![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Banyak Pilihan Pendapat, Mana Yang Paling Benar? |
PERTANYAAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustadz, sebenarnya saya senang sekali kalau membaca tulisan dan jawaban-jawaban ustadz di rubrik ini. Logikanya jalan, bahasa mudah, dan yang paling penting adalah tidak fanatik dengan satu pendapat saja. Saya kira ini hal yang membuat banyak orang tercerahkan. Tetapi maafkan kekkurangan saya, ustadz. Seringkali saya memang masih dibuat bingung dengan jawaban-jawaban yang terkesan mengambang. Maksudnya, kita ini tidak diberikan satu jawaban yang harus kita pegang, tetapi malah dikembalikan kepada kita untuk memilih beberapa alternatif jawaban. Untuk itu sebelum kami minta maaf kalau meminta beberapa petunjuk berikut : 1. Bisakah ustadz memilihkan atau memberikan satu pilihan buat kita dari sekian banyak jawaban itu? Setidaknya setelah ustadz membeberkan banyak pandangan para ulama. 2. Memang ada banyak pendapat dari kalangan ulama, tetapi bukankah kita harus ikut pendapat yang benar atau paling benar. Mohon dijelaskan masalah ini ustadz. Sebelumnya perkenankan kami meminta maaf apabila ada hal-hal yang kurang berkenan di hati. Terima kasih sebelumnya, Jazakallah Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, |
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Barangkali yang lebih tepat dalam menyebutkan masalah ini bukan benar atau salah. Tetapi mana pendapat yang lebih kuat (rajih) dan mana yang kurang kuat (marjuh). Rajih dan marjuh inipun sebenarnya masih relatif alias nisbi, bahkan seringkali disalah-posisikan oleh banyak orang. Bagi mereka yang cenderung kepada pendapat tertentu, maka pendapat itulah yang lebih rajih untuknya. Sebaliknya, bagi mereka yang cenderung kepada pendapat lainnya, maka pendapat lainya itulah yang lebih rajih baginya. Jadi mana yang rajih dan mana yang marjuh sebenarnya masih relatif dan nisbi. Tergantung kita mau pakai metode yang mana. Dan urusan mentarjih ini seringkali disikapi dengan keliru oleh banyak orang, khususnya mereka yang belum pernah belajar ilmu fiqih perbandingan (muqaran), apalagi mereka yang sama sekali tidak pernah belajar ilmu fiqih. Sayangnya, belum apa-apa sudah dicekoki paham sesat untuk membenci ulama dan manhaj-manhaj dalam ijtihad fiqih. Akhirnya memang jadi semakin parah kesesatannya. Padahal melakukan tarjih itu bagian dari sebuah proses ijtihad. Malah dikatakan bahwa tarjih itu di atasnya ijtihad. Dan orang-orang awam seperti kita ini tentu jauh dari layak untuk melakukan ijtihad, karena nyaris tak satupun syarat mujtahid kita miliki. Kalau berijtihad saja tidak mampu, apalagi melakukan tarjih, tentu lebih tidak mampu lagi. Sayangnya banyak orang miskin pemahaman atas ilmu fiqih, tetapi merasa dirinya pintar dan bahkan menganggap semua orang pasti bodoh. Akibatnya, logikanya sering error dan failure. Urusan istimbath hukum dipaksakan pakai sistem gugur. Khilafiyah sama sekali dianggap perbuatan nista, yang ada cuma benar dan salah. Sebenarnya buat orang-orang awam seperti kita ini, paling tinggi yang bisa kita lakukan hanya sekedar memilih 'secara buta' dari pilihan-pilihan yang sudah ada. Kita sama sekali tidak pernah melakukan ijtihad, karena memang tidak punya potongan untuk menjadi mujtahid. Apalagi melakukan tarjih, tentu sangat jauh sekali. Kalau pun ada yang mengaku-ngaku telah melakukan tarjih, sebenarnya dia cuma sedang bermimpi saja. Pada hakikatnya yang dilakukan bukan mentarjih, melainkan hanya sekedar memilih secara buta alias bertaqlid buta kepada gurunya yang juga buta. Bayangkan, orang buta menuntun orang buta sambil memaki-maki orang yang melek dan menuduh mereka yang melek itu buta. Yang dia lakukan tidak lain sekedar memilih secara fanatik, tanpa paham bagaimana proses ijtihad yang sesungguhnya. Ikut Hasil Ijtihad Pakar Ahlinya Untungnya kita belajar ilmu fiqih dan mengenal siapa saja para pakar dalam urusan istimbath hukum. Tentu kita yang awam ini wajib ikut apa yang telah mereka jamin kebenarannya. Sebab yang tahu hukum itu hanya para pakar yang ahli di bidangnya. Maka kita cukup ikuti apa yang sudah mereka hasilkan. Cara ini jauh lebih mudah dan lebih save ketimbang kita sok berijtihad sendiri yang sudah pasti keliru. Tetapi untungnya semua pilihan itu sudah melewati proses verifikasi yang termat detail, teliti dan panjang. Bahkan melewati berabad-abad masa pengujian. Kalau hasilnya berupa dua opsi, maka dijamin keduanya dipastikan sama-sama benar 100%. Tidak ada yang salah apalagi keliru. Karena kaidah yang berlaku adalah apabila suatu pendapat telah melewati proses ijtihad yang dilakukan dengan proses yang benar dan oleh para pakar mujtahid yang ahli, maka apapun hasilnya tidak akan membawa kepada dosa dan siksa. Kalau benar akan dapat dua pahala dan kalau pun salah akan dapat pahala juga meski hanya satu saja. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc., MA
|
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |