![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Apakah Pembagian Waris di Keluarga Saya Bisa Dibenarkan? |
PERTANYAAN Assallamu 'alaikum Wr. Wb Ustadz, saya mau bertanya, saya punya masalah, kedua orang tua saya sudah wafat, ayah 2 tahun lalu, ibu 4 tahun lalu dan meninggalkan warisan sebuah rumah. kami semua 7 bersaudara 5 perempuan, 2 laki-laki. Saya anak terakhir (laki-laki ) semua sudah berkeluarga kecuali kakak saya (perempuan/ anak ke 6 ). Setelah diadakan musyawarah bersama disepakati rumah tersebut di beli saya sebagai anak terakhir yang sekarang menempati rumah tersebut. Kakak saya semua sudah punya rumah sendiri. Keputusan saat itu rumah dan tanah dihargai 40 juta. Kemudian dibagi adil tanpa membedakan laki-laki dan perempuan jatah 40 juta dibagi 7, jadi semua dapat 5, 7 juta. Sehingga saya memberikan uang 5, 7 juta ke semua kakak saya. Dan rumah tersebut sekarang sudah saya rehab, dan sudah saya buat sertifikat karena dari dulu peninggalan orang tua belum ada sertifikat. Dan saya tinggal bersama isteri dan kakak saya yang belum menikah. Setelah perjanjian berjalan 2 tahun, kakak saya yang belum nikah menggugat dan minta merevisi perjanjian yang dulu. Dengan alasan tidak ikhlas rumah peninggalan ortu di atas-namakan saya. Karena kalau saya meninggal nantinya harta warisan tersebut bisa jatuh ke tangan isteri. Saya bingung, saya minta pendapat-pendapat kakak saya yang lain, dan kakak-kakak saya bersepakat tetap setuju dengan perjanjian pertama dan tidak memperdulikan kemauan kakak saya yang belum nikah. Karena masalah itu kakak saya pergi dari rumah dan memutuskan tali silaturahmi, saya mencoba membujuk untuk tetap tinggal dan dimusyawarahkan kembali dengan semua keluarga tetep tidak mau. Terus, Bagaimana ustadz. apakah saya salah telah membeli warisan orang tua tersebut? Bagaimana solusinya? Apakah pembagian waris di keluarga saya bisa dibenarkan? Mohon penjelasan, pak ustadz. Atas perhatian dan jawabannya saya ucapakan terima kasih. Wassallamu 'alaikum Wr. Wb. |
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Dari segi cara membayarkan rumah itu, sebenarnya sudah tidak ada masalah. Karena untuk bisa dibagi-bagi kepada 7 bersaudara dengan cara yang tepat dan semua benar-benar menikmati pembagian, satu-satunya cara memang hanya dengan cara menjual rumah itu. Apa boleh buat. Urusan kenangan masa lalu dan seterusnya, tergantung dari kesepakatan. Intinya tiap anak yang merupakan ahli waris memang sama-sama punya hak atas rumah itu sesuai dengan jatah warisan yang mereka punya. Kalau semua sepakat untuk menjual rumah itu, yang tentu saja itu hak para ahli waris. Apalagi bila jual beli sudah terjadi, maka pada dasarnya sudah tidak bisa dibatalkan lagi. Ada pun yang membeli rumah itu ternyata adalah salah satu ahli waris, hukumnya sah-sah saja. Tidak ada masalah. Asalkan semua pihak sepakat dan rela atas terjadinya jual beli itu. Dan tentu saja harus ada kerelaan atas harga jualnya. Dan apabila proses jual beli itu sudah terjadi, maka pada dasarnya tidak bisa dibatalkan begitu saja. Apalagi jual beli itu sudah sah. Maka dalam hal ini, bila anda adalah ahli waris yang membeli rumah itu, anda sendiri juga punya hak atas sekian persen dari rumah itu. Anda cukup membayar harga sesuai dengan hak masing-masing ahli waris yang lain, di luar yang telah menjadi hak anda sebagai ahli waris. Sedikit Kesalahan Dilihat sekilas dari cara pembagiannya yang menyamakan begitu saja antara hak laki-laki dan wanita, pembagian seperti ini belum memenuhi ketentuan syariat Islam. Yang benar dalam 'pandangan langit' adalah anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari bagian yang diterima anak perempuan. Tiap anak laki-laki dihitung 2 orang. Jadi kalau jumlah anak laki-laki ada 2 orang dan anak perempuan ada 5 orang, maka uang 40 juta itu dibagi menjadi 9 bagian yang sama besar. Lalu tiap anak laki-laki mendapat 2 bagian dan anak perempuan mendapat 1 bagian. Kalau nilai rumah itu disepakati seharga 40 juta, maka kita bagi 40 juta itu menjadi sembilan bagian yang sama besar. Hasilnya adala Rp 4.444.444, - (empat juta empat atus empat puluh empat ribu rupiah). Karena anda anak laki-laki yang mendapat dua porsi bagian, maka yang anda harus bayarkan kepada saudara-saudari anda hanyalah tinggal 7 bagian. Kalikan saja Rp 4.444.444, - dengan 7, hasilnya adalah Rp 31.111.111, - Berikan Rp 8.8 juta kepada saudara anda yang laki-laki dan berikan kepada saudari wanita anda yang 5 orang itu masing-masing Rp 4.4 juta. Wallahu a'lam bishsawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |