![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Penggunaan Kosmetik Mengandung Alkohol dan Najis |
PERTANYAAN Assalamu'alaikum wr. wb. Ustadz Ahmad Sarwat yang semoga selalu mendapat limpahan rahmat Allah Subhana wata'ala. Ustadz mohon penjelasannya mengenai fenomena hukum penggunaan kosmetik sekarang ini yang ingredientsnya bermacam-macam mulai dari turunan (derivat) alkohol sampai dengan penggunaan salah satu bagian dari binatang. Adapun juga beberapa orang yang mengatakan bahwa jika menggunakan parfum yang pelarutnya dari alkohol dikatakan haram, sedangkan dipasaran ini banyak sekali parfum yang menggunakan alkohol. Mohon ustadz dapat menerangkan saya yang awam ilmu ini. Wassalamu'alaikum wr wb Jazakallah khairan katsiran |
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pertanyaan ini menarik untuk dikaji, yaitu tentang hukum kosmetik yang konon dicurigai terbuat dari bahan-bahan yang disangsikan kesuciannya, apakah termasuk najis atau tidak. Sebelum lebih jauh kita bahas, ada baiknya kita sepakati dulu hal-hal yang menjadi landasan hukum, yaitu tentang fiqih najis. A. Hukum Yang Terkait Dengan Benda Najis Banyak orang yang kurang lengkap dalam mendalami ilmu tentang hukum-hukum najis, sehingga seringkali terjadi salah dalam membuat penilaian hukum. Sebenarnya, kita wajib tahu dasar-dasar tentang hukum benda-benda najis. 1. Benda Najis Haram Dimakan Tapi Tidak Haram Disentuh Banyak orang kurang mengerti tentang hukum benda najis, bahwa benda najis itu bukannya tidak boleh disentuh, tetapi benda najis itu tidak boleh dimakan. Tidak satu pun dalil yang mengharamkan kita untuk menyentuh benda najis, baik sengaja atau tidak sengaja, baik najis itu levelnya ringan, sedang atau berat, baik najis bentuknya cair, padat atau gas. Seorang muslim tidak berdosa bila bersentuhan dengan benda najis. Oleh karena itu pekerjaan yang terkait dengan benda-benda najis itu tidak haram hukumnya. Tukang sampah, tukang sedot WC, dokter bedah, dokter kandungan atau jagal yang kerjanya menyembelih hewan adalah contoh orang-orang bekerja dengan selalu bersentuhan dengan benda-benda najis. Meski selalu bergelimang dengan benda-benda najis, hukum pekerjaanya tetap halal. Maka dari itu, bila kita secara sengaja melumuri tubuh kita seluruhnya dengan kotoran sapi, usus babi, atau darah hewan, hukumnya tidak haram. Dan demikian juga bila kita pakai bedak atau kosmetik yang dipastikan 100% terbuat dari bangkai, darah, atau babi, maka tidak ada larangan apapun, dan tidak melahirkan dosa. 2. Benda Najis Menghalangi Syarat Sah Shalat Namun demikian, benda najis yang menempel di tubuh, pakaian atau tempat shalat kita, akan menghalangi kita dari syarat sah shalat. Sebab di antara syarat sah shalat adalah suci dari najis, pada tubuh, pakaian dan tempat shalat. Maka pak dokter, jagal atau tukang sampah dan tukang sedot WC, kalau mau shalat, mereka harus bersih-bersih dulu, entah dengan cara mencuci atau mandi, sehingga tidak setitik pun najis yang melekat. Maka kesimpulannya, orang yang pakai kosmetik 100% babi, kalau mau shalat harus membersihkannya tanpa sisa. B. KEWAJIBAN UNTUK KLARIFIKASI Satu hal yang amat penting tapi sering dilupakan umat Islam adalah melakukan klarifikasi. Intinya, apa benar produk kosmetik yang kita pakai itu 100% pasti najis? Ataukah hanya sekedar isu dan perang pemasaran saja? Apa benar Alkohol itu benda najis, ataukah ada perbedaan pendapat di dalamnya? 1. Apakah Alkohol Najis? Pertanyaan ini punya jawaban yang berbeda dari para ulama, tergantung dari dua hal yang juga menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pertama, apakah khamar itu najis atau tidak. Kedua, apakah Alkohol itu adalah khamar. Pertama, bila kita menggunakan pendapat yang menyebutkan bahwa khamar itu tidak najis, maka sudah barang tentu Alkohol tidak najis. Tetapi bila kita menggunakan pendapat yang mengatakan bahwa khamar itu najis, maka boleh jadi Alkohol pun bisa dimasukkan ke dalam benda najis. Kedua, para ulama berbeda pendapat juga tentang apakah Alkohol itu khamar. Sebagian kalangan menetapkan bahwa Alkohol itu khamar. Namun sebagian lainnya tegas menyebutkan bahwa Alkohol bukan khamar. Sehingga Alkohol bukan benda najis. a. Pendapat Yang Mengatakan Bahwa Alkohol Najis Sebagian ulama di masa sekarang ini ada yang berpendapat bahwa Alkohol itu najis. Alasannya, karena khamar itu najis dan bahwa Alkohol itu adalah khamar. Argumentasi mereka bahwa sebelum adanya Alkohol, sebuah minuman belum menjadi khamar. Tetapi setelah dicampurkan Alkohol ke dalamnya, barulah minuman itu menjadi khamar. Keberadaan ‘ain khamar itu justru adanya pada Alkohol. Maka Alkohol itu adalah khamar, dan khamar itu benda najis, sehingga Alkohol itu adalah najis. Mereka yang berpendapat seperti ini antara lain KH. Ali Mustafa Ya’qub dalam desertasi doktornya. Meski dengan menyebutkan adanya perbedaan pendapat antara yang menajiskan dan tidak menajiskan Alkohol, namun beliau lebih merajihkan pendapat yang mengatakan bahwa Alkohol itu hukumnya najis. b. Pendapat Yang Mengatakan Alkohol Tidak Najis Namun sebagian ulama mengatakan bahwa Alkohol bukan benda najis. Dan untuk itu alasannya ada dua hal : Alasan pertama, bahwa tidak semua khamar itu dianggap najis oleh para ulama. Boleh dibilang bahwa najisnya khamar itu masih merupakan ikhtilaf di kalangan fuqaha, sebagaimana sudah dibahas di atas. Alasan Kedua, bahwa Alkohol bukan khamar, sehingga meski pun kita menggunakan pendapat bahwa khamar itu najis, namun Alkohol bukan khamar, sehingga tidak bisa dikatakan bahwa Alkohol itu benda najis. Di antara yang berpendapat demikian adalah Al-Ustadz Dr. Muhammad Said As-Suyuthi dalam kitabnya, Mu’jizat fi At-Thibbi An-Nabiyyi Al-Arabi. Buktinya, setiap hari kita mengkonsumsi Alkohol tanpa ada yang mengharamkannya. Sebab Alkohol terdapat di dalam berbagai bahan makanan yang kita makan sehari-hari, seperti buah-buahan, nasi, singkong, tape dan sebagainya. 2. Kosmetik Terbuat Dari Hewan Najis Kita perlu melakukan dua hal penting terkait dengan apakah kosmetik itu mengandung najis, yaitu memastikan sumber informasi yang valid, kemudian melakukan kajian fiqih terkait dengan bagaimana hukum najis yang mengalami perubahan fundamental. a. Fakta dan Bukan Isu Pertama untuk menetapkan apakah suatu kosmetik mengandung najis dari hewan tertentu, kita wajib melakukan klarifikasi secara benar, bukan hanya mengandalkan isu atau berita samar-samar. Sebab menetapkan hukum halal haram itu tidak boleh cuma berdasarkan asumsi, melainkan harus di atas fakta nyata. b. Kajian Fikih Atas Perubahan Hukum Najis Dalam ilmu fiqih kita mengenal hukum istihalah, yaitu keadaan suatu benda yang najis kemudian mengalami perubahan wujud menjadi benda yang lain, sehingga hilang hukum najisnya menjadi suci. Ada beberapa fenomena yang bisa dijadikan contoh sederhana tentang hukum istihalah ini, misalnya :
Ahmad Sarwat, Lc., MA |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |