![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Cara Perhitungan Zakat Hasil Pertanian |
PERTANYAAN Assalamu\'alaikum wr.wb. Ustazd, saya ingin menanyakan cara perhitungan zakat mal untuk pertanian. Sebagai gambaran, saya mempunyai sawah seluas satu hektar, sawa tersebut saya tanami padi dengan biaya operasional ( pembelian bibit, pupuk, pengairan, obat insektisida dan ongkos buruh untuk penanaman dan pemanenan ) misal sebesar Rp. 5 juta. Setelah panen saya mendapatkan harga jual dari padi tersebut misal sebesar Rp. 27 juta ( 9000 kg x Rp. 3000/kg ), Apakah perhitungan zakatnya total hasil panen dikalikan prosentasi zakat : 5 % x Rp. 27 juta = Rp. 1,350,000? atau hasil panen dikurangi modal baru dihitung zakatnya : Rp 27 juta - Rp 5 juta = Rp 22 juta X 5% = Rp. 1,100,000? Demikian terima kasih. Wassalam |
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Pertanyaan Anda ini sangat menarik untuk dibahas, dan nampaknya banyak juga dipertanyaan orang. Saya sendiri seringkali mendapatkan pertanyaan serupa. 1. Apakah Hasil Panen Dikurangi Dulu Dengan Biaya Produksi? Mazhab Al-Hanabilah juga mengatakan bahwa bahwa berat 5 wasaq itu adalah berat bulir panenan yang sudah dikupas. Jadi itu bukan berat gabah melainkan berat padinya. Begitu juga bila bentuknya buah yang wajib dizakati seperti kurma, yang ditimbang adalah yang sudah kering, bukan yang masih basah. Dengan versi dikuliti atau dikeringkan ini, maka nilai nishabnya adalah 520 kg dan bukan 653 Kg.Maka dalam versi pertama ini, yang dizakatkan bukan padi atau gabah, melainkan beras. Bila panennya kurma, yang dihitung bukan beratnya ruthab atau kurma yang masih segar, tetapi kurma yang sudah dikeringkan. Sekedar untuk diketahui bahwa kurma yang kita kenal sehari-hari di negeri kita bukanlah buah kurma segar yang masih banyak mengandung air, tetapi buah kurma yang sudah dikeringkan. b. Versi kedua : Ditimbang Apa Adanya Versi Kedua adalah pendapat yang menyebutkan bahwa yang ditimbang adalah hasil panen asli, tanpa harus dikeringkan terlebih dahulu atau dikuliti. Dan batas nishabnya adalah 653 Kg. Mazhab Al-Malikiyah mengatakan bahwa ukuran 5 wasaq itu ditimbang dengan kulit-kulitnya kalau bulir padi atau gandum, dan ditimbang ketika masih basah kalau buah-buahan. 3. Besarnya Zakat : 5% atau 10% ?Adapun tentang besarnya nilai zakat yang harus dikeluarkan dari tanaman telah disepakati oleh para ulama, yaitu usyur (1/10) dan nishful ushr (1/120). Dalam bentuk prosentase berarti 10% dan 5 %. Dasarnya adalah hadits berikut ini : فِيْمَا سَقَتِ الأَنْهَارُ وَالغَيْمُ العُشُر وَفِيْمَا سُقِيَ بِالسَّانِيَةِ نِصْفُ العُشُر Dari Jabir bin Abdilah ra dari Nabi SAW,"Tanaman yang disirami oleh sungai dan mendung (hujan) zakatnya sepersepuluh. Sedangkan yang disirami dengan ats-tsaniyah zakatnya setengah dari sepersepuluh (1/20). (HR. Ahmad, Muslim, An-Nasai dan Abu Daud) فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ Tanaman yang disirami langit dan mata air atau atau mengisap air dengan akarnya, zakatnya sepersepuluh. Sedangkan tanaman yang disirami zakatnya adalah setengah dari sepersepuluh (1/20). (HR Bukhari) Dari hadits-hadits tersebut, nampak Rasulullah SAW membagi dua kadar zakat yang wajib dikeluarkan sesuai dengan cara pengairannya sebagai berikut: a. Sepersepuluh (10%) Yang termasuk zakatnya sepersepuluh adalah tanaman yang diairi tanpa alat pengangkut air dan beban biaya yang besar. Jenis ini meliputi tiga hal:
b. Seperduapuluh (5%) Tanaman yang wajib dikeluarkan zakatnya sebesar seperduapuluh dari seluruh hasil tanaman yang ada, yaitu tanaman yang diairi dengan bantuan alat pengangkut air dan beban biaya yang besar. Jenis ini meliputi beberapa hal:
Kemudian air tersebut harus diangkut ke tanaman dengan bantuan timba atau kincir air, maka hal ini merupakan beban biaya yang menggugurkan setengah kadar zakat yang wajib dikeluarkan (dari sepersepuluh menjadi seperdua puluh). Karena perbedaan besar kecilnya biaya serta jauh dekatnya air yang diangkut tidak berpengaruh, kriterianya adalah butuhnya air itu untuk diangkut ke tanaman dengan bantuan alat berupa timba, binatang, kincir, dan semacamnya. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Ahmad Sarwat, Lc., MA |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |