![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Preman Wajibkan Angkot Lewat Beli Air Minum, Jual-belinya Sah? |
PERTANYAAN Pak Ustadz,
Setiap lewat perempatan angkot diharuskan membayar upeti kepada preman sebagai uang keamanan. Lalu saat ini berganti menjadi wajib membeli minuman kemasan. Apakah jual beli ini halal? karena saya pikir ada unsur "wajib" nya. Terima kasih atas jawabannya. |
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Memang preman itu punya 1001 macam cara untuk dapat uang. Mulai dari memalak secara langsung dengan paksaan, hingga pura-pura berjualan, tetapi ada unsur pemaksaannya. Bedanya, yang kedua ini kelihatannya lebih halus, tetapi tetap saja pemalakan juga, karena ada unsur pemaksaannya. Yang lebih parah, ada salah satu jamaah pengajian ibu-ibu bercerita tentang 'pemerasan' yang dilakukan oleh ibu hajjah ustadzah, guru ngaji mereka sendiri. Ceritanya, tiap kali ustadzah pulang dari haji, selalu bawa oleh-oleh berupa pakaian. Jumlahnya cukup banyak. Lalu pakaian itu dibagi-bagi kepada ibu-ibu anggota majelis taklimnya. Semuanya kebagian dan tidak ada yang tidak kebagian. Tetapi sayangnya oleh-oleh itu tidak gratis, semua harus bayar dengan harga yang cukup lumayan mahal. Tetapi alasan yang disodorkan sang ustadzah susah untuk dilawan,"Dari pada beli sama si Bunhok, mendingan beli sama ustadzah, biar berkah, nanti didoain biar bisa pergi haji. Yang kagak beli, ane doain biar suaminya pada kawin lagi, amiin". Kontan semua ibu-ibu langsung buka dompetnya, langsung bayar kontan. Entah ingin pergi haji atau takut suaminya kawin lagi. Duh, ustadzah ustadzah, cari duit kok ngoyo seperti itu. Hukum Jual Beli Dengan Paksaan يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Wahai orang-orang yang beriman. Janganlah kalian saling memakan harta di antara kamu dengan cara yang batil, kecuali apabila lewat jual-beli yang kamu saling rela. (QS. An-Nisa' : 29)
Selain itu Rasulullah SAW juga menetapkan bahwa jual-beli itu harus ditegakkan di atas saling rela antara kedua belah pihak. إنما البيع عن تراض
Sesungguhnya jual-beli itu harus atas kerelaan kedua belah pihak (HR. Ibnu Majah)
Sedangkan dari sisi hukum akad jual-beli, banyak ulama yang mengatakan jual-beli dengan paksaan itu termasuk jual-beli yang batil. Maka jual-beli itu dianggap tidak sah. Konsekuensinya, bila tetap tidak ridha, air minum yang terpaksa harus dibayar itu tetap tidak halal untuk dimiliki, apalagi diminum. Kenapa? Kan sudah bayar? Jawabnya ya itu tadi. Karena jual-belinya dianggap batil alias tidak sah, maka kepemilikan air minum itu juga tidak sah. Dan kalau tidak dimiliki secara sah, haram juga untuk diminum. Maka sopir angkot yang paham syariah jual-beli, tidak mau menerima air itu, karena percuma juga diterima. Hukumnya tetap haram. Paling jauh dia hanya kasih uangnya sebagai jatah preman, tetapi tetap tidak mau ambil airnya. Namun dalam pendapat mazhab Al-Hanafiyah, hukum jual-beli dengan paksaan ini lain lagi statusnya. yaitu hukum jual-beli itu fasid tetapi tidak batil. Konsekuensinya, secara hak kepemilikan barang sudah sah dengan jual-beli itu sopir angkot yang terpaksa bayar air minum, hukumnya sah untuk meminumnya, karena air minum itu sudah jadi miliknya. Walaupun pihak yang memaksa itu berdosa karena telah melakukan hal yang terlarang. Lalu bagaimana dengan ustadzah yang bawa 'dagangannya' dan memaksa jamaahnya untuk beli? Nah, disinilah bedanya ustadzah ini dengan preman. Kalau ada yang merasa terpaksa atau tidak rela, maka dalam ceramahnya yang menarik itu, beliau bisa membuat rasa tidak rela itu kemudian diaduk-aduk sehingga bisa membuat jamaahnya sampai menitikkan air mata. Seusai nangis-nangis itu, mereka yang tadinya tidak ikhlas dan tidak rela, akhirnya jadi ikhlas dan rela. Hmm, ustadzah yang satu ini memang banyak akalnya. Ahmad Sarwat, Lc., MA |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |