![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Ipar Dengan Ipar Saling Menikah, Bolehkah Hukumnya? |
PERTANYAAN Assalamualaikum, ustad Ahmad, Saya ingin bertanya tentang pernikahan saya dengan calon suami saya. Yang saya ingin tanyakan adalah, apakah haram menikah dengan adik ipar dari kakak saya? Jadi kakak laki-laki saya menikah dengan kakak perumpuan calon suami saya. Tolong dijawab ya ustad, syukron Wassalamualakum, |
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Jawaban singkatnya tidak haram, karena baik posisi calon suami dan calon istri tidak terkait dengan kemahraman. Jadi pada dasarnya bisa saja terjadi pernikahan antara keduanya.
Sedangkan mahram karena adanya pernikahan adalah :
Dan mahram karena adanya hubungan persususuan adalah :
Dilihat dari sudut pandang kakak laki-laki anda yang akan menjadi calon suami, maka calon istrinya itu tidak termasuk dalam daftar mahramnya sama sekali. Itu artinya, mereka boleh saling menikah, walau adik mereka masing-masing suda menikah dan menjadi suami istri. Kalau pun ada yang haram, maka bila terjadi nikah syighar (نكاح الشغار). Bentuk nikah syighar adalah seorang lelaki mengawinkan putrinya kepada orang lain dengan syarat orang itu mengawinkannya dengan putrinya. Dengan demikian kedua pernikahan itu menjadi tanpa mahar antara keduanya, karena harta mahar itu akan kembali lagi. Para ulama umumnya mengatakan bahwa nikah syighar ini hukumnya haram, dan pernikahan itu tidak sah hukumnya. Namun ada pengecualiannya, yaitu mazhab Al-Hanafiyah memandangnya sebagai pernikahan yang sah. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc., MA |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |