![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Menjama Maghrib dan Isya Saat Summer di Austria |
PERTANYAAN Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh, Ustadz, yang Allah muliakan. Saya adalah seorang mahasiswa yang sedang melanjutkan study di Austria. Adapun yang ingin saya tanyakan, adalah tentang men-jama sholat Maghrib dan Isya ketika waktu summer. Yang kami khawatirkan di sini adalah ketika sedang puncak summer, waktu Maghrib di Austria bisa dimulai sekitar pukul 21, sedangkan Isya bisa sekitar pukul 23.30. Adapun yang cukup memberatkan adalah waktu subuh adalah sekitar pukul 02.00 dengan sunrise (matahari terbit) adalah 1 atau 2 jam kemudian. Sebagai akibatnya, terus terang saja kami di sini sering kebablasan waktu isya ataupun subuh karena, waktu tidur yang sangat pendek. Yang menarik adalah kebiasaan beberapa saudara kita dari Turkey yang menarik waktu Isya sedemikian rupa sehingga mendekati Maghrib dan ada yang menjamanya dengan alasan takut lupa, bahkan seorang rekan saya dari Aljazair malah mengatakan bahwa ada ijtihad yang menyatakan bahwa untuk keadaan seperti itu, waktu Isya bisa diasumsikan sekitar 1 atau 1, 5 jam setelah kita melaksanakan maghrib. Untuk itu saya bertanya apakah ada dalil yang bisa memperbolehkan kita untuk melakukan jama maghrib dan isya untuk waktu puncak summer seperti yang saya maksudkan di atas? Terimakasih, Wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh |
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Memang bila kita tinggal di wilayah yang agak jauh dari garis Khatulistiwa, urusan waktu shalat dan puasa seringkali agak merepotkan. Sebenarnya sih bukan merepotkan, tapi karena kita memang berasal dari Indonesia yang dilalui garis itu, begitu kita tinggal di negeri yang jauh dari garis itu, rasanya agak merepotkan. Barangkali buat mereka yang sejak lahir atau setidaknya sudah lama tinggal di negeri seperti itu, sudah biasa dan tidak ada kendala. Sebab biasanya manusia bisa menyesuaikan diri dengan alam dan lingkungannya. Contoh sederhananya adalah kebiasaan kita di Indonesia yang umumnya tidak mau shalat kalau bukan di masjid, mushalla atau rumah kita sendiri. Jarang kita lihat ada orang shalat di trotoar atau di pinggir jalan. Padahal secara hukum syariah, semua tanah di atas muka bumi ini adalah masjid. Boleh dilakukan di atasnya ibadah shalat. Tetapi karena kebiasaan kita hanya mau shalat di masjid saja kalau lagi berada di tempat umum, maka seringkali orang-orang malah tidak shalat sekalian. Tentu hal itu merupakan perbuatan yang salah dan keliru. Shalat di Negeri Ekstrim Para ulama di dunia sebenarnya sudah seringkali berdiskusi tentang masalah yang anda tanyakan. Bahkan mereka sudah sampai ke tingkat bagaimana shalat di kutub, di mana matahari malah sama sekali tidak terbit untuk waktu yang lama. Dan juga sebaliknya, terkadang matahari selalu muncul sepanjang bulan. Kajian tentang hal itu sudah pernah kami tuliskan di sini, silahkan klik di link berikut ini Sedangkan bagaimana Anda shalat, sebenarnya secara aturan hukum masih tidak bermasalah. Yang bermasalah adalah dalam pelaksanaannya, yang seperti memotong-motong waktu tidur. Pertanyaan Anda tentang adakah dalil yang membolehkan menjama' shalat Maghrib dan Isya' karena masalah tersebut, rasanya kami belum mendapatkan rujukan dari ulama atau mujtahid tertentu yang mengatakan boleh atau tidak boleh. Mungkin hal itu terjadi karena keterbatasan ilmu dan wawasan kami. Namun kalau kita mengacu kepada kitab-kitab fiqih, dari semua syarat kebolehan menjama' shalat, kita pun tidak menemukan pendapat yang mengatakan bahwa jadwal shalat yang 'berantakan' seperti itu membolehkan kita menjama'. Sehingga asumsi kami, ketika Anda mengatakan bahwa ada ulama dari Turki atau negeri lain yang mengatakan hal itu, tentunya merupakan hasil ijtihad yang tidak lazim dan keluar dari kebiasaan ijtihad para ulama fiqih. Tentu saja kita perlu lebih berhati-hati dalam masalah ijtihad seperti ini. Katakanlah kita boleh bertaqlid kepada seorang ahli ijtihad, namun biar bagaimana pun kita juga perlu mengerti dalil dan landasan syariah yang digunakan. Atau setidaknya, kita juga harus tahu dengan pasti, siapakah yang berpendapat seperti itu. Sehingga kita bukan sekedar ikut-ikutan, tapi memang benar-benar punya ikutan. Kalau ada apa-apa, ada yang bisa kita tunjuk hidungnya. Dan sosok ikutan itu harus nyata dan tegas, bukan anonim. Dan tentunya, seorang yang berijtihad seperti itu haruslah seorang yang punya kapasitas di dalam ilmu fiqih. Ilmu yang memang mengurusi masalah ijtihad fiqhiyah. Dan tidak semua orang Arab itu ahli fiqih. Bahkan tidak semua orang yang kuliah di Universitas Islam adalah ahli fiqih. Tidak semua yang bergelar Lc adalah ahli fiqih. Lalu Bagaimana? Sementara ini, kami berpendapat bahwa sepertinya Anda memang masih harus tunduk dengan aturan jadwal shalat. Persis seperti yang selama ini sudah Anda lakukan. Kalau pun mau disiasati, Anda perlu berlatih untuk tidur yang terpotong-potong. Tidur lalu bangun, lalu tidur lalu bangun lagi lalu tidur lagi dan begitulah. Dan jam alarm bisa menjadi sebuah teman setia. Jadi Anda bisa saja mulai tidur sejak jam 20.00, begitu tiba waktu Maghrib yang Anda bilang jam 21.00, maka Anda bangun untuk Shalat Maghrib. Lalu silahkan tidur lagi. Begitu masuk waktu Isya' yang Anda katakan jam 22.30, silahkan bangun sebentar untuk sekedar shalat Isya'. Dan ketika masuk waktu Shubuh yang Anda bilang jam 02.00 itu, bangunlah dan shalat Shubuh. Setelah itu silahkan tidur lagi dan bangun jam berapa saja, misalnya jam 06.00 Dengan demikian, kebutuhan waktu tidur Anda tetap tercukupi, kecuali sekedar tidak melakukan sunnah (kebiasaan) Nabi SAW yang tidak tidur kecuali setelah shalat Isya'. Namun tentu tidak mengapa bila kebiasaan Nabi SAW itu tidak anda lakukan, mengingat beliau SAW tidak tinggal di Austria, bukan? Bayangkan, seandainya beliau SAW tinggal di negeri seperti yang sekarang ini Anda tinggal, maka boleh jadi beliau pun akan melakukan hal yang sama seperti yang Anda lakukan. Ini hanya kemungkinan, toh kenyatannya beliau tidak pernah tinggal di negeri itu. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |