![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Emas Berstatus Digadaikan, Wajibkah Dizakati? |
PERTANYAAN Assalamualaikum Pak ustadz, Saya mau menanyakan apabila kita punya perhiasan emas seberat kurang lebih 100 gr tetapi saat ini sedang dalam status digadaikan di pegadaian dan hingga saat ini blm bisa menebusnya bagaimanakah hukumnya? Apakah tetap harus dikeluarkan zakatnya ataukah tidak? Demikian pertanyaan saya. mohon pak ustadz bisa menjawabnya. Wassalamualaikum |
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Kewaijban Zakat Emas Emas dan perak bila telah memenuhi nishab dan haul, memang wajib dikeluarkan zakatnya. Di dalam Al-Quran Allah SWT berfirman tentang mereka yang tidak mengeluarkan zakat emas dan perak sebagai orang yang akan disiksa di neraka.
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih (QS. At-Taubah : 34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu".(QS. At-Taubah : 35) Sedangkan batasan nishab emas sebagaimana disebutkan dalam banyak hadits nabi adalah 85 gram. Angka ini sebenarnya hasil konversi dari aslinya yaitu 20 mitsqal.. لَيْسَ فِي أَقَل مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ وَلاَ فِي أَقَل مِنْ مِائَتَيْ دِرْهَمٍ صَدَقَةٌ
Emas yang kurang dari 20 mitsqal dan perak yang kurang dari 200 dirham tidak ada kewajiban zakat atasnya. (HR.Ad-Daruquthny) Mitsqal adalah nama satuan berat yang dipakai di masa Rasulullah SAW. Berat emas 1 mitsqal setara dengan 1 3/7 dirham, setara juga dengan 100 buah bulir biji gandum, dan juga setara dengan 4,25 gram. Dengan demikian, dengan mudah bisa dihitung bahwa nishab zakat emas adalah 20 mitsqal dikali 4,25 gram, sama dengan 85 gram. Maka bila jumlah emas yang dimiliki telah sama dengan 85 gram atau lebih, barulah ada kewajiban zakatnya. Berstatus Milik Sendiri Namun bagaimana dengan emas yang statusnya tidak jelas, seperti yang sedang digadaikan di atas? Intinya bahwa hanya harta yang 100% milik kita saja yang wajib dikeluarkan zakatnya. Bila harta itu sudah berganti pemilik, baik dengan cara dijual atau dihibahkan kepada orang lain, maka kita sudah tidak lagi wajib mengeluarkan zakatnya. Ahmad Sarwat, Lc., MA |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |