![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Keunggulan Waqaf Dari Zakat |
PERTANYAAN Assalamu 'alaikum wr. wb. Saya merasa miris melihat apa yang dilakukan oleh banyak lembaga zakat dewasa ini. Lembaga-lembaga itu seringkali memperlakukan harta zakat tidak sebagaimana konsep dasarnya, yaitu menyerahkan harta zakat kepada para mustahiq untuk mereka miliki secara langsung. Ternyata harta zakat yang sudah terkumpul itu malah diputar-putar atau dijadikan modal usaha, yang bisa saja untung tapi bisa juga rugi. Alasannya kalau harta zakat itu diserahkan begitu saja, takut nanti disalah-gunakan oleh mustahiqnya. Oleh karena itu kemudian harta zakat itu dijadikan semacam usaha atau disalurkan menjadi aset-aset yang bisa dimanfaatkan secara terus menerus dan tidak langsung habis. Yang jadi pertanyaan saya, apa bisa dibenarkan cara-cara seperti ini, ustadz? Mohon klarifikasi dan penjelasannya. Wassala |
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, A. Tiap Ibadah Harta Punya Aturan dan Karakteristik Yang Berbeda Memang salah satu kendala paling sulit diatasi dalam masalah ibadah maliyah adalah kurangnya wawasan dan pemahaman yang lengkap atas karakteristik masing-masing. Padahal masalah seperti ini sangat penting untuk diketahui oleh para pengelola lembaga zakat, yaitu bahwa tiap ibadah maliyah (bersifat harta) punya masyru'iyah, aturan, ketentuan, syarat dan karekteristik sendiri-sendiri. Umumnya para ulama sepakat bahwa karakteristik penyaluran harta zakat jauh berbeda dengan waqaf. Dalam hal ini kadang kita sering mendapati campur-aduknya pengelolaan harta zakat dan waqaf. Kalau ingin menjadikan harta yang terkumpul itu bisa punya nilai tambah, tidak langsung habis dibagikan, punya manfaat yang terus menerus, sebenarnya yang lebih tepat dengan karakteristik itu bukan zakat, melainkan waqaf. Sedangkan zakat memang sejak awal tidak didesain untuk hal-hal semacam itu. Zakat lebih diarahkan kepada bantuan yang bersifat taktis kepada fakir miskin dan para mustahiq lainnya. Harta zakat itu tidak perlu dikelola oleh para amil, tetapi diserahkan apa adanya kepada para mustahiqnya. Kalau yang sifatnya mau dikelola dan dimanfaatkan secara lebih jauh, seharusnya bukan harta zakat melainkan harta waqaf. Sebab syariat Islam sejak awal sudah membedakan antara fungsi keduanya. B. Keistimewaan Waqaf : Untuk Nilai Produktif Wakaf adalah sebuah fenomena yang menarik untuk diamati, karena merupakan salah satu keunggulan sistem syariat Islam dalam mengelola harta demi kebaikan umat. Waqaf didefinisikan oleh para ulama dengan sangat spesifik, yaitu : حَبْسُ مَالٍ يُمْكِنُ الاِنْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ بِقَطْعِ التَّصَرُّفِ فِي رَقَبَتِهِ عَلَى مَصْرِفٍ مُبَاحٍ مَوْجُودٍ
Menahan harta yang bisa diambil manfaatnya berama keabadian ain-nya, untuk dibelanjakan pada hal-hal yang mubah dan ada. Waqaf adalah bagian dari sedekah, tetapi punya beberapa spesifikasi yang unik dan membedakannya dengan sedekah lainnya. Di antara keunikan wakaf antara lain : 1. Manfaat Yang Terus Menerus Harta yang diwaqafkan adalah harta yang punya manfaat yang terus menerus bisa dirasakan oleh mereka yang telah diberi hak untuk mendapatkannya. Sedangkan sedekah biasa, umumnya manfaatnya langsung habis sekali pakai. Pohon yang tiap tahun berbuah adalah jenis benda yang bisa diwakafkan, yaitu buah-buahan yang tumbuh dari pohon itu. Seperti yang dilakukan oleh Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu ketika menerima sebidang kebun kurma. Oleh Rasulullah SAW beliau disarankan untuk mewakafkan kebun kurma itu, agar tiap kali panen hasilnya bisa disedekahkan demi kepentingan orang-orang yang membutuhkan. Demikian juga dengan sumur yang airnya banyak dibutuhkan orang banyak, apalagi sumur yang ada di tengah padang pasir, dimana setiap musafir pasti akan membutuhkan air untuk minum dan keperluan lainnya. Sumur seperti itu termasuk harta yang bisa diwakafkan, karena manfaatnya terus bisa dirasakan orang. Utsman bin Al-Affan radhiyallahuanhu pernah membeli sebuah sumur dari seorang Yahudi yang menjual air di sumur itu dengan harga yang mahal. Setiap ada orang ingin minum atau mengambil air di sumur itu, harus membayar dengan harga yang mencekik. Lalu oleh Utsman bin Al-Affan radhiyallahuanhu, sumur itu pun dibelinya dan diwaqafkan buat kepentingan khalayak. Siapa saja boleh minum dari air sumur itu dan mengambil manfaat dari airnya, termasuk si yahudi yang tadinya menguasai sumur itu. Sedangkan sepiring nasi tidak bisa diwakafkan, karena begitu dimakan, habislah manfaatnya dan tidak bisa dimanfaatkan lagi. Demikian juga satu sha' kurma yang dijadikan sebagai pembayar zakat fithr di hari Idul Fithr, punya manfaat yaitu mengenyangkan perut yang menerimanya, namun manfaat itu habis sekali pakai. Begitu makanan itu ludes masuk perut, maka manfaatnya pun habis, tidak bisa tebarukan lagi. Ketika kita datang ke daerah bencana untuk membagi-bagikan ransum makanan, tentu tindakan itu berpahala besar, karena memang dibutuhkan oleh banyak orang. Tetapi kalau kita membangun kembali fasilitas umum yang manfaatnya bisa terus menerus dirasakan oleh para korban bencana, tentu pahalanya akan terus menerus kita terima. 2. Pahala Yang Terus Menerus Karena manfaat wakaf itu terus bisa didapat dan dirasakan, maka setiap kali ada manfaat yang didapat, pahalanya pun diberikan oleh Allah. Dan demikian terus, selaama masih bisa dimanfaatkan harta itu, maka selama itu pula pahalanya akan didapat. Maka sering disebut dengan sedekah yang pahalanya terus mengalir, atau shadaqah jariyah. Kalau benda atau harta yang kita wakafkan terus masih aktif memberikan manfaat kepada orang banyak selama 100 tahun misalnya, maka kita akan terus menerus menerima pahala selama 100 tahun itu. Dan kalau apa yang telah kita wakafkan itu bisa terus terawat dengan baik, sehingga bisa berumur lebih panjang lagi hingga seribu tahun, seperti Masjid dan Universitas Al-Azhar di Mesir, maka pahalanya tentu akan tidak terhingga. Sebab orang yang mewakafkan mungkin sudah jadi tanah, tetapi pahalanya terus menerus mengalir. 3. Adanya Pengelola Pengelola harta wakaf atau disebut dengan nadzir wakaf, pasti sangat dibutuhkan untuk memastikan apakah harta wakaf itu tetap terus bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada pemberi wakaf atau tidak. Di pundak pengelola wakaf itulah ada beban dan tanggung-jawab yang berat, sebab dirinya diberi amanah yang tidak kecil dari pemberi harta wakaf, untuk bisa terus menerus mengirimkan pahala kepadanya, baik ketika masih hidup atau pun setelah meninggalnya. Sedangkan sedekah lainnya, seperti zakat, infaq dan lainnya, tidak membutuhkan pengelola dalam arti yang bertanggung-jawab untuk memelihara. Semua harta sedekah itu harus diberikan kepada mereka yang membutuhkan dengan utuh dan bulat apa adanya. Kalau pun ada hak dari pengelola zakat, itu memang telah dijamin Allah SWT ,sebagai upah bagi amil. Tetapi selebihnya, harta itu diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan menyerahkan ain dari harta itu. C. Contoh Optimaliasai Waqaf : Jamiah Al-Azhar Mesir Salah satu bukti nyata yang masih bisa kita saksikan dari kedahsyatan wakaf adalah Universitas Al-Azhar di Mesir. Banyak orang salah kira, bahwa Al-Azhar yang sudah berusia lebih dari 1000 tahun itu milik pemerintah Mesir. Padahal jauh sebelum Republik Arab Mesir berdiri, Al-Azhar sebagai bentuk nyata wakaf umat Islam telah berdiri. Al-Azhar telah mengalami berbagai dinasti yang bergonta-ganti, sejak berdirinya di masa dinasti Bani Fathimiyah dan Bani Ayyubiyah. Sejarah Al-Azhar mengukir indah nama-nama besar yang membentang dari Sultan Shalahuddin Al-Ayyubi hingga Dr. Yusuf Al-Qaradawi. Yang menarik, Al-Azhar bukan hanya sekedar mampu bertahan selama seabad, tetapi juga masih mempertahankan tradisi menggratiskan puluhan ribu mahasiswanya yang datang dari berbagai penjuru dunia. Amat kontras dengan dunia pendidikan di negeri kita yang sudah menjadi kewajiban negara, tetapi masih rakyat masih harus membayar dengan harga yang bersaing dengan kampus swasta, Al-Azhar di Mesir tidak punya sejarah menarik uang SPP dan sejenisnya. Yang ada justru para mahasiswa ini menerima beasiswa dari Al-Azhar. Saat ini saja jumlah mahasiswa Indonesia di Masir tidak kurang dari 5.000 orang. Malaysia jiran kita punya mahasiswa tidak kurang 15.000 orang yang menimba ilmu di institusi ini. Dan kalau ditotal akan ada puluhan ribu mahasiwa dari berbagai belahan dunia yang menerima beasiswa dari lembaga swasta ini. Semua yang belajar ilmu agama tidak perlu membayar uang SPP atau pungutan-pungutan lainnya. Kalau toh butuh biaya hanyalah biaya untuk hidup, makan dan segala kebutuhan pribadi. Dan yang harus dicatat, para mahasiswa ini kalau sudah lulus diberi hadiah berupa tiket pesawat untuk pulang ke negerinya. Dan di berbagai negeri, ada ribuan para ulama Al-Azhar yang ditanam untuk mengajarkan berbagai ilmu agama, dengan biaya dari Al-Azhar Mesir. Semua itu dalam satu kerangka bahwa Al-Azhar bukan lembaga milik negara Mesir. Tetapi merupakan lembaga swasta yang hidupnya dari harta wakaf. Cuma dari wakaf? Ya, memang cuma dari wakaf. Tetapi wakaf tidak bisa dibilang "cuma". Seba total harta wakaf milik Al-Azhar memang luar biasa besar. Begitu banyak aset yang sudah menjadi milik Al-Azhar, ada sawah, perusahaan, dan berbagai usaha yang produktif, sehingga mampu menggerakkan roda lembaga yang sudah berusia 1000 tahun ini. Bahkan konon di masa lalu saat keuangan negeri Mesir mengalami krisis, salah satu yang menyelamatkannya justru Al-Azhar. Maka wajarlah bila Al-Azhar di Mesir punya kedudukan tersendiri di mata pemerintahan, bahkan di mata berbagai pemerintahan Islam di berbagai negara. Syaikul Azhar adalah pemimpin tertinggi di lembaga itu, kalau berkunjung ke berbagai negeri Islam disambut layaknya seorang kepala negara. Sebab boleh dibilang hampir semua ulama besar di dunia ini dahulu menimba ilmu di lembaga ini. Kalau pun tidak secara langsung, guru dari para ulama itulah yang termasuk abnaul-azhar. Al-Azhar baru sebuah contoh kecil bagaimana harta wakaf kalau dikelola secara profesional, sungguh dahsyat hasilnya. Bahkan penulis yakin, dibandingkan dengan pengelolaan harta zakat yang agak terlalu banyak aturan, mengelola harta wakaf justru amat fleksible, mudah dan elastis. Sebab wakaf tidak mengikatkan diri hanya untuk mengurusi fakir miskin seperti zakat, tetapi bisa masuk ke wilayah manapun, termasuk yang bersifat pengembangan dan penelitian. Karena itulah di berbagai negara Islam, umumnya ada kementerian khusus yang mengurusi harta wakaf ini, mulai dari urusan regulasinya hingga aturan dan ketentuan serta perundang-undangannya. Sehingga di berbagai negara, wakaf menjadi sangat bagus berkembang dan memberi manfaat yang luas serta mampu menjawab berbagai tantangan. D. Contoh Pengelolaan Aset Wakaf di Singapore Bahkan di Singapore, negeri yang boleh dibilang sekuler dan dipimpin oleh non muslim, sistem wakafnya berkembang dengan baik. Salah satunya yang Penulis pernah dikenalkan adalah Waaris, yaitu lembaga yang banyak mengelola berbagai hotel mewah bertaraf international. Yang menarik, modal yang dipakai untuk bisnis kelas international ini justru datang dari harta wakaf umat Islam. Sehingga wakaf dapat memberikan pemasukan yang cukup besar dan amat signifikan. Sayangnya di Indonesia, wakaf malah kurang terurus dengan baik. Yang justru mendapat porsi lebih besar adalah zakat. Memang zakat juga termasuk bagian dari syariat Islam, namun menurut hemat Penulis, mengelola harta zakat terasa lebih rumit, karena di dalamnya banyak khilaf dan perbedaan pendapat, serta perdebatan yang tiada habisnya. Mulai dari kontroversi masalah zakat profesi yang ternyata tidak bulat disepakati para ulama, sampai perbedaan dalam masalah distribusi harta zakat yang tidak pernah selesai. Sedangkan mengelola harta wakaf justru sangat menantang, karena selain wakaf juga bagian dari syariat Islam, ternyata amat mudah ketentuannya dan amat luwes, sedangkan bidangnya justru lebih ke arah pengembangan usaha dan bisnis. Sebenarnya menurut heman Penulis, yang lebih tepat dikembangkan di Indonesia ini adalah pengelolaan wakaf, sebab umumnya mereka yang mengurusi lembaga amil zakat lebih sering bermain di bidang usaha dan bisnis dari harta zakat, padahal masalah ini mendapat banyak resistensi dari para ulama. Sedangkan harta wakaf, sejak dari awalnya memang diniatkan untu pengembangan usaha. Lihat saja harta wakaf pertama yang disumbangkan dalam sejarah Islam, berupa kebun kurma yang punya nilai ekonomis yang tinggi. Seorang teman pernah mengitung-hitung, berapa penghasilan petani kurma Madinah. Ternyata hasilnya tidak main-main. Sebab kurma ternyata merupakan buah termahal di dunia. Sekilo kurma Nabi atau yang lebih dikenal dengan kurma ajwa bisa mencapai 100 riyal Saudi, kalau dirupiahkan satu Riyal Saudi bisa mencapai 3000-an rupiah. Berarti harga sekilo kurma ajwa antara Rp. 250.000 hingga Rp. 300.000. Padahal ada teman yang bilang, satu pohon kurma sekali panen bisa mencapai 500 kg. Anggaplah kurma itu masih basah dan kalau sudah kering akan menyusut separuhnya menjadi 250 kg, tetap saja nilainya luar biasa tinggi. Coba kalikan Rp. 300.000 dengan 250 Kg, hasilnya berapa? Ya, ternyata satu pohon kurma sekali panen bisa menghasilkan Rp. 75.000.000,-. Bayangkan bila Umar bin Al-Khattab saat itu punya 1000 batang pohon, maka sekali panen beliau akan memiliki 75 milyar. Nilai itu untuk sekali panen dalam satu tahun. Artinya, setiap setahun sekali seorang bisa berinfak dengan nilai 75 milyar. Luar biasa bukan? Tetapi kembali lagi, pengelolaan harta wakaf di Indonesia justru malah kebalikannya. Umumnya wakaf adalah istilah yang digunakan untuk benda-benda yang sudah kurang layak dimiliki dan kurang berharga. Entah dari mana seolah harta yang diwakafkan juga merupakan harta yang sudah tidak ada harganya lagi, seperti kipas dari anyaman bambu yang butut dan sudah terurai, atau berbentuk tikar shalat yang usang dan jamuran, bahkan harta wakaf sering berbentuk karpet bekas yang sudah bulukan dan bau tidak sedap, yang diwakafkan untuk sebuah musholla, dimana mushollanya itu memang sudah reyot, menunggu ambruk karena tak terurus. Ya, harta wakaf lebih dikenal sebagai harta tak terurus yang memang seringkali tidak ada manfaatnya. Misalnya sebidang tanah di balik gunung yang tidak ada penghuninya. Memang dalam waktu lama, nanti tanah itu akan berharga. Tetapi biasanya, orang mewakafkan tanah yang sekiranya harganya amat murah, dan tidak ada peradaban manusia kecuali setelah 100 tahun lagi. Itulah tipologi harta wakaf di negeri kita, sungguh jauh dari kesan maju dan menjanjikan, sebagimana dikelola di Mesir dan di Singapore. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |