USTADZ MENJAWAB

1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | Cari

Ringkas | Rinci
Pembagian Waris Untuk Suami, Tiga Anak Laki dan Satu Anak Perempuan

Pembagian Waris Untuk Suami, Tiga Anak Laki dan Satu Anak Perempuan

PERTANYAAN

Assalamu 'alaikum wr. wb.

Ustadz, mohon hitungkan bagaimana cara pembagian waris keluarga kami. Ibu kami wafat meninggalkan Ayah dan kami anak-anaknya terdiri dari 3 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.

Kedua, bolehkah kita bagi rata saja tidak mengikuti ketentuan bagi waris syariah? Tetapi kita semua ikhlas atas pembagian itu

Terima kasih sebelumnya, wassalam

JAWABAN

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

A. Penghitungan Waris

Sederhana saja cara pembagiannya, asalkan paham prinsipnya sebenarnya mudah. Dalam kasus Anda ini yang meninggal dunia adalah ibunda yang meninggalkan suami, tiga anak laki-laki dan satu anak perempuan. Maka cara pembagian harta warisannya sebagai berikut :

1. Suami

Dalam hal ini Ayah Anda itu kita posisikan sebagai suami dari almahrumah. Sebagai seorang laki-laki yang ditinggal mati oleh istrinya, maka dia menjadi ahli waris, berhak menerima sebagian harta yang sebelumnya milik istrinya.

Sedangkan harta yang dimiliki bersama antara suami istri, tidak dibagi waris begitu saja, namun dipisahkan terlebih dahulu. Yang menjadi bagian suami, tentu tidak dibagi waris. Yang dibagi waris hanya yang menjadi  bagian istri.

a. Bagian

Seorang suami punya dua kemungkinan bagian, yaitu 1/2 atau 1/4 sebagaimana disebutkan di dalam ayat 11 surat A-Nisa'.

Pertama, bila istri yang meninggal itu tidak punya fara' waris, maka hak suami 1/2 bagian (50%) dari harta peninggalan almarhumah istrinya.

Dasarnya adalah firman Allah SWT di dalam ayat waris berikut ini :

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ

"... dan bagi kalian (para suami) mendapat separuh dari harta yang ditinggalkan istri-istri kalian, bila mereka (para istri) tidak mempunyai anak ..." (QS. An-Nisa': 12)

Kedua, kalau istri punya fara' waris, artinya dia punya keturunan yang mendapatkan warisan, maka bagian suami adalah adalah 1/4 bagian (25%) dari harta peninggalan istrinya. Dasarnya adalah lanjutan ayat di atas :

فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ

"... Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya (QS. An-Nisa': 12)

Dalam kasus ini, Ayah Anda sebagai suami almarhumah mendapat bagian 1/4 bagian dari total harta yang ditinggalkan. Misalnya total harta itu 4 Milyar, maka jatah bagian beliau itu 1 milyar.

2. Anak-anak

Anak-anak yang berjumlah 4 orang itu menerima waris dengan cara mendapat sisa (ashabah) dari harta warisan. Karena jatah ayah 1/4 bagian, maka sisanya masih ada 3/4 bagian. Sehingga uang 3 milyar sisanya dibagi rata kepada anak-anak, yang mana dalam hal ini ada ketentuan dari Allah SWT bahwa jatah anak laki seperti jatah dua anak perempuan.

Dasarnya adalah firman Allah SWT :

يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ

Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian  waris untuk) anak-anakmu, yaitu bagian unutk seorang anak lelaki sama dengan bagian untuk dua orang anak perempuan. (QS. An-Nisa : 11)

Tekniknya dengan cara sederhana yaitu kita buat perbandingan komposisi masing-masing menjadi perbandingan 2 : 2 : 2 : 1. Angka 2 itu maksudnya anak laki-laki pertama, kedua dan ketiga. Dan angka 1 itu maksudnya 1 orang anak perempuan.

Ada cara lebih mudah, yaitu tiap anak laki kita kalikan dua terlebih dahulu, sedangkan anak perempuan tidak perlu dikalikan dua, sehingga seolah-olah almarhumah punya anak 2+2+2+1 = 7 orang.

Maka uang 3 milyar itu kita bagi 7 bagian sama besar, lalu 2 bagian untuk anak laki-laki dan 1 bagian untuk anak perempuan. Maka tiap anak laki-laki mendapat Rp.  857,142,857 dan anak perempuan mendapat Rp. 428,571,428

B. Warisan Dibagi Rata Dengan Ikhlas

Tidak boleh membagi rata begitu saja meski dengna alasan keikhlasan masing-masing pihak. Sebab pembagian waris untuk anak laki-laki dan anak perempuan itu bukan ijtihad ulama, pendapat shahabat ataupun ketentuan dari Nabi Muhammad SAW, melainkan derejatnya jauh lebih tinggi, yaitu ketentuan (hudud) langsung dari Allah SWT yang tertuang dengan amat tegas di dalam Al-Quran. Dalam hal ini Allah SWT bahkan mengancam siapa yang menentang ketentuannya, maka akan dimasukkan ke dalam neraka dan jadi penghuninya secara abadi selamanya, tidak keluar lagi.

Ketentuan seperti ini telah Allah cantumkan di dalam Al-Quran Al-Kariem.

وَمَن يَعْصِ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ

Dan siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya (hukum waris), niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.(QS. An-Nisa'   14)

Di ayat ini Allah SWT telah menyebutkan bahwa membagi warisan adalah bagian dari hudud, yaitu sebuah ketetapan yang bila dilanggar akan melahirkan dosa besar. Bahkan di akhirat nanti akan diancam dengan siksa api neraka.

Al-Imam Al-Qurtubi di dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Quran menyebutkan bahwa ada dua macam maksiat. Maksiat pertama adalah maksiat yang tidak berdampak kepada kekafiran, dan maksiat kedua adalah maksiat yang berdampak kepada kekafiran dari pelakunya. Dan menentang ketentuan Allah dalam hukum mawaris ini termasuk jenis yang kedua, yaitu yang berakibat kepada kekafiran. Sebab yang berada abadi di dalam neraka hanya orang-orang yang kafir saja.[1]

Jadi karnea ancamannya sangat berat bila kita abaikan begitu saja, maka tindakan kita mau tidak mau harus kita bagi waris ini sesuai dengan perintah aslinya dari Allah SWT. Setelah semua ahli waris menerima haknya masing-masing dan bab pembagian waris telah ditutup, kalau ada yang mau saling berbagi tentu tidak mengapa, silahkan saja. Toh harta itu sudah 100% jadi miliknya, maka sebagai pemilik boleh-boleh saja kalu mau berbagai hadiah atau sedekah kepada sesama keluarga sendiri.

Yang jelas, pisahkan kedua proses itu. Proses pertama adalah bagia waris. Proses kedua urusan masing-masing kalau mau berbagi dengan sesama. Tetapi jangan dijadikan dalam satu paket, biar kita tidak masuk neraka dan jadi penghuni abadinya.


[1] Al-Imam Al-Qurtubi di dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Quran, jilid 3 hal. 276

Demikian semoga bisa dijadikan pedoman dalam pembagian harta warisan.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA