USTADZ MENJAWAB

1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | Cari

Ringkas | Rinci
Emas Berstatus Digadaikan, Wajibkah Dizakati?

Emas Berstatus Digadaikan, Wajibkah Dizakati?

PERTANYAAN
Assalamualaikum

Pak ustadz,

Saya mau menanyakan apabila kita punya perhiasan emas seberat  kurang lebih 100 gr  tetapi saat ini sedang dalam status digadaikan di pegadaian dan hingga saat ini blm bisa menebusnya bagaimanakah hukumnya?

Apakah tetap harus dikeluarkan zakatnya ataukah tidak?

Demikian pertanyaan saya. mohon pak ustadz bisa menjawabnya.

Wassalamualaikum
JAWABAN
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kewaijban Zakat Emas

Emas dan perak bila telah memenuhi nishab dan haul, memang wajib dikeluarkan zakatnya. Di dalam Al-Quran Allah SWT berfirman tentang mereka yang tidak mengeluarkan zakat emas dan perak sebagai orang yang akan disiksa di neraka.

 

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih (QS. At-Taubah : 34)

يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu".(QS. At-Taubah : 35)

Sedangkan batasan nishab emas sebagaimana disebutkan dalam banyak hadits nabi adalah 85 gram. Angka ini sebenarnya hasil konversi dari aslinya yaitu 20 mitsqal..

لَيْسَ فِي أَقَل مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ وَلاَ فِي أَقَل مِنْ مِائَتَيْ دِرْهَمٍ صَدَقَةٌ

Emas yang kurang dari 20 mitsqal dan perak yang kurang dari 200 dirham tidak ada kewajiban zakat atasnya. (HR.Ad-Daruquthny)

Mitsqal adalah nama satuan berat yang dipakai di masa Rasulullah SAW. Berat emas 1 mitsqal setara dengan 1 3/7 dirham, setara juga dengan 100 buah bulir biji gandum, dan juga setara dengan 4,25 gram.

Dengan demikian, dengan mudah bisa dihitung bahwa nishab zakat emas adalah 20 mitsqal dikali 4,25 gram, sama dengan 85 gram. Maka bila jumlah emas yang dimiliki telah sama dengan 85 gram atau lebih, barulah ada kewajiban zakatnya.

Berstatus Milik Sendiri

Namun bagaimana dengan emas yang statusnya tidak jelas, seperti yang sedang digadaikan di atas?

Intinya bahwa hanya harta yang 100% milik kita saja yang wajib dikeluarkan zakatnya. Bila harta itu sudah berganti pemilik, baik dengan cara dijual atau dihibahkan kepada orang lain, maka kita sudah tidak lagi wajib mengeluarkan zakatnya.

Lalu bagaimana status harta yang sedang digadaikan? Apakah tetap wajib kita zakatkan?

Jawabnya tergantung dari isi akad gadai itu. Sebab di masa sekarang ini, orang sering menamakan suatu akad sebagai gadai, padahal isi perjanjiannya berbeda-beda. Jadi kita perlu sedikit teliti dan periksa dengan cermat materi akad yang disepakati kedua belah pihak.

Ada akad gadai yang sebenarnya sudah jadi jual-beli. Dimana ketika kita menggadaikan harta itu, sebenarnya kita sudah menjualnya. Bedanya, kita masih boleh membelinya lagi kapan-kapan, tentu dengan harga yang berbeda. Tetapi kalau tidak kita beli lagi dalam waktu tertentu, otomatis harta itu sudah bukan milik kita lagi.

Tetapi ada juga akad gadai yang intinya memang bukan jual-beli harta. Ketika kita menggadaikan suatu harta, statusnya cuma dijadikan barang jaminan. Pemiliknya tetap kita, dan tidak lah harta itu boleh dijual lagi (lelang) kepada siapapun, kecuali harus dengan seizin kita.

Kedua jenis akad di atas sering disebut begitu saja dengan istilah gadai. Kadang kita jadi bingung sendiri, karena kurang memperhatikan perbedaan antara keduanya.

1. Tidak Ada Kewajiban Zakat

Bila isi akadnya sesuai dengan yang pertama, yaitu pada hakikatnya kita sudah menjual harta kita, maka status harta itu sudah bukan milik kita lagi.

Dan oleh karena statusnya sudah bukan milik kita lagi, maka tidak ada kewajiban zakat dari pihak kita. Karena kita bukan lagi pemiliknya.

2. Ada Kewajiban Zakat

Sebaliknya, kalau akad gadai itu sebenarnya lebih merupakan barang titipan, dimana harta itu cuma berfungsi sebagai jaminan atas hutang yang dapatkan, maka status harta itu masih milik kita.

Dan kalau status harta itu masih milik kita, tetap ada kewajiban zakat atasnya. Walaupun secara fisik, barang itu tidak berada di tempat kita.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA