USTADZ MENJAWAB

1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | Cari

Ringkas | Rinci
Lupa Niat Puasa dan Menjilat Shampoo

Lupa Niat Puasa dan Menjilat Shampoo

PERTANYAAN
Assalamualaikum

Ustadz Sarwat.

Saya suka lupa melafadzkan niat sebelum puasa. Tapi saya dalam hati ingin puasa ketika di waktu sahur. Bahkan dari awal bulan ramadhan pertanyaannya:

1. Apakah puasa saya sah?
 
2. Ketika saya ingin memakai shampoo tidak sengaja saya menjilat shampoo itu karena saya buka dengan gigi saya apakah puasa batal?

Wassalam
JAWABAN

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

A. Jawaban Untuk Pertanyaan Pertama

Sebelum saya jawab pertanyaan ini, mohon kita bedakan dulu antara niat dengan lafadz niat. Dalam masalah ini memang kita sering rada rancu memahaminya.

Niat itu adanya di dalam hati dan bukan di lidah. Sehingga yang namanya seseorang berniat itu tidak harus melafadzkan dengan ucapan. Cukuplah hatinya meniatkan suatu ibadah yang dengan berazam akan dikerjakan, maka niat itu sudah terjadi.

Sedangkan yang namanya melafadzkan niat, memang itu pekerjaan mulut dan lidah. Kadang melafadzkan niat ini oleh para ulama dikatakan sebagai penguat dari niat yang adanya di dalam hati. Tetapi yang pasti, melafadzkan niat itu belum tentu berniat.

Kita ambil contoh yang sederhana. Misalnya beberapa hari menjelang masuk bulan Ramadhan, ada seorang guru agama  mengajarkan lafadz niat puasa kepada anak-anak. Lafadz itu ditulis dalam huruf Arab di papan tulis lengkap dengan terjemahannya dalam bahasa Indonesia. 

نويت صوم غد عن أداء فرض شهر رمضان هذه السنة لله تعالى

Sengaja Aku niat untuk berpuasa esok hari untuk menunaikan kew ajiban puasa fardhu bulan Ramadhan tahun ini karena Allah ta'ala

Pak guru itu membacakan lafadz itu dengan suara yang keras berulang-ulang. Dan semua murid diminta untuk mengikuti bacaan bersama-sama dengan suara yang keras juga. Maka baik guru atau murid sama-sama mengucapkan lafadz niat puasa, bukan hanya sekali tetapi berkali-kali sampai hafal di luar kepala.

Sekarang mari kita tanya kepada guru dan para murid, apa benar mereka besok benar-benar berniat puasa Ramadhan?

Ternyata jawabannya tidak, mereka sama sekali tidak berniat untuk puasa besoknya. Sebab besoknya itu memang belum masuk bulan Ramadhan.

Lalu apa maksud mereka mengucapkan lafadz niat puasa berkali-kali, yang artinya jelas-jelas menyebutkan bahwa mereka berniat mau puasa Ramadhan besok?

Ya, karena yang mereka ucapkan itu sebatas hanya lafadz niat, dan bukan niat itu sendiri. Walaupun lafadz niat itu diucapkan seribu kali, tetapi kalau hatinya tidak berniat, tidak terhitung niat.

Sekarang mari kita balik kejadiannya. Ada seorang penyancang cacat tuna wicara bangun untuk makan sahur, karena dia berniat mau puasa. Ya, karean dia seorang muslim dan mukallaf, tentu dia berniat di dalam hati untuk berpuasa.

Namun kondisi dirinya yang merupakan seorang penyandang cacat ternyata membuatnya melafazkan niat dengan benar. Kalaupun dia paksakan untuk mengucapkan sesuatu, yang terdengar cuma ah . . . uh  . . . ah . . . uh . . . .aaaahh.

Nah, kira-kira apakah dia sudah berniat puasa atau belum? Kalau pun dia berpuasa, apakah puasanya sah di sisi Allah?

Jawabnya tentu dia sudah berniat untuk puasa di dalam hati. Dan tentu puasanya sah, karena pada hakikatnya dia memang sudah berniat puasa. Adapun lidahnya tidak mengucapkan lafadz niat, itu lain urusan dan sama sekali tidak merusak niat puasanya.

Semoga dengan ilustrasi kecil ini bisa lebih jelas perbedaan antara lafadz niat dengan niat itu sendiri.

Jadi jawabannya sederhana saja, yang penting di dalam hati Anda berniat untuk berpuasa, maka cukuplah rukun puasa terpenuhi. Walau pun anda tidak melafadzkannya, namun Anda tetap terhitung sudah berniat, kalau di dalam hati sudah ada niat untuk puasa.

Apakah Harus Tiap Malam Berniat?

Tinggal masalahnya, apakah niat puasa di bulan Ramadhan itu harus dilakukan tiap malam, ataukah bisa dilakukan hanya di malam pertama Ramadhan saja. Untuk menjawab masalah ini, rupanya para ulama berbeda pendapat.

1. Jumhur Ulama: Harus Setiap Malam

Menurut jumhur ulama, niat itu harus dilakukan pada setiap malam yang besoknya kita akan berpuasa secara satu per satu. Tidak bisa digabungkan untuk satu bulan.

Logikanya, karena masing-masing hari itu adalah ibadah yang terpisah-pisah dan tidak satu paket yang menyatu. Buktinya, seseorang bisa berniat untuk puasa di suatu hari dan bisa berniat tidak puasa di hari lainnya.

Oleh karena itu, jumhur ulama mensyaratkan harus ada niat meski tidak perlu dilafazkan pada setiap malam hari bulan ramadhan. Tanpa niat tiap malam, maka puasa menjadi tidak sah untuk dilakukan, lantaran seseorang tidak berniat puasa.

2. Kalangan Fuqaha Al-Malikiyah: Boleh Niat Untuk Satu Bulan

Sedangkan kalangan fuqaha dari Al-Malikiyah mengatakan bahwa tidak ada dalil nash yang mewajibkan untuk tiap malam melakukan niat yang terpisah. Bahkan bila mengacu kepada ayat Al-Quran Al-Kariem, jelas sekali perintah untuk berniat puasa satu bulan secara langsung dan tidak diniatkan secara hari per hari.

Ayat yang dimaksud oleh Al-Malikiyah adalah:

…Siapa yang menyaksikan bulan (Ramadhan) itu hendaklah dia berpuasa…(QS. Al-Baqarah: 185)

Menurut mereka, ayat Al-Quran Al-Kariem sendiri menyebutkan bahwa hendaklah ketika seorang mendapatkan bulan itu, dia berpuasa. Dan bulan adalah ism untuk sebuah rentang waktu. Sehingga berpuasa sejak hari awal hingga hari terakhir dalam bulan itu merupakan sebuah paket ibadah yang menyatu, tidak terpisah-pisah.

Dalam hal ini mereka membandingkannya dengan ibadah haji yang membutuhkan masa pengerjaan yang berhari-hari. Dalam haji tidak perlu setiap hari melakukan niat haji. Cukup di awalnya saja seseorang berniat untuk haji, meski pelaksanaannya bisa memakan waktu seminggu.

Demikian perbedaan pendapat di antara para ulama. Maka buat kita, rasanya tidak ada salahnya bila kita melakukan ikhtiyat, dengan cara kita berniat di awal Ramadhan untuk berpuasa sebulan, sebagaimana pendapat para ulama mazhab Malikiyah.

Namun jangan lupa setiap malam untuk berniat lagi, demi memenuhi ijtihad jumhur ulama. Kalau seandainya terlupa, setidaknya sudah berniat di awal Ramadhan.

B. Jawaban Untuk Pertanyaan Kedua

Apakah menjilat shampoo itu membatalkan puasa?

Jawabannya tergantung bagaimana proses berikutnya. Kalau shampoo dijilat masuk mulut terus ditelan masuk lewat tenggorokan, tentu saja puasnya jadi bata. Sebab batasan makan dan minum itu bukan bibir, lidah atau rongga mulut.

Batasan makan dan minum itu adalah tenggorokan. Bila tenggorokan itu dilewati sesuatu, baik sesuatu yang layak disebut sebagai makanan dan minuman, ataupun benda yang tidak lazim dianggap makanan dan minuman, maka batal puasa. Baik perbuatan itu disengaja atau pun tidak disengaja.

Dalil tidak batalnya hal ini ada banyak, di antaranya dalil tidak batalnya orang yang berkumur, istinsyaq, menggosok gigi di siang hari pada saat puasa. Para ulama sepakat bahwa semua perbuatan itu tidak membatalkan puasa.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA