JAWABAN
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Tentu kita amat bersyukur kalau di hati para pemuda Islam masih ada ruh dan semangat untuk berjihad. Sebab ruh itu sudah padam cukup lama pada hati sebagian pemuda muslim lainnya.
Biar bagaimana pun, semangat dan ruh berjihad itu merupakan anugerah dari Allah SWT. Sebab pada saat yang sama, kita menyaksikan begitu banyak pemuda Islam yang terjerumus pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, dan ideologi merusak yang datang dari paham kufur.
Hukum Jihad Namun di balik dari semangat yang membara, kita juga perlu memiliki dasar-dasar ilmu pengetahuan tentang fiqih jihad.
Yang paling utama adalah hukum berjihad itu sendiri. Para ulama umumnya membagi hukum jihad menjadi beberapa jenis. Ada yang hukumnya wajib atau fardhu 'ain, ada yang hukumnya fardhu kifayah, tapi ada juga yang makruh bahkan haram.
Jihad yang hukumnya wajib adalah jihad yang terjadi di suatu negeri, ketika negeri itu diserang oleh orang-orang kafir yang menjajah negeri mereka.
Sedangkan bagi umat Islam yang berada di negeri lain, tidak diwajibkan untuk ikut berjihad di tempat itu. Bagi mereka, hukum jihad di negeri tersebut hukumnya sunnah saja. Atau setidaknya bukan fardhu 'ain tetapi fardhu kifayah.
Kenapa tidak wajib?
Jawabnya karena boleh jadi justru dia punya kewajiban yang bersifat fardhu 'ain di negerinya sendiri. Maka ikut berjihad di negeri lain menjadi tidak fardhu 'ain.
Jadi boleh saja anda mau ikut perang di Palestina untuk membunuh yahudi, yang telah menjajah negeri muslim dan menguasainya. Akan tetapi secara hukum, tindakan itu bukan fardhu a'in buat anda, melainkan sunnah atau fardhu kifayah.
Tetapi kalau mau mengirimkan bantuan kemanusiaan, apalagi bantuan dana serta senjata untuk memperkuat barisan kaum muslim, pahalanya pasti akan menjadi sangat besar.
Kenali Medan Suriah, Mesir dan Palestina
Ada baiknya sebelum memutuskan untuk berjihad di suatu negeri, kita mengenal dulu duduk perkara dan masalah yang terjadi di negeri itu. Agar jangan sampai kita salah posisi dan malah merusak suasana.
Medan permasalahan yang terjadi di Mesir, Suriah dan Palestina amat jauh berbeda. Di Mesir dan Suriah, pergolakan yang terjadi lebih merupakan konflik yang melibatkan sesama muslim.
Terlepas dari siapa dalang atau kekuasan di balik masing-masing pihak, akan tetapi dalam kenyataannya, di tengah lapangan yang beradu fisik bukan umat Islam melawan orang kafir yang menjajah negeri.
Kalau pun Anda ingin terjun berjihad di kedua negeri itu, yang akan anda bunuh tidak lain hanyalah orang-orang yang beragama Islam juga. Dan kalau pun Anda mati terbunuh, maka yang membunuh Anda tidak lain juga orang-orang Islam juga.
Keadaan ini akan mirip secara sekilas dengan perang yang terjadi di masa-masa fitnah, seperti perang antara Ali dan Muawiyah. Tanpa harus mencari-cari siapa yang benar dan salah, namun perang yang terjadi antara sesama umat Islam sendiri agak disayangkan. Karena masih mengandung begitu banyak tanda tanya besar.
Misalnya :
- Apakah dihalalkan hukumnya untuk saling berbunuhan dengan sesama pemeluk agama Islam sendiri?
- Apakah halal menghunuskan pedang melawan sesama muslim?
- Apakah dibenarkan masuk ke medan perang yang ternyata disitu umat Islam saling berbunuhan satu sama lain?
- Apakah konflik politik yang berkecamuk di kedua negeri itu bisa dijadikan dasar syar'i untuk menghalalkan darah sesama muslim?
- Apa dalil syariah baik dari Al-Quran dan As-Sunnah tentang halalnya darah sesama muslim?
Semua itu membutuhkan kajian fiqih yang mendalam, dan tentunya ada begitu banyak pendapat yang saling berbeda tenang hal ini.
Coba bayangkan, apa rasanya kita ikut suatu peperangan yang beresiko kematian, sementara para ulama masih berdebat panjang apakah perang itu dibenarkan atau tidak.
Palestina Lawan Israel : Jihad Yang Sesungguhnya
Lain halnya konflik yang terjadi di Palestina. Negeri itu memang secara nyata dijajah oleh orang kafir yahudi. Di pihak yahudi sendiri secara tegas disebutkan bahwa proses penjajahan itu merupakan perang suci bagi agama mereka.
Dan tidaklah orang-orang yahudi dari seluruh dunia berkumpul di Palestina, kecuali niat mereka hanya satu, yaitu untuk berjihad membunuh dan mengusir pergi umat Islam dari tanah air mereka.
Maka buat rakyat Palestina yang merdeka dan berdaulat, penjajahan itu 100% harus dibalas dengan jihad fisik juga. Maka halal hukumnya membunuh yahudi di Palestina, karena sejak dulu sejarah perang dalam syariah Islam memang harus berhadapan dengan orang kafir yang berstatus kafir harbi.
Maka kalau anda ingin ke Palestina dan berjihad disana, secara kajian hukum syariah memang sah sebagai jihad yang masyru', walaupun hukumnya bukan fardhu 'ain bagi Anda. Kalau Anda berhasil membunuh yahudi di Palestina, maka anda akan dapat pahala. Kalau disana anda mati terbunuh, insya Allah anda akan mati syahid.
Sebaliknya, kalau anda ke Mesir atau Suriah, lalu ikut perang ke salah satu pihak, maka Anda akan berada pada posisi yang amat dilematis. Kalau Anda membunuh orang, bisa dipastikan yang Anda bunuh itu pasti beragama Islam, lepas dari apapun latar belakang kepentingan politisnya.
Dan kalau anda mati terbunuh di wilayah konflik itu, sayang sekali yang membunuh anda pun beragama Islam.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA |