![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Ternyata Suami Istri Saudara Sesusuan, Bagaimana Nasib Pernikahan Mereka? |
PERTANYAAN Assalamu'alaikum warahmatullah, Saya mempunyai kerabat yang sudah lama menikah dan mempunyai anak. Baik suami maupun istri merupakan saudara jauh yang memang diperbolehkan untuk menikah. Masalahnya adalah sang suami ternyata pernah disusui (walaupun sebentar) oleh ibu dari sang istri. Seperti kita ketahui bahwa saudara sepersusuan diharamkan untuk menikah. Namun hal ini diketahui baru-baru ini oleh mereka berdua, dan mungkin ibu dari sang istri tidak mengetahui menantunya tersebut pernah disusui oleh beliau. Keduanya saat ini sudah mencapai usia 50 tahun. Lalu apakah pernikahan mereka menjadi batal mengingat mereka telah tua dan memiliki anak yang telah dewasa? Apakah kasus seperti ini sudah dibahas oleh \'Ulama terdahulu? Dan apa jawaban mereka? Terima kasih ustadz, semoga Allah terus membimbing ustadz dan tim Rumah Fiqih agar tetap berada di jalan yang lurus. Barakallahu fikum. |
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Memang benar bahwa dua orang yang menyusu pada satu wanita yang sama akan menjadi saudara sesusuan. Bila mereka berbeda jenis kelamin, maka sebagai saudara, hubungan mereka menjadi mahram, alias haram terjadi pernikahan di antara mereka.Namun agar menjadi saudara sesusuan, ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi. Kalau salah satu dari persyaratan itu tidak terpenuhi, maka mereka bukan saudara sesusuan. Dan otomatis juga bukan mahram. Dan kalau bukan mahram, mereka boleh menikah sebagai pasangan suami istri yang sah. Adapun syarat-syarat penyusuan yang harus terpenuhi, minimal adalah sebagai berikut ; 1. Air Susu Manusia Wanita Baligh Seandainya yang diminum bukan air susu manusia, seperti air susu hewan atau susu formula, maka tidak akan menimbulkan kemahraman. Demikian juga bila air susu itu di dapat dari seorang laki-laki, atau wanita yang belum memungkinkan untuk punya anak, misalnya wanita yang belum baligh, maka para ulama sepakat penyusuan seperti tidak akan menimbulkan kemahraman. 2. Sampainya Air Susu ke dalam Perut Yang menjadi ukuran sebenarnya bukan bayi menghisap puting, melainkan bayi meminum air susu. Sehingga bila disusui namun tidak keluar air susunya, tidak termasuk ke dalam kategori penyusuan yang menimbulkan kemahraman. Sebaliknya, meski tidak melakukan penghisapan lewat putting susu, namun air susu ibu dimasukkan ke dalam botol dan dihisap oleh bayi atau diminumkan sehingga air susu ibu itu masuk ke dalam perut bayi, maka hal itu sudah termasuk penyusuan. Namun harus dipastikan bahwa air susu itu benar-benar masuk ke dalam perut, bukan hanya sampai di mulut, atau di lubang hidung atau lubang kuping namun tidak masuk ke perut. 3. Minimal 5 Kali Penyusuan Para ulama sepakat bahwa bila seorang bayi menyusu pada wanita yang sama sebanyak 5 kali, meski tidak berturut-turut, maka penyusuan itu telah menimbulkan akibat kemahraman. Dasarnya adalah hadits riwayat Aisyah radhiyallahuanha : كَانَ فِيمَا أُنْزِل مِنَ الْقُرْآنِ ( عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ ) ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّيَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ Dahulu ada ayat yang diturunkan dengan lafadz :Sepuluh kali penyusuan telah mengharamkan. Kemudian ayat itu dihapus dan diganti dengan 5 kali penyusuan. Dan Rasulullah SAW wafat dalam keadaan para wanita menyusui seperti itu. (HR. Muslim) Namun ada pendapat dari mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah bahwa satu kali penyusuan yang sempurna telah mengakibatkan kemahraman. Mereka mendasarinya dengan kemutlakan dalil yang sifatnya umum, dimana tidak disebutkan keharusan untuk melakukannya minimal 5 kali, yaitu ayat : وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ Dan ibu-ibu yang telah menyusui dirimu (QS. An-Nisa : 23) 4. Sampai Kenyang Hitungan satu kali penyusuan bukanlah berapa kali bayi mengisap atau menyedot air susu, namun yang dijadikan hitungan untuk satu kali penyusuan adalah bayi menyusu hingga kenyang. Biasanya kenyangnya bayi ditandai dengan tidur pulas. Ada pun bila bayi melepas puting sebentar lalu menghisapnya lagi, tidak dianggap dua kali penyusuan, tetapi dihitung satu kali saja. Dasarnya adalah sabda Nabi SAW : الرَّضَاعَةُ مِنَ الْمَجَاعَةِ Penyusuan itu karena lapar (HR. Bukhari dan Muslim) 5. Maksimal 2 Tahun Hanya bayi yang belum berusia dua tahun saja yang menimbulkan kemahraman. Sedangkan bila bayi yang menyusu itu sudah lewat usia dua tahun, maka tidak menimbulkan kemahraman. Dalilnya adalah firman Allah SWT ; وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. (QS. Al-Baqarah : 233) Dan juga berdasarkan hadits nabi SAW : لاَ رَضَاعَ إِلاَّ مَا كَانَ فِي الْحَوْلَيْنِ Tidak ada penyusuan (yang mengakibatkan kemahraman) kecuali di bawah usia dua tahun. (HR. Ad-Daruquthny)
Kesimpulan :
Demikian jawaban singkat ini semoga dapat sedikit tercerahkan. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc., MA |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |