USTADZ MENJAWAB

1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | Cari

Ringkas | Rinci
Ipar Dengan Ipar Saling Menikah, Bolehkah Hukumnya?

Ipar Dengan Ipar Saling Menikah, Bolehkah Hukumnya?

PERTANYAAN
Assalamualaikum, ustad Ahmad,

Saya ingin bertanya tentang pernikahan saya dengan calon suami saya. Yang saya ingin tanyakan adalah, apakah haram menikah dengan adik ipar dari kakak saya?

Jadi kakak laki-laki saya menikah dengan kakak perumpuan calon suami saya. Tolong dijawab ya ustad, syukron

Wassalamualakum,
JAWABAN
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Jawaban singkatnya tidak haram, karena baik posisi calon suami dan calon istri tidak terkait dengan kemahraman. Jadi pada dasarnya bisa saja terjadi pernikahan antara keduanya.

Detail Penjelasan

Haram tidaknya suatu pasangan menikah ditandai dari apakah mereka itu mahram atau bukan. Kalau mahram, maka dilarang terjadi pernikahan. Sebaliknya, kalau bukan mahram, maka pada dasarnya dibolehkan terjadinya pernikahan di antara mereka.

Maka tinggal kita lihat saja, apakah calon suami atau calon istri itu termasuk dalam daftar mahram atau tidak. Dalam hal ini, kebiasaan para ulama memandangkan dari sudut laki-laki atau suami.

Maka tinggal dilihat dari sudut pandang suami, apakah calon istrinya itu termasuk mahram atau bukan? Kalau termasuk mahram, tidak boleh dinikahi. Sebaliknya, kalau bukan mahram, silahkan kalau mau dinikahi, tidak ada halangan dari sisi kemahraman.

Siapa Saja Wanita Yang Haram Dinikahi?

Ada tiga penyebab kemahraman, yaitu hal-hal yang menyebabkan haramnya terjadi pernikahan antara seorang laki-laki dan perempuan. Pertama, karena nasab. Kedua, karena perkawinan. Ketiga, karena persususan.

1. Mahram Karena Nasab

  1. Ibu atau nenek dan terus ke atas
  2. Anak perempuan dan terus ke cucu perempuan ke bawah
  3. Saudari perempuan
  4. Bibi dari pihak ayah
  5. Bibi dari pihak ibu
  6. Anak wanita dari saudara laki-laki
  7. Anak wanita dari saudara perempuan
2. Mahram Karena Perkawinan

Sedangkan mahram karena adanya pernikahan adalah :
  1. Ibu dari isteri (mertua wanita)
  2. Anak wanita dari isteri (anak tiri)
  3. Isteri dari anak laki-laki (menantu peremuan)
  4. Isteri dari ayah (ibu tiri)
3. Mahram Karena Persusuan

Dan mahram karena adanya hubungan persususuan adalah :
  1. Ibu yang menyusui
  2. Ibu dari wanita yang menyusui (nenek)
  3. Ibu dari suami yang isterinya menyusuinya (nenek juga)
  4. Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan)
  5. Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui
  6. Saudara wanita dari ibu yang menyusui.
Kalau kita perhatikan pertanyaan anda, ternyata calon suami dan calon istri tidak termasuk di dalam salah satu hubungan di atas.

Dilihat dari sudut pandang kakak laki-laki anda yang akan menjadi calon suami, maka calon istrinya itu tidak termasuk dalam daftar mahramnya sama sekali. Itu artinya, mereka boleh saling menikah, walau adik mereka masing-masing suda menikah dan menjadi suami istri.

Kalau pun ada yang haram, maka bila terjadi nikah syighar (نكاح الشغار). Bentuk nikah syighar adalah seorang lelaki mengawinkan putrinya kepada orang lain dengan syarat orang itu mengawinkannya dengan putrinya. Dengan demikian kedua pernikahan itu menjadi tanpa mahar antara keduanya, karena harta mahar itu akan kembali lagi.

Para ulama umumnya mengatakan bahwa nikah syighar ini hukumnya haram, dan pernikahan itu tidak sah hukumnya. Namun ada pengecualiannya, yaitu mazhab Al-Hanafiyah memandangnya sebagai pernikahan yang sah.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA