![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Orang Tua Mewasiatkan Harta Buat Anak-anaknya |
PERTANYAAN Ass. Wr. Wb ustadz.... Kami 9 bersaudara terdiri dari 6 anak perempuan 3 anak laki-laki. Orang tua sudah meninggal dan meninggalkan sebuah rumah. Semasa hidup orang tua berpesan agar rumah kelak tidak boleh dijual, tetapi dipakai untuk tempat kumpul keluarga. Beliau berpesan agar rumah itu yang menempatinya anak bungsu, karena dia yang memang merawat orang tua sampai beliau wafat. Untuk pesan ini sebagian saja yang mendengar. Pertanyaan saya : 1. Apakah boleh rumah itu dijual, mengingat ada 4 orang kakak yang ingin rumah itu dijual? 2. Kalaupun tidak dijual, siapa yang pantas menempati rumah orang tua? 3. Apakah pesan orang tua kami bisa dikatakan wasiat yang harus dikerjakan? Waslamu'alaikum wr.wb Jazakumullah Sukron Ustadz.. |
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Kalau kita mengacu kepada proses pensyariatan hukum yang terkait dengan harta peninggalan orang yang wafat, maka kita menemukan bahwa sebelum turunnya syariat waris, sudah ada ketentuan wasiat. Sebelumnya Diatur Dengan Hukum Wasiat Dahulu sebelum Allah SWT menurunkan ayat tentang waris, memang hukum yang berlaku atas harta yang ditinggalkan oleh orang yang wafat diatur lewat wasiat. Di dalam Al-Quran Allah SWT menetapkan tentang hal ini : كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالأقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. (QS. Al-Baqarah : 180) Maka menjadi kewajiban bagi orang yang menjelang kematiannya untuk membuat wasiat terkait dengan siapa yang berhak atas hartanya nanti. Jadi harus diapakan harta itu, semua tergantung pesan dari almarhum semasa hidupnya. Kalau almarhum berpesan agar harta itu diberikan kepada anak tertentu, maka harta itu otomatis harus diserahkan kepada yang diberi pesan atau wasiat. Lalu bagaimana nasib anak-anak yang lainnya? Ya, mereka cuma bisa pasrah saja. Sebab ketentuannya memang demikian, bahwa almarhum adalah orang yang berhak menentukan siapa yang akan mendapatkan harta peninggalannya. Maka sejak masih hidup, anak-anak itu berlomba mengambil hati orang tua. Harapannya, siapa tahu nanti akan dikasih harta peninggalan. Di kala itu, yang mendapat harta peninggalan hanya mereka yang mendapat hati dari orang tua. Jadi faktor karena like and dislike. Hukum Wasiat Dihapus Dengan Hukum Waris Lalu setelah itu turunlah ayat waris yang menghapus segala ketentuan tentang wasiat. Dimana Allah SWT telah mengatur siapa saja yang berhak atas harta yang ditinggalkan oleh orang yang wafat. Ayat-ayat itu antara lain sebagai berikut : يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ فَإِن كُنَّ نِسَاء فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأُمِّهِ السُّدُسُ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَآؤُكُمْ وَأَبناؤُكُمْ لاَ تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعاً فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيما حَكِيمًا
Allah mensyari'atkan bagimu tentang anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya , maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau sesudah dibayar hutangnya. orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat manfa'atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. An-Nisa' : 11) وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلاَلَةً أَو امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ فَإِن كَانُوَاْ أَكْثَرَ مِن ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاء فِي الثُّلُثِ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَآرٍّ وَصِيَّةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ Dan bagimu seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan , maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat . syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. (QS. An-nisa' : 12)Maka sejak itu ketentuan pembagian harta yang ditinggalkan harus mengacu kepada hukum waris, sedangkan pembagian harta lewat wasiat itu malah diharamkan untuk ahli waris. Rasulullah SAW sendiri yang mengharamkannya, karena hukumnya sudah diganti dengan hukum yang baru, yaitu hukum waris. لاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ Tidak boleh memberi wasiat kepada ahli waris. (HR. Tirmizy, Abu Daud dan Ibnu Majah) Hukum wasiat masih berlaku, tetapi hanya untuk mereka yang bukan ahli waris, itu pun dibatasi maksimal hanya boleh 1/3 dari total harta. Sedangkan yang 2/3 bagian itu menjadi jatah para ahli waris. Jawaban Pertanyaan Dari penjelasan di atas, maka kita bisa menjawab pertanyaan-pertanyaannya : 1. Rumah itu boleh dijual, karena pesan atau wasiat dari almarhum tidak berlaku lagi. Yang berlaku adalah hukum waris, sedangkan hukum wasiat sudah dihapus. Kecuali bila almarhum berwasiat untuk memberikan rumah itu kepada selain ahli waris, maka silahkan dilakukan, asalkan nilainya tidak lebih dari 1/3 bagian dari total harta yang ditinggalkan. 2. Yang berhak menempati rumah itu siapa saja di antara para ahli waris, asalkan dia menebus harga atas nilai kepemelikan dari semua saudara dan saudarinya. Misalnya, si bungsu ingin menempati rumah itu, tentu boleh saja, asalkan dia beli dulu rumah itu dari yang lain. Sebab suadara/i yang lain secara hukum Allah SWT telah ditetapkan juga jadi pemilikl yang sah. Rumah itu anggap saja bernilai 9 milyar. Anak laki-laki punya jatah (saham) kepemilikan sebesar 2 milyar dan anak perempuan 1 milyar. Kalau anak bungus misalnya perempuan, maka untuk bisa menjadi pemilik sah dan sepenuhnya dari rumah itu, dia harus bayar 8 milyar. Buat saudara laki-laki yang 3 orang masing-masing 2 milar, dan buat 2 saudari perempuannya masing-masing 1 milyar. Atau, memang juga ada cara lain, yaitu semua saudara dan saudarinya tidak menjual rumah itu kepadanya, tetapi menghibahkan secara gratis kepadanya. Itu kalau mereka mau dan rela kehilangan harta. 3. Pesan orang tua memang wasiat, tetapi haram untuk dilaksanakan, berhubung Allah SWT sudah menghapus hukum wasiat kepada ahli waris sendiri, dengan diturunkannya hukum waris. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
|
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |