![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Imam Membaca Surat Pendek Makmum Membaca Al-Fatihah |
PERTANYAAN Assalamu'alaikum wr.wb ustadz Saya mau tanya, bagaimana sikap kita tentang shalat, dalam Al-Quran dikatakan apabila Al-Quran dibacakan hendaklah kamu diam. Tapi hadits Rasul SAW menyebutkan bahwa tidak sah shalat orang yang tidak membaca ummul kitab (Al-Fatihah). Berkenaan dengan kedua dalil di atas, pada saat imam membaca surat pendek dan saya juga lagi membaca Al-Fatihah, maka saya telah melanggar dalil Al-Quran tersebut, tapi bila saya tidak membaca Al-Fatihah maka sholat saya tidak sah. Mohon penjelasannya, terimakasih Wassalam |
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatulallahi wabarakatuh, Hukum membaca surat Al-Fatihah adalah rukun shalat menurut pendapat jumhur ulama, khususnya bagi orang yang shalat sendirian (munfarid) atau bagi imam yang memimpin shalat. Namun para ulama berbeda pendapat tentang hukum membaca surat Al-Fatihah bagi makmum yang shalat dibelakang imam, apakah tetap wajib membacanya, ataukah bacaan imam sudah cukup bagi makmum, sehingga tidak perlu lagi membacanya? 1. Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa seorang makmum dalam shalat jamaah yang jahriyah (yang bacaan imamnya keras) untuk tidak membaca apapun kecuali mendengarkan bacaan imam. Sebab bacaan imam sudah dianggap menjadi bacaan makmum. Namun kedua mazhab ini sepakat untuk shalat yang sirriyah, dimana imam tidak mengeraskan bacaannya, para makmum lebih disukai (mustahab) untuk membacanya secara perlahan juga. Dasar landasan pendapat mereka adalah hadits Nabi SAW berikut ini : مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الإْمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ Orang yang punya imam maka bacaan imam adalah bacaan baginya.(HR. Ibnu Majah) 2. Mazhab Al-Hanafiyah Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah berpendapat bahwa makmum secara mutlak tidak perlu membaca surat Al-Fatihah, baik di dalam shalat jahriyah atau pun sirriyah. Bahkan mereka sampai ke titik mengharamkan makmum untuk membaca Al-Fatihah di belakang imam. Dasar pelarangan ini adalah ayat Al-Quran yang turun berkenaan dengan kewajiban mendengarkan bacaan imam. وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا Dan apabila dibacakan Al-Quran, dengarkannya dan perhatikan. (QS. Al-A’raf : 204) Dalam mazhab ini, minimal yang bisa dianggap sebagai bacaan Al-Quran adalah sekadar 6 huruf dari sepenggal ayat. Seperti mengucapkan tsumma nazhar, dimana di dalam lafaz ayat itu ada huruf tsa, mim, mim, nun, dha' dan ra'. Namun ulama mazhab ini yaitu Abu Yusuf dan Muhammad mengatakan minimal harus membaca tiga ayat yang pendek, atau satu ayat yang panjangnya kira-kira sama dengan tiga ayat yang pendek. 3. Mazhab As-Syafi'i Mazhab As-syafi'iyah mewajibkan makmum dalam shalat jamaah untuk membaca surat Al-Fatihah, baik dalam shalat jahriyah maupun shalat sirriyah. Dasarnya adalah hadits-hadits shahih yang sudah disebutkan : لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِأُمِّ القُرْآنِ Dari Ubadah bin Shamit ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tidak sah shalat kecuali dengan membaca ummil-quran (surat Al-Fatihah)"(HR. Bukhari Muslim) لاَ تُجْزِئُ صَلاَةٌ لاَ يَقْرَأُ الرَّجُل فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ Tidak sah shalat dimana seseorang tidak membaca Fatihatul-kitab (surat Al-Fatihah) Namun mazhab Asy-Syafi’iyah juga memperhatikan kewajiban seorang makmum untuk mendengarkan bacaan imam, khususnya ketika di dalam shalat jahriyah. وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا Dan apabila dibacakan Al-Quran, dengarkannya dan perhatikan. (QS. Al-A’raf : 204) Disini ada dua dalil yang secara sekilas bertentangan. Dalil pertama, kewajiban membaca surat Al-Fatihah. Dalil kedua, kewajiban mendengarkan bacaan surat Al-Fatihah yang dibaca imam. Dalam hal ini mazhab Asy-syafi’iyah nampaknya menggunakan tariqatul-jam’i (طريقة الجمع), yaitu menggabungkan dua dalil yang sekilas bertentangan, sehingga keduanya bisa tetap diterima dan dicarikan titik-titik temu di antara keduanya. Thariqatul-jam’i yang diambil adalah ketika imam membaca surat Al-Fatihah, makmum harus mendengarkan dan memperhatikan bacaan imam, lalu mengucapkan lafadz ‘amin’ bersama-sama dengan imam. Begitu selesai mengucapkan, masing-masing makmum membaca sendiri-sendiri surat Al-Fatihah secara sirr (tidak terdengar). Dalam hal ini, imam yang mengerti thariqatul-jam’i yang diambil oleh mazhab Asy-Syafi’iyah ini akan memberikan jeda sejenak, sebelum memulai membaca ayat-ayat Al-Quran berikutnya. Dan jeda itu bisa digunakan untuk bernafas dan beristirahat sejenak. Imam Kurang Ilmu Yang jadi masalah, kalau si imam kurang lengkap ilmunya, khususnya dalam ilmu fiqih shalat berjamaah. Seharusnya dia memberi jeda terlebih dahulu antara bacaan amin dengan bacaan ayat Al-Quran berikutnya. Selain bisa digunakan untuk beristirahat setelah pembacaan surat Al-Fatihah, jeda sejenak itu akan memberikan kesempatan para makmum untuk masing-masing membaca surat Al-Fatihah tanpa harus kehilangan kesempatan untuk mendengarkan bacaan ayat-ayat berikutnya. Sayang seribu sayang, saya lebih sering mendapati imam shalat yang kurang paham dalam masalah ini. Entah karena semata-mata kurang ilmu, atau pun barangkali si imam tidak bermazhab bahwa makmum wajib membaca Al-FAtihah. Tetapi meski pun imam berbeda mazhab dengan makmum, yang lebih bijaksana adalah imam tetap menghormati para makmumnya, yang boleh jadi ada yang tidak sama mazhabnya. Tetapi itulah kenyataannya, saya seringkali mendapati imam main tancap gas saja, setelah bacaan amin tidak memberikan kesempatan kepada makmum untuk masing-masing membaca surat Al-Fatihah. Maka makmumnya akhirnya dibikin repot, karena selain harus baca Al-Fatihah, juga harus mendengarkan bacaan ayat-ayat Al-Quran dari imam yang sudah kebelet. Maka dalam hal ini, buat makmum hanya ada satu dari dua pilihan. Baca Al-Fatihan tapi tidak mendengarkan bacaan imam, atau dengarkan bacaan imam namun tidak baca Al-Fatihah. Kalau tidak baca Al-Fatihah, shalatnya tidak sah, karena merupakan rukun shalat. Maka pilihannya jatuh pada membaca Al-Fatihah dengan cepat, agar tidak terlalu tertinggal dari mendengarkan bacaan ayat berikutnya. Wallahu 'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat,Lc., MA
|
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |