![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Sudah Melepaskan Hak Waris Ternyata Masih Minta Lagi |
PERTANYAAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Pak Ustadz yth., Saya menyukai keterangan-keterangan dalam situs ini. Semoga bermanfaat bagi saya, orang lain dan juga anda sendiri. Begini, suatu ketika seseorang wafat dan meninggalkan harta kepada 4 ahli waris, yakni 3 anak (2 putra dan 1 putri) serta seorang ibu kandung si mayit. Sebut saja si A,B dan C bagi anak dan D bagi ibu kandung. Hitungannya sebenarnya sederhana dan cukup jelas menurut hukum islam. Saat ketiga anak, A, B dan C ingin membagikan bagian yang menjadi hak si D (ibu kandung si mayit) yaitu 1/6 harta, maka D telah menolak dan mengikhlaskan bagiannya yang 1/6 untuk dibagi rata pada A, B dan C (masing-masing mendapat 1/3 dari 1/6). Pertanyaannya : Apakah hal seperti itu boleh ? Lalu, setahun kemudian ditanyakan lagi oleh A, B dan C melalui perwakilan mereka yaitu B, kepada D bahwa apakah D tidak ingin mengambil bagian yang 1/6 dan benar-benar telah mengikhlaskannya, mengingat jumlahnya yang cukup besar. Sekali lagi D menjawab bahwa beliau telah rela dan mengikhlaskannya karena usianya telah di penghujung jalan (beliau telah berusia lebih dari 80 tahun). Namun, setahun lagi berikutnya, D meralat kembali keputusannya terdahulu dan bersikukuh meminta bagian 1/6 yang telah menjadi hak beliau. Tentu saja hal ini membuat A, B dan C kalang kabut sebab harta warisan tersebut ada yang berbuah bentuk menjadi rumah, sawah, infaq, sedekah, atau pun telah habis sebagian untuk kebutuhan sehari-hari. pertanyaaanya : bagaimana hukum meminta kembali bagian hak waris, sementara dahulu pernah mengikhlaskannya. Ahli waris A, B dan C bernar-benar bingung karena khawatir terhadap azab Allah SWT akibat pembagian waris yang tidak sesuai dengan syariat islam. demikian, mohon pencerahannya, mohon maaf apabila pertanyaan ini dirasa bertele-tele dan membingungkan. Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh |
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Masalah ini sederhana saja jawabannya, yaitu orang yang sudah melepaskan hak kepemilikannya tentu tidak berhak lagi untuk meminta kembali. Baik melepaskan dengan sukarela tanpa imbalan (hibah, hadiah dan lainnya), ataupun dengan imbalan (jual-beli). Adakah jalan lain? Ada tentunya, yaitu damai. Intinya, bagimana caranya agar semua pihak bisa damai. Caranya silakan dipikirkan sendiri. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc., MA |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |