![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Shalat di Mushalla Ahmadiyah |
PERTANYAAN Assalamu'alaikum wr. wb Pak Ustadz, Insya Alloh Juli nanati kami sekeluarga akan pindah rumah, di sekitar pemukiman kami, terdapat musholla komunitas Ahmadiyah. Bagaimana hukumnya saya sholat di musholla tersebut, baik sholat sendiri maupun sholat berjamaah dengan imam-nya dari pengikut aliran Ahmadiyah tersebut. Mohon jawaban dari Pak Ustadz, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih. Wassalamualaikum wr. wb |
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Karena para ulama sudah sepakat bahwa Ahmadiyah itu bukan Islam, maka secara otomatis agama mereka juga bukan agama Islam. Apalagi setelah ke-12 poin yang dijadikan syarat telah dilanggar secara terang-terangan. Maka seharusnya sudah tidak ada lagi alasan untuk mengatakan bahwa Ahmadiyah masih termasuk bagian dari agama Islam. Kalau agama Ahmadiyah bukan termasuk agama Islam, dan para pemeluk agama Ahmadiyah juga bukan pemeluk agama Islam, maka sebenarnya muamalah kita dengan kalangan Ahmadiyah adalah muamalah dengan non muslim. Dan konsekuensinya, tempat ibadah mereka juga dikatakan bukan tempat ibadah agama Islam. Statusnya seperti tempat ibadah agama lain, seperti kuli, gereja, kelenteng, biara, vihara, sinagog dan sejenisnya. Sebagaimana kiyai Chalil Ridwan yang menyatakan bahwa kalau pemerintah Indonesia tidak melarang Ahmadiyah, maka pemerintah akan berdosa. Sebab pemerintah secara tidak langsung telah merusak kesucian tanah haram di Makkah. Seharusnya Amadiyah yang terhitung sebagai non muslim tidak boleh masuk ke tanah haram itu. Karena pemerintah Indonesia sampai hari ini belum menyatakan kekafiran Ahmadiyah, maka selama itu pula pemerintah membiarkan orang kafir masuk menerobos masuk wilayah haram. Hukum Masuk ke Tempat Ibadah Agama Lain Sebenarnya kalau tempat ibadah itu gereja atau tempat ibadah khas agama lain, para ulama banyak yang mengharamkan kita untuk memasukinya. Terutama pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka adalah haram. Keharaman ini berangkat dari perkataan shahabat Umar bin Al-Khattab ra: "Janganlah kalian memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka, karena kemarahan Allah akan turun kepada mereka." (Silahkan lihat kitab Al-Adab Asy-Syar'iyyah jilid 3 halaman 442). Ulama di kalangan mazhab Al-Hanafiyah, memang tidak mengharamkan, namun mereka menyatakan bahwa makruh hukumnya seorang muslim memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir. Sebab tempat tersebut merupakan tempat berkumpulnya syetan, bukan karena seorang muslim tidak punya hak untuk memasukinya. Keterangan ini bisa kita dapati pada kitab Hasyiyah Ibnu 'Abidin jilid 5 halaman 248. Namun tidak semua ulama mengharamkan kita masuk ke tempat ibadah agama lain. Para ulama di kalangan mazhab Malikiyah dan Hanabilah serta sebagian ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa seorang muslim diperbolehkan memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir lainnya. Namun ada yang mensyaratkan harus ada izin dari mereka yang menggunakan tempat tersebut. Keterangan seperti ini bisa kita baca pada kitab Kasyful Qana' jilid 1 halaman 294 serta kitab Hasyiyatul Jamal jilid 3 halaman 572. Masjid Ahmadiyah = Gereja? Pertanyannya sekarang, bisakah secara hukum masjid milik agama Ahmadiyah disamakan dengan gereja dan tempat ibadah agama lain? Ataukah masjid itu mereka tetap masjid sebagaimana masjidnya umat Islam? Masalah ini tetap akan menjadi perdebatan yang tidak ada habisnya di tengah para ulama, karena khusus buat Indonesia, pemerintah masih ragu-ragu untuk mengeluarkan ketetapan bahwa Ahmadiyah bukan bagian dari agama Islam. Padahal ketuk palu bahwa Ahmadiyah itu bagian dari agama Islam atau bukan, memang ada di tangan pemerintah. Itulah gunanya penguasa. Perkara Ahmadiyah ini memang perkara yang pelik. Sebab terjadi tarik menarik antara para pendukungnya, termasuk juga sekutunya dengan mayoritas umat Islam di dunia. Di tambah lagi keragu-raguan penguasa Indonesia. Di beberapa negara, sebenarnya Ahmadiyah ini sudah divonis bukan bagian dari Islam. Termasuk di Pakistan, tempat lahirnya gerakan sesat ini. Kalau pemerintah telah menetapkan secara resmi bahwa Ahmadiyah resmi bukan agama Islam, maka mendudukkan perkaranya mudah. Tapi kalau pemerintahnya plin-plan tidak jelas judulnya, maka yang bingung para ahli syariah. Shalat Menjadi Makmum Orang Kafir Kalau sudah ada ketetapan hukum bahwa Ahmadiyah adalah agama tersendiri di luar agama Islam, tentu saja mereka itu sudah jelas status kekafirannya. Dan tentunya sebagai muslim, kita tidak boleh berimam kepada orang kafir. Sebab shalat mereka tentunya juga tidak sah. Maka shalat di belakang orang Ahmadiyah adalah shalat yang tidak sah juga. Kekuatan Hukum Tinggal di Indonesia saja yang pemerintahnya masih mengunggu 'isyarat' dari para kolonalis. Kalau mereka menggelengkan kepala, tentu saja pemerintah kita tidak akan berani melarang Ahmadiyah. Kalau mereka mengangguk, barulah berani melarang. Mentalitas penguasa kita memang masih tidak ada bedanya dengan para penguasa yang diangkat oleh penjajah Belanda dahulu. Kemerdekaan yang diproklamasikan sejak 17 Agustus 1945, masih banyak yang terasa semu di sana sini. Termasuk di antaranya kemerdekaan untuk beragama. Kalau penguasa yang nota bene beragama Islam, tidak berani menggunakan wewenangnya untuk melarang Ahmadiyah, atau setidaknya menyatakan bahwa Ahmadiyah bukan bagian dari agama Islam, maka semakin jelas saja bahwa negara kita ini adalah negara yang masih terjajah. Setidaknya mentalitas para penguasa di negeri kita masih mentalitas orang terjajah. Yah, kita memang mungkin masih harus punya permakluman yang besar. Sebab ternyata kita memang dijajah lebih dari 350 tahun. Penjajahan sejak 14 generasi di atas kakek kita adalah penjajahan yang teramat panjang. Sehingga imbasnya masih terasa sampai sekarang. Ketidak-mandirian, ketidak-berdayaan, ketakutan yang akut, keragu-raguan, semua menjadi satu, berkecamuk di dalam batin para penentu kebijakan. Padahal apa susahnya mengatakan bahwa Ahmadiyah itu bukan bagian dari Islam? Apalagi para ulama sedunia sudah sepakat berijma' tentang hal itu. Apa susahnya melarang sebuah gerakan sesat yang juga di berbagai negara Islam yang lain sudah dilarang? Apakah negara kita masih menjadi pengabdi para orientalis barat yang memang selalu bikin resah? Apakah kita takut dibilang pelanggar HAM? Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |