![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Hak Waris Anak | |||||||||||||||||||||
PERTANYAAN Asalamu 'laikum warahmatullahi wabarakatuh. Ayah saya meninggal tahun 2001 meninggalkan ibu, saya, kakak perempuan dan dua adik laki-laki. Peninggalan ayah tinggal sebuah rumah yang ditempati oleh ibu dan adik saya ke-3. Dulu kakak saya pernah pinjam uang ke saya dan sampai sekarang belum terlunasi. Ibu berpikir untuk menjual rumah ayah kepada adik ke3, karena hanya dia yang belum punya tempat tinggal sendiri. Tapi ternyata pihak bank tidak mau meminjamkan uang ke adik saya karena rumah masih ditempati oleh ibu. Jadi harus balik nama dulu. Kakak saya tidak setuju dan tidak mau menandatangani surat untuk balik nama dengan alasan dia ingin rumah itu menjadi miliknya, dan suaminya menekankan tidak akan membeli rumah tersebut. Apakah boleh mengabaikan satu ahli waris yang keras kepala? Apa jalan terbaiknya? Karena kami akan ke pengadilan kalo memang sudah buntu. Kalau saya mau bertanggung jawab atas surat kuasa tanpa tanda tangan kakak saya, hukuman berat apa yang akan saya terima nantinya? Terima kasih atas bantuan ust/usth. mudah-mudahan menjadi ladang amal kita semua, Amin. Wassalam | |||||||||||||||||||||
JAWABAN Assalamu 'laikum warahmatullahi wabarakatuh. Kalau tidak keliru menyimpulkan, Almarhum Ayah Anda itu wafat dengan meninggalkan 5 orang ahli waris, yaitu :
1. Hak Istri Dalam hal ini, harta warisan dibagi terlebih dahulu kepada ahli waris yang menerima harta secara fardh (ashabul furudh), yaitu istri. Istri almarhum atau ibu Anda itu mendapatkan harta senilai 1/8 dari total nilai harta yang diwariskan. Kalau harta warisan itu berbentuk rumah, maka 1/8 dari nilai rumah itu menjadi hak istri atau ibu Anda. 2. Hak Anak-anak Sedangkan hak anak-anak dari warisan ayah adalah sisanya, yaitu 1 - 1/8 = 7/8 bagian. Karena jumlah anak ada empat orang, namun dua dari empat orang itu berjenis kelamin laki-laki, maka harta yang 7/8 itu tidak langsung dibagi empat sama rata. Sebab ada ketentuan bahwa hak anak laki-laki itu harus dua kali lipat dari hak anak perempuan. Oleh karena itu, kita hitung seolah-olah jumlah anak almarhum bukan empat orang, melainkan enam orang. Komposisinya, tiap anak laki-laki dihitung seolah-olah dua orang anak perempuan. Jadi rinciannya sebagai berikut : a. Hak Anak Laki-laki Tiap anak laki-laki mendapat 2 kali seperenam dari 7/8 bagian. Dalam lambang matematika sederhana bisa ditulis menjadi 2 x 1/6 x 7/8. Hasilnya adalah 14/48 bagian dari nilai total harta yang dibagi waris. Kalau disederhanakan menjadi 7/24. b. Hak Anak Perempuan Tiap anak perempuan mendapat seperenam dari 7/8 bagian. Dalam lambang matematika sederhana, bisa ditulis menjadi 1/6 x 7/8. Hasilnya adalah 7/48 bagian dari nilai total harta yang diwariskan. Untuk lebih memudahkan penjabarannya serta lebih menggambarkan nilai-nilainya, ada baiknya kita masukkan nilai angka harta warisan itu dalam besaran nilai rupiah, walau pun cuma asumsi saja. Anggaplah harga jual rumah warisan itu misalnya Rp. 120 juta. Maka dalam hal ini angka hasilnya kurang lebih sebagai berikut :
Dari komposisi kepemilikan harta di atas dapat diketahui nilai hak kepemilikan (saham) masing-masing, yang digambarkan dengan angka asumsi harga rumah senilai 120 juta. Masalahnya tinggal bagaimana teknis pembagiannya, karena wujud harta itu masih berupa bangunan dan tanah. Namun karena nilai kepemilikan saham masing-masing sudah jelas, dalam hal ini tinggal bagaimana kesepakatannya saja. Misalnya, bila ada salah satu ahli waris mau membeli hak kepemilikan ahli waris lainnya, maka hal itu diperbolehkan. Asalkan harga jual rumah itu disepakati terlebih dahulu. Namun yang jelas, tidak ada seorang pun dari ahli waris memiliki rumah itu sepenuhnya hingga 100%. Maka bila tidak ada kemampuan dari salah satu pemilik untuk membeli rumah itu secara tunai, rumah itu bisa saja dijual kepada pihak lain, dengan pertimbangan agar semua ahli waris segera menerima harta yang menjadi hak masing-masing. Kami dalam hal ini tidak akan menjawab masalah ribut-ribut yang bersifat teknis, silahkan diselesaikan secara kekeluargaan, yang jelas masing-masing ahli waris sudah ketahuan berapa nilai saham mereka. Wallahu'lam bishshawab, Wassalamu 'laikum warahmatullahi wabarakatuh. |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |