USTADZ MENJAWAB

1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | Cari

Ringkas | Rinci
Ramadhan Bakar Petasan, Adakah Syariatnya?

Ramadhan Bakar Petasan, Adakah Syariatnya?

PERTANYAAN
Assalamu 'alaikum wr. wb.

Mohon maaf ustadz, pertanyaan saya kelihatannya sepele, tetapi saya masih penasaran.

Setiap datang Ramadhan, anak-anak bahkan orang dewasa biasa membakar petasan. Saya jadi penasaran, adakah tuntunan atau misalnya dalil tentang petasan ini?

Terima kasih atas jawabannya.

Wassalam
JAWABAN
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Setiap Ramadhan datang menjelang, kita sering menyaksikan banyak orang yang membakar petasan di berbagai tempat. Para penjual petasan, kembang api, masuk dari pelosok ke kota Jakarta, seolah-olah turut memeriahkan datangnya bulan suci.

Padahal kalau kita telurusi secara mendalam ke dalam Al-Quran dan Sunnah Nabawiyah, tidak ada satu pun ayat atau hadits yang memerintahkan umat Islam membakar petasan. Para ulama di masa-masa berikutnya pun tidak ada satu pun dari mereka yang membicarakan petasan ketika datang Ramadhan.

Lalu dari mana budaya bakar petasan menjelang Ramadhan?

Tidak ada data yang pasti tentang masalah itu. Ada yang mengatakan bakar petasan itu pengaruh dari budaya Cina, ada juga yang berkata bahwa petasan itu sebagai lambang kegembiraan umat Islam karena Ramadhan telah tiba. Juga ada yang berujar, bahwa suara petasan itu merupakan pengumuman atas datangnya bulan Ramadhan.

Tetapi semua analisa itu tidak memiliki dasar yang bersifat ilmiyah, apalagi yang bersifat hukum syariah. Malah yang lebih sering terjadi justru sejumlah kekacauan dan kecelakaan, akibat petasan yang meledak.

Sudah tidak terhitung jumlah korban baik luka atau nyawa akibat membakar petasan. Petasan-petasan yang dinyalakan di bulan Ramadhan telah berkali-kali merenggut nyawa secara sadis. Anehnya kejadian seperti selalu berulang tiap datang Ramadhan. Alangkah naifnya bila membakar petasan yang merenggut nyawa dikaitkan dengan bulan Ramadhan. Seolah-olah membakar petasan dianggap bagian utuh dari ritual bulan Ramadhan.

Antara syariah dan syiar terkadang berjalan seiring, kadang saling mendukung, kadang saling membelakangi bahkan kadang juga saling bertabrakan. Wabil khusus kalau sudah terkait dengan urusan Ramadhan.

Petasan Terlarang Dalam Hukum Indonesia

Petasan dan sebangsanya adalah benda terlarang. Sejak zaman Belanda sudah ada aturannya dalam Lembaran Negara (LN) tahun 1940 Nomor 41 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bunga Api 1939, antara lain adanya ancaman pidana kurungan tiga bulan dan denda Rp 7.500 apabila melanggar ketentuan "membuat, menjual, menyimpan, mengangkut bunga api dan petasan yang tidak sesuai standar pembuatan".

Mungkin karena peraturan tersebut sudah kuno dan terlalu ”antik”, maka pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam peraturan, diantaranya UU Darurat 1951 yang ancamannya bisa mencapai 18 tahun penjara.

Razia Berkali-kali Selalu Kambuh Lagi

Lucu dan aneh, meski tiap menjelang Ramadhan selalu digelar razia petasan sampai ke pembuatnya, namun tiap datang Ramadhan, selalu saja kita dengar anak-anak bermain dengan petasan. Korban pun berjatuhan lagi.

Entah apa yang salah dalam sistem kita ini. Benda yang dalam hukum dan undang-undang sudah dinyatakan terlarang, kenapa bisa tetap beredar dimana-mana dan tetap terdengar. Aparat bukan tidak tahu beredarnya petasan dimana-mana, tapi lucu sekali kalau ternyata masih saja beredar.

Apa jangan-jangan memang ada ‘main’ sehingga bisnis petasan ini tetap bisa marak?

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA