USTADZ MENJAWAB

1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | Cari

Ringkas | Rinci
Utang Piutang Dengan Standar Dinar

Utang Piutang Dengan Standar Dinar

PERTANYAAN
Assalamu'alaikum.wr.wb

Bagaimana utang piutang (qordhul hasan) dengan berstandar pada dinar dirham untuk menghindari inflasi dan riba. Misal kita membutuhkan uang 10 juta (misal sekarang senilai 5 dinar), nah teman memberikan uang cash 10jt dengan tempo pelunasan 2 tahun (bisa cash/bisa cicil) tetapi nanti membayar dengan dinar (5 dinar).

Simpelnya si penghutang bisa menabung dulu, setiap tabungannya mencapai 1/2 atau 1dinar dia belikan dinar di wakala.

Dengan begitu, si pemberi utang tidak dirugikan dengan inflasi dan si penghutang bisa mencicil dengan menabung rupiah terlebih dahulu.

a. Bolehkan akad seperti itu?

b. Bagaimana jika pelunasannya juga dengan rupiah, tetapi senilai 5 dinar?

c. Apakah harus dengan dinar dari ke dua pihak (si pemberi utangan memberikan 5 dinar, dicairkan si pengutang di wakala dan begitu juga ketika pembayaran)?

Jazakallah atas tanggapannya
JAWABAN
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Akad hutang uang kadang bisa jadi halal dan kadang bisa juga jadi haram. Semua akan tergantung dari seperti apa komposisi dan bentuk dari akad itu sendiri.

Hutang Uang

Syariat Islam membolehkan berhutang dan menghutangkan uang. Namun secara tegas diharamkan bila pada waktu pengembaliannya ada kelebihan. Kelebihan itu disebut riba nasiah, yang tegas diharamkan dalam hukum syariah, bahkan diharamkan pada semua agama samawi.

Satu hal yang penting untuk dicatat bahwa keharaman riba nasiah ini bersifat mutlak, tanpa ada celah yang dibolehkan untuk 'mengakalinya'. Maksudnya, bila ada yang coba-coba mengakali akad ini, biar yang tadinya haram kemudian berubah jadi halal, maka hal itu merupakan kekeliruan fatal yang hukumnya terlarang.

Sayang sekali, meski sudah tegas-tegas Allah SWT mengharamkan riba nasi'ah, ternyata masih saja ada upaya untuk mengakalinya dengan berbagai kamuflase, salah satunya dengan apa yang Anda tanyakan di atas.

Hutang Rupiah Bayar Dinar

Akad ini jelas sekali hukumnya yaitu 100% haram, karena pada hakikatnya ini cuma tipu-tipuan belaka. Penggunaan uang Rupiah dan Dinar itu tidak lain hanya sebuah bentuk pengelabuhan yang kentara sekali aka-akalannya. Yang sebenarnya terjadi tidak lain adalah pinjam uang dengan bunga, tetapi dibuatkan kamuflase seolah-olah pinjam tanpa bunga.

Yang sesungguhnya terjadi uang dipinjam 10 juta, lalu dikembalikan dengan 5 dinar. Tetapi harga 5 dinar itu ternyata misalnya 12 juta. Nah ini sama saja sebenarnya.

Seharusnya kalau mau halal, pinjam 5 dinar dan kembali pun 5 dinar pula. Kemudian kalau uang 5 dinar pinjaman itu sudah ditangan, mau ditukarkan ke rupiah, silahkan saja. Tetapi syaratnya, bila nanti tiba waktunya harus mengembalikan, maka uang pengembaliannya harus berbentuk 5 dinar lagi.

Hutang Rupiah Dibayar Rupiah Senilai Dinar

Akad ini juga 100% haram, karena pada hakikatnya istilah dinar hanya dipinjam saja. Yang sesungguhnya terjadi tidak lain adalah riba nasi'ah yang diharamkan semua agama samawi. Karena secara nyata uang dipinjam 10 juta dan dikembalikan misalnya 13 juta.

Cuma pura-puranya uang 13 juta itu adalah uang dinar. Sebuah kepura-puraan yang terlalu nyata.

Alternatif Halal

Kalau judulnya menghutangkan atau meminjamkan uang, entah Rupiah atau pun Dinar, sebenarnya tidak ada celah sedikit pun untuk mengambil untung atau kelebihan. Sekali lagi, dalam syariat Islam yang namanya uang tidak boleh dibungakan, walau dengan kamuflase apapun.

Yang dibolehkan uang itu dijadikan modal berjual-beli. Sehingga akadnya harus diubah dari ujung ke ujung, bukan lagi pinjam uang, tetapi harus akad jual beli.

Atau akadnya diganti menjadi gadai, dimana peminjaman uang sama sekali tidak ada bunganya. Namun pihak yang menyimpan barang gadai mendapatkan pemasukan dari jasa menyimpan dan menjaganya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc,. MA