![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Hukum Memasak Menggunakan Arak |
PERTANYAAN Assalamu\'alaikum, ustadz. Akhir-akhir ini rumahfiqih.com memuat artikel tentang benda najis yang bisa menjadi suci. Mungkin hal ini berkaitan dengan hukum vaksin & obat yang proses pembuatannya menggunakan unsur haram. Muncul pertanyaan di benak saya, bagaimana dengan masakan yang dalam prosesnya menggunakan arak masak? Sebagaimana yang kita tahu, banyak penjual chinese food (nasi goreng, mie goreng, kwetiau, capcay, dst) baik yang di restoran maupun kaki lima menggunakan arak masak berupa angciu (air sari tape) yang mana tentu saja mengandung alkohol. Ada pendapat yang mengatakan bahwa angciu tersebut hanya digunakan untuk memproses masakan, sementara unsur alkohol-nya sendiri telah hilang terbakar atau menguap selama proses memasak. Apakah hal ini bisa dikategorikan sebagai barang najis yang berubah menjadi suci? Mengingat sebagian besar & hampir semua penjual masakan chinese food bisa dipastikan menggunakan angciu ini. Terima kasih, ustadz.. |
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Biar bagaimana pun perdebatan dalam tema angciu dan alkohol dalam masakah Cina tidak akan ada habisnya, yaitu antara mereka yang menghalalkan dan yang mengharamkan. Masing-masing pihak punya pendapat yang dibelanya mati-matian, meski pun boleh jadi pendapat itu lemah. Dalam hal ini masyarakat kita terbiasa membela dulu mati-matian pendapat masing-masing, lepas dari kuat atau tidak kuat dasarnya. Dan tentu jadi agak sulit bagi kita untuk membahas masalah ini secara ilmiyah, kalau masing-masing pihak 'ngotot' dengan pendapatnya. Dalam kamus orang yang fanatik dengan suatu pendapat, apapun hujjah dan argumentasi lawannya pasti akan dicarikan titik-titik lemahnya. Dan senjata paling ampuh serta pamungkas biasanya adalah bahwa kita wajib berhati-hati pada masalah yang syubhat. 1. Argumen Pihak Yang Mengharamkan Hampir semua ustadz, penceramah, kiyai dan tokoh agama Islam mengharamkan masakan Cina yang membuatnya pakai angciu, sake dan arak. Sehingga seolah-olah keharamannya menjadi ijma' yang bulat tanpa ada perbedaan pendapat sedikit pun. a. Banyak Sedikit Tetap Haram Mereka mengatakan bahwa meski sudah terbakar dan musnah serta tidak ada lagi alkoholnya dan dipastikan meski makanan itu nyata-nyata tidak memabukkan, tetapi karena dalam prosesnya sempat tercampur dengan khamar, maka hukumnya tetap haram. Walau pun alkoholnya sudah menguap, tetapi tidak mungkin sampai 100%, pasti masih ada tersisa sedikit-sedikit khamar di dalamnya. Dan dalam urusan khamar, mau banyak mau sedikit, mau mabuk atau tidak mabuk, judulnya tetap haram. Sekali haram, selamanya akan terus haram. Dan untuk menguatkan logika ini, dikemukakan sabda Nabi SAW : مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ Apa yang memabukkan dalam jumlah yang banyak, maka sedikitnya pun haram. (HR. Tirmizy, Abu Daud, An-nasai, Ibnu Majah). b. Makanan Najis Selain lewat jurus di atas, ada juga jurus lainnya, yaitu jurus menajiskan makanan. Logikanya, karena khamar itu benda najis, maka walau pun tidak memabukkan, tetapi hukumnya najis. Dan makanan yang terkena sedikit najis itu hukumnya haram dimakan. Karena najis itu sedikit atau banyak hukumnya juga haram dimakan. c. Jurus Pamungkas Selain kedua jurus di atas, kalau masih ada pihak-pihak yang dianggap 'ngeyel', maka dikeluarkanlah jurus pamungkas, yaitu jurus kewajiban meninggalkan hal-hal yang syubhat dan meragukan. 2. Pendapat Yang Menghalalkan Sedangkan pendapat yang menghalalkan punya argumentasi sebagai berikut : a. Keharaman Banyak dan Sedikit Memang benar bahwa walau pun khamar sedikit misalnya seteguk hukumnya tetap haram. Tetapi maksudnya adalah bisa seseorang semata-mata menelan seteguk khamar ke mulutnya. Sedangkan bila setetes dua tetes khamar itu tercampur dengan air yang banyak, misalnya sepanci atau seember air, maka keberadaan tetesan khamar itu menjadi sama sekali terabaikan. Sebab karakteristik khamar bukan nila yang akan merusak susu sebelanga. Kurang lebih seperti ketentuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang masih mentolelir obat mengandung Alkohol, asalkan kadarnya tidak melebihi dua persen. Menelan khamar murni walau pun hanya setetes itu haram hukumnya, tetapi minum obat yang kadarnya Alkoholnya tidak sampai 2% itu lain lagi. Maka demikian pula dengan nasi goreng yang ditetesi setetes dua tetes angciu dan terbakar bersama apinya, kalau pun masih sedikit tersisa, maka sisanya itu bisa diabaikan. b. Benda Najis Yang Sedikit Dimaafkan Argumentasi bahwa makanan yang ditetesi angciu itu masih mengandung najis walau pun sedikit itu pun juga ada jawabannya. Jawabannya adalah bahwa dalam syariat Islam, hukum najis yang sedikit sekali itu bisa diabaikan juga. Atau dalam bahasa yang lebih tepat, termasuk najis yang dimaafkan. Misalnya, kalau di dalam daging masih terdapat sisa darah yang sulit dihilangkan, maka para ulama umumnya berpendapat bahwa najis darah itu hukumnya dimaafkan. C. Anti Jurus Pamungkas Adapun perintah untuk meninggalkan hal-hal yang syubhat itu dijawab dengan hadits yang sama, yaitu bahwa buat orang yang tidak punya ilmunya, memang apa-apa jadi serba syubhat. Lain halnya dengan orang yang berilmu, halal dan haram itu tidak syubhat tetapi pasti dan jelas kriterianya. Maka kalau orang berilmu sudah berijtihad dan sudah tahu hukumnya halalnya dengan pasti, tidak mengapa dia memakan yang hukumnya halal. الْحَلالُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لا يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ
Yang halal sudah jelas dan yang haram juga sudah jelas. Namun diantara keduanya ada perkara syubhat (samar) yang tidak diketahui oleh banyak orang. (HR. Bukhari Muslim) Sesuatu itu menjadi syubhat hukumnya kalau dilihat dari kaca mata mereka yang tidak punya ilmu tentang halal haramnya makanan. Sedangkan buat yang sudah tahu, dengan mudah bisa dibedakan mana halal dan mana haram. Dan tetesan angciu yang amat sedikit itu menurut ijtihad mereka bisa diabaikan dan tidak ada pengaruhnya terhadap kehalalan makanan. Kesimpulan Kesimpulannya amat jelas, yaitu bahwa perkara ini adalah perkara khilafiyah yang tidak akan ada pemenangnya. Sebab masing-masing pendapat punya kuda-kuda argumentasi yang mereka yakini sangat kuat. Maka yang bisa kita lakukan adalah menghormati semua pendapat di atas, tanpa harus saling mencemooh dan menjelekkan satu dengan yang lain. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |