada’i jilid 7 halaman33 dan juga kitab Al-Bidayah Syarhul Hidayah jilid 4 halaman 138. Para ulama memang mensyaratkan adanya ghiyabul hasyafah atau hilangnyaataumasuknya bagian dari kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita. Hal itu didasari oleh pertanyaan Rasulullah SAW kepada Maiz yang mengaku berzina: Mikhalah adalah tempat menyimpan celak mata yang biasanya berupa wadah dan almurud adalah semacam batangan yang bisa masuk ke dalam wadah itu. Maka bila posisi sekedar menempel saja memang belum sampai kepada apa yang ditetapkan sebagai bentuk zina berdasarkan hadits di atas, karena belum ada peristiwa masuknya bagian penis ke dalam vagina. Namun semua ini sudah termasuk bagian dari zina meski belum sampai kepada keajiban hukum rajam. Dan hakim meski tidak boleh menjatuhkan vonis zina secara hudud, tetap punya peluang untuk memberi 'pelajaran berharga' kepada pelakunya. Dan sisi ini di dalam fiqih Islam disebut dengan istilah ta'zir. Bentuknya terserah kepada hakim, yang penting hukuman itu bisa membuatnya jera dan kapok tidak akan pernah lagi melakukannya. Misalnya, pelaku perbuatan 'nyaris zina' itu dihukum dengan cambuk sebanyak 50 kali. Sebagai ganti dari hukum hudud cambuk yang harus 100 kali buat yang belum menikah atau rajam bagi yang sudah pernah menikah. Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |