USTADZ MENJAWAB

1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | Cari

Ringkas | Rinci
Apa Yang Disebut Satu Kali Susuan?

Apa Yang Disebut Satu Kali Susuan?

PERTANYAAN
Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Berdasarkan hadis dari Aisyah radhiyallahuanha, persusuan sebanyak lima kali menyebabkan adanya hubungan mahram. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana definisi rinci tentang lima kali persusuan ini? Apakah selama mulut si bayi masih menyusu dihitung sekali persusuan, kemudian kalau mulut si bayi terlepas lalu kembali menyusu sudah dihitung dua kali persusuan? Terima kasih banyak atas jawabannya.

Wassalamu\'alaikum Wr. Wb.
JAWABAN
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ya. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari sayyidah ‘Aisyah disebutkan demikian, bahwa susuan 5 kali lebih, itulah yang menyebabkan ke¬mahram¬-an.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قالت: كَانَ فِيمَا أُنْزِلُ فِي اَلْقُرْآنِ: عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ, ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ, فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - وَهِيَ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ اَلْقُرْآنِ -

“dahulu yang dibaca dalam Al-Quran ialah 10 kali susuan itu menyebabkan ke-mahram-an, kemudian itu dihapus (naskh) dengan 5 kali susuan yang, kemudian Nabi saw wafat dan itu (5 kali susuan) bagian yang dibaca di dalam Al-Quran” (HR Muslim)

Jadi, Jika mengikuti apa yang disebutkan dalam hadits sayyidah ‘Aisyah, memang susuan yang menyebabkan ke-mahram-an itu ialah susuan sebanyak 5 kali lebih. Tapi ulama 4 madzhab tidak semua menyepakati ini.

Madzhab Al-Syafi’iyah

5 kali susuan atau lebih adalah pendapatnya madzhab AL-Syafi’iyyah dan juga salah satu riwayatnya Imam Ahmad bin Hanbal. Sedangkan madzhab lain berbeda pendapat.

Madzhab Al-Malikiyah dan Al-hanafiyah

2 madzhab ini berpendapat bahwa susuan yang menyebabkan ke-mahram-an ialah tidak ada batasan minimalnya. Berapa kali pun seorang bayi menyusu, maka itu sudah terjadi yang namanya ke¬-mahram-an. Dalil yang mereka gunakan ialah dalil umum,

وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ

“Dan juga (diharamkan) ibumu yang telah menyusuimu” (An-Nisa’ 23)

يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ

“Diharamkan karena sebab susuan apa-apa yang diharamkan karena nasab” (HR Bukhori dan Muslim)

Jadi dalilnya umum sebagaimana dalil ayat dan hadits di atas, menyebutkan bahwa ke-Mahram-an itu terjadi jika ada penyusuan, dan penyusuannya pun tidak dibatasi dengan batasan minimal atau juga maksimal. Selama itu disebut menyusui, maka ke-mahram-an pun terjadi di situ.

Madzhab Al-Zohiriyah

Madzhab ini berpandangan bahwa batasan minimal susuan yang menyebabkan ke-mahram-an ialah susuan sebanyak 3 kali. maka jika seorang wanita menyusui kurang dari 3 kali, itu belum disebut mahram. Dalil yang mereka gunakan ialah apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari sayyidah ‘Aisyah:

لَا تُحَرِّمُ اَلْمَصَّةُ وَالْمَصَّتَانِ

“satu isapan (susuan) atau 2 isapan tidak menyebabkan kemahraman” (HR Muslim)

Lalu apa yang disebut dengan satu kali susuan?

Setelah memaparkan beberapa pendapat tentang jumlah minimal susuan yang menyebabkan ke-mahram-an, lalu yang menjadi pertanyaan ialah; bagaimana menentukan satu kali susuan? Apa yang disebut dengan satu kali susuan?

Imam Al-Shon’ani dalam kitabnya Subulus-Salam, menjelaskan tentang apa itu yang disebut dengan satu kali susuan, sehingga dari sini kita bisa menentukan berapa kali si bayi telah menyusu. Beliau mengatakan:

فمتى التقم الصبي الثدي وامتص منه ثم ترك ذلك باختياره من غير عارض كان ذلك رضعة والقطع لعارض كنفس أو استراحة يسيرة أو لشيء يلهيه ثم يعود من قريب لا يخرجها عن كونها رضعة واحدة

"ketika si bayi menempelkan mulutnya ke puting dan menyusu kemudian ia meninggalkan susuannya tersebut tanpa paksaan (bukan dilepaskan oleh si ibu) tapi dia melepaskan isapannya tersebut dengan sendirinya tanpa ada penghalang, bukan juga karena ingin istirahat sebentar dan juga bukan karena ada sesuatu yang mengalihkan perhatiannya, maka itulah satu kali susuan.

Tapi jika ia melapaskan isapan karean ingin bernapas atau sekedar istirahat atau hal lain (seperti nguap dan ngulet), kemudian kembali lagi menghisap dalam jarak waktu yang dekat. Maka berhentinya itu tadi tidak terhitung sebagai satu kali susuan, (tapi susuan yang belum beres)" (Subulus-Salam. Hal 1117)

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Zarkasih, Lc.