![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Ambil Keuntungan Dari Bisnis Dari Orang Dalam |
PERTANYAAN Assalamu'alaikum Ustad yg dirahmati Allah. Saya beserta tiga teman saya membuat bisnis pengadaan diperusahaan. Dalam unit bisnis, satu dari teman bisnis saya menjadi user (pengguna) dari barang tersebut diperusahaannya sekaligus . Jadi jika ada barang yang dibutuhkan oleh rekan bisnis saya sekaligus user tersebut maka dia akan melempar pengadaannya untuk unit bisnis kami. Kemudian keuntungannya kami bagi bertiga sama rata. Pertanyaannya halalkah bisnis ini dan apa hukumnya bagi teman bisnis saya mendapatkan keuntungan tsb? |
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Dalam masalah abu-abu seperti ini, kalau ditanya apakah halal atau haram, maka kita lihat dari kacamata hukum syariah, jawabannya mudah sekali. Karena semuanya kita kembalikan kepada peraturan resmi yang berlaku. Apakah cara seperti itu di dalam perusahaan teman Anda itu secara resmi dan sah dibenarkan atau tidak?. Ataukah cara seperti itu sebenarnya terlarang dan tidak boleh, namun sudah jadi 'permainan orang dalam' yang ditutup-tutupi, sehingga lama-lama hukumnya menjadi 'boleh asal tidak ketahuan'. Atau hukumnya menjadi 'boleh asal bagi-bagi'. Apakah perusahaan secara resmi menggolongkan cara bermain seperti sebagai kecurangan, penyelewengan, korupsi, kebocoran atau tidak. Kalau secara resmi jawabannya tidak, tentu saja secara hukum fiqih hukumnya menjadi halal. Tetapi kalau semua itu memang termasuk perkara pelanggaran, hanya saja atas kesepakatan tidak resmi dari orang-orang yang bermain di dalamnya, kemudian ditutup-tutupi, sehingga menjadi kesalahan yang 'dimaklumi', maka hukumnya jelas haram. Perbandingan Sebagai sebuah perbandingan, mari kita lihat sistem yang berlaku di dalam sebuah hotel. Ternyata tiap hotel membelakkan sistem yang berbeda-beda. Satu dengan yang lain kadang tidak sama dalam kebijakan resminya. Ada sebagian hotel yang secara resmi menghalalkan uang tips bagi petugas. Sehingga kebijakan dari hotel secara resmi memang kepada kita sebagai tamu diharapkan untuk memberi uang tips. Nanti uang tips dari para tamu itu tidak langsung masuk kantung petugas, tetapi akan dikumpulkan sedemikian rupa oleh pengelola hotel, dan akan dibagikan secara adil, resmi dan 'halal' kepada semua karyawan. Namun ada juga hotel yang secara resmi mengumumkan kepada para tamunya untuk tidak memberi uang tips. Sebab ketentuan yang berlaku di hotel itu memang petugas tidak bole menerima uang tips. Lalu apa yang harus kita lakukan? Mudah saja, kita ikuti saja ketentuan yang berlaku. Kalau secara resmi ketentuannya kita dianjurkan memberi uang tips, kita kasih. Tetapi kalau secara resmi tidak boleh ada uang tips, ya kita taati. Lalu kalau seandainya kita yang jadi petugas di hotel itu, sikap yang harus kita lakukan juga sama. Bila hotel tempat kita bekerja melarang kita menerima uang tips, tentu kita tidak terima. Bahkan kalau pun tamu sendiri yang punya keinginan untuk memberikan, maka dengan sopan tanpa menyinggung perasaan, kita kembalikan uang tersebut. Maka begitulah yang juga harus kita terapkan dalam perusahaan dimana pun kita bekerja. Kita ikuti aturan resmi dan jangan dilanggar, sekedar untuk mendapatkan harta tambahan yang di luar hak resmi kita. Permainan Busuk Tetapi di alam nyata, kasus yang anda tanyakan itu memang salah satu bentuk kecurangan yang sudah bukan lagi jadi rahasia. Semua orang tahu pasti hal-hal seperti itu terjadi. Dan biasanya, alasan yang selalu digunakan sebagai senjata ampuh adalah : karena tidak ada jalan lain. Maksudnya, kalau mau dapat order ya harus 'bermain' dengan 'orang dalam'. Asalkan orang dalam dikasih jatah bagian yang menyenangkan, order pasti lancar. Tapi kalau tidak ada main dengan orang dalam, order pasti seret. Sedangkan yang namanya tender, semua itu bisa diatur dan bisa damai. Sebab Indonesia ini memang termasuk negara yang 'teratur' dan 'cinta damai'. Maksudnya, semua bisa diatur dan semua bisa damai. Yang penting kalau menurut orang Jawa : 'wani piro'. Konyolnya, di hampir semua institusi atau kantor milik negara, budaya teratur dan cinta damai inilah yang amat mendominasi. Sampai ada seorang teman yang bilang, mau tidak mau kalau kita niat menghilangkannya, cara satu-satunya hanya dengan membubarkan institusi itu. Atau setidaknya, kran uang ditutup dulu sampai benar-benar kering kerontang. Nanti semua mafia dan cecunguknya yang selama ini menangguk untung akan mati kelaparan, karena sumber uangya ditutup. Setelah itu bikin lagi lembaga yang baru, dengan seleksi ketat atas semua pegawai termasuk pimpinannyanya. Hukum yang berlaku satu saja, yaitu begitu ada indikasi permainan, langsung dipecat dengan tidak hormat. Urusan hukum belakangan, tetapi aturan internal langsung berlaku yaitu pemecatan langsung. Dan rotasi dilakukan secara terus menerus tanpa pemberitahuan sebelumnya. Biar para pegawai tidak sempat jadi bagian dari mafia. Sebab setiap ada pegawai baru, perlu waktu untuk berkenalan dengan mafia yang ada. Misalnya butuh waktu setahun, maka ketika kemungkinan kenalan dengan mafia terjadi, langsung ada mutasi. Jadi tidak sempat terjadi pembusukan di dalam. Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc. MA |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |