USTADZ MENJAWAB

1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | Cari

Ringkas | Rinci
Waris terhadap Keluarga

Waris terhadap Keluarga

PERTANYAAN

Assalamu'alaikum

Ustadz, saya mempunyai ayah yang sudah meninggal dunia meninggalkan satu orang isteri dan 3 orang anak laki-laki (saya anak tertua), serta seorang ibu kandung sedangkan ayahnya(kakek saya) sudah meninggal. pertanyaan saya ustadz

1. bagaimana tentang pembagian waris terhadap kami sekeluarga?

2. ayah saya juga mempunyai saudara, 2 orang laki-laki, dan 5 orang saudari perempuan. apakah mereka juga mendapatkan hak waris?

Terima kasih atas jawaban ustadz

JAWABAN

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahli waris bagi seorang yang meninggal adalah isteri/suami, anak-anak dan orangtua (ayah dan ibu).

Dalam kasus Anda, berarti ahli waris beliau adalah:

1. Isteri

Dalam hal ini adalah ibu Anda. Beliau telah ditetapkan oleh Al-Quran prosentase besaran yang menjadi haknya. Besar 1/8 bagian, atau 12, 5%. Dihitung dari total harta yang diwariskan oleh Ayah

Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu.(QS. An-Nisa': 12)

Anggap saja setelah dikurangi dengan hutang, wasiat dan pengurusan jenazah, harta peninggalan milik Ayah Anda sebesar 8 milyar. Maka ibu Anda sebagai isteri beliau berhak mendapatkan 1/8 x 8 M = 1 milyar.

2. Ibu

Karena Ayah dari Ayah Anda sudah tiada, maka yang mendapatkan warisan tinggal Ibu saja. Hak beliau sebagaimana yang disebutkan

Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak (QS. An-Nisa': 11)

Jadi meneruskan ilustrasi di atas, Ibunya Ayah Anda ini berhak atas harta almarhum sebenar 1/6 dari total. Kalau totalnya 8 M, maka beliau berhak 1/6 x 8 M = 1, 33 milyar

3. Anak-anak

Karena anak berjenis kelamin laki-laki, maka harta warisan berhenti sampai di sini. Padahal seharusnya total ahli waris ada 25 pihak, sampai ke paman, bibi, keponankan, dan seterusnya.

Tapi syariat Islam telah menetapkan, keberadaan anak laki-laki buat almarhum akan membuat warisan itu berhenti sampai lingkaran terdalam saja. Para paman, bibi, keponakan, bahkan saudara almarhum, baik kakak maupun adik, terhalang haknya karena keberadaan anak laki-laki dari almarhum.

Keberadaan anak laki-laki akan membuat posisi semua anak menjadi ashabah.

Ashabah?

Ya, ashabah itu maksudnya sisa pembagian. Terkadang orang-orang yang mendapat warisan lewat ashabah ini bisa dapat banyak, tapi kadang juga sedikit. Tergantung orang-orang yang menjadi ashabul furudh. Kalau jumlah mereka banyak, maka sisanya bisa jadi sedikit. Dan begitu sebaliknya.

Dalam kasus ini, ashabah lumayan dapat banyak, karena yang menjadi ashabul furudh hanya 2 orang saja, yaitu Ibu dan isteri, seperti yang sudah ditetapkan hak mereka di atas.

Jadi kalau kita anggap harta milik almarhum itu 1 bulatan besar, maka hak para ashabah adalah sisa dari apa yang sudah diambil duluan oleh isteri dan ibu almarhum.

Isteri berhak atas 1/8 bagian = 1 M, sedangkan Ibu almarhum berhak atas 1/6 bagian = 1, 3 M. Jadi sisanya adalah 5, 7 M.

Terus sisa yang 5, 7 milyar itu tinggal dibagi rata bertiga. Silahkan hitung sendiri saja. Gampang sekali.

Bagaimana Nasib Saudara Ayah?

Tadi di atas sudah dijelaskan, nasib mereka kurang beruntung kali ini. Sebab kedudukan mereka sebagai kakak atau adik almarhum, baik laki atau perempuan, terhalang dan tertutup.

Mereka tidak berhak mendapat bagian apa-apa dari warisan Ayah sebagai saudara mereka sendiri. Kenapa?

Karena almarhum punya anak laki-laki. Barangkali itulah mengapa tanpa sadar banyak keluarga yang mendambakan punya anak laki-laki. Ternyata keberadaan anak laki-laki dapat 'melindungi' warisan ayahnya agar tidak jatuh ke ahli waris yang lebih luar.

Kalau saja sejak kecil pendidikan tentang pembagian warisan ini dipelajari oleh semua anggota keluarga, rasanya sih tidak akan muncul masalah. Kenapa seringkali muncul konflik keluarga saat membagi warisan?

Jawabannya karena umumnya mereka tidak paham tentang ajaran Islam, wabil khusus pembagian warisan.

Sehingga seringkali seorang muslim yang jahil pada agamanya merasa akan dapat warisan besar dari saudaranya. Lalu dia berharap terlalu banyak. Setelah tahu ternyata tiba-tiba dihadapkan pada kenyataaan bahwa dirinya tidak punya hak warisan dari almarhum, dia meradang.

Padahal seandainya dirinya sejak kecil telah dididik oleh orangtuanya belajar ilmu warisan, insya Allah dia tahu mana haknya dan mana yang bukan haknya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc