![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Hukum Main Game Monopoli dan Ular Tangga, Haramkah? |
PERTANYAAN Assalamu'alaikum Ustadz... Di rumah apabila sedang ada waktu kosong kami sering bermain monopoli untuk hiburan. Pertanyaan saya, apa hukumnya bermain alat-alat ini ustadz? Karena didalam game ini ada menggunakan dadu dan juga menggunakan uang palsu. Apakah hukumnya sama dengan judi ustadz ? Terima Kasih banyak ustadz atas jawabannya |
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Dalam masalah ini umumnya para ulama berbeda pendapat. Setidaknya ada tiga pendapat utama, yaitu mereka yang menghalalkan, mengharamkan dan memakruhkan. 1. Halal Sebagian kalangan ulama ada yang menghalalkan segala macam bentuk permainan di atas, asalkan tidak ada unsur judinya. Sebab dalam pandangan mereka, segala hal yang terkait dengan masalah muamalat, hukum aslinya adalah halal. Lalu baru berubah menjadi haram, apabila ada hal-hal yang haram didalamnya. Maka bila dalam permainan itu ada unsur judinya, hukumnya menjadi haram. Sebaliknya, bila tidak ada unsur judi, hukum permainannya halal sebagaimana defaultnya. Lalu kapan suatu permainan itu bisa menjadi judi? Umumnya para ulama menyebutkan bahwa keharaman judi sesungguhnya hanya apabila unsur-unsur dasar dalam perjudian terpenuhi, yaitu ada dua pihak atau lebih yang bertaruh. Lalu yang dipertaruhkan berupa harta. Dan pemenangnya berhak mengambil harta yang kalah dan yang kalah harus rela kehilangan hartanya. Sedangkan media atau alat-alat yang digunakan untuk menentukan seseorang menang dan kalah dalam perjudian itu sendiri, sesungguhnya bukan termasuk syarat dari sebuah perjudian. Sebab media atau alat perjudian itu bisa saja sangat luas jangkauannya dan meliputi apa saja. Gol-gol yang tercetak dalam sebuah pertandingan sepak bola pun bisa dijadikan media perjudian. Tentu kita tidak bisa mengharamkan sepak bola hanya gara-gara ada segelintir orang berjudi lewat skor pertandingan sepak bola. Intinya pendapat ini mengatakan halal, karena tidak terpenuhinya unsur judi. Dan selama bukan judi, hukumnya tidak haram, alias halal. Maka berbagai macam jenis permainan semacam monopoli, ular tangga, halma, ludo dan sejenisnya, hukum dasarnya adalah halal. Bahwa ada penggunaan dadu dan semacamnya yang banyak dipakai dalam arena perjudian, tidak lantas secara otomatis membuat permainan itu haram. 2. Haram Sebagian ulama yang lain memandang hukum permainan ini dengan segala alat-alatnya haram dan terlarang. Setidaknya ada dua alasan yang sering digunakan untuk mengharamkannya. a. Dzahir Nash Syariah Mengharamkan Ada banyak hadits nabi yang shahih yang mengharamkan kita bermain dengan alat-alat judi, diantaranya : مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِشِير فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فيِ لحَمِ خِنْزِيْرٍ وَدَمِهِ Dari Buraidah Al-Aslami radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda : Orang yang bermain dadu seolah telah memasukkan tangannya ke dalam babi dan darahnya. (HR. Muslim) مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُولَهُ Dari Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda : Siapa yang memainkan dadu maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan rasul-Nya.(HR. Abu Daud) Memang ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa yang diharamkan maksudnya haram main judinya. Namun biar bagaimana pun secara dzhahir nash, kedua hadits di atas tegas mengharamkan penggunaan alat-alatnya. Bahkan hadits berikut lebih tegas lagi menyebutkan keharaman judi dan keharaman alat-alatnya juga. إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الخَمْرَ وَالمَيْسِرَ وَالكُوْبَةَ Sesungguhnya Allah telah mengharamkan buat kalian khamar, judi dan kubah (HR. Al-Baihaqi) Para ulama berbeda pendapat tentang makna kubah (الكوبة). Sebagian mengatakan maknanya nard, sebagian bilang syathranj dan yang lain bilang gendang. Tetapi intinya bahwa dzhahir nash ini bukan hanya mengharamkan judi, tetapi juga mengharamkan penggunaan alat-alat permainannya juga. Oleh karena itu meski pun tidak digunakan untuk berjudi betulan, asalkan alat-alat yang digunakan termasuk kategori alat-alat judi, hukumnya tetap haram. مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ Siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum itu (HR. Abu Daud ) Kalau alat-alatnya adalah benda-benda yang lazim dan biasa digunakan oleh para penjudi untuk berjudi, maka hukumnya tetap haram. Lepas dari ada unsur judi atau tidak, dan lepas dari apakah permainan itu mempertaruhkan uang atau tidak. Dan apakah uangnya uang betulan atau uang bohongan. Fatwa hukumnya memang tidak haram, lantaran unsur-unsur dasar dari perjudian tidak terjadi. Sehingga statusnya memang bukan judi. Dan kalau bukan judi berarti hukumnya halal. Sebab yang namanya judi itu haruslah ada harta secara hakiki yang dipertaruhkan. Sedangkan dalam permainan monopoli dan sejenisnya, duit yang dipakai cuma duit-duitan saja dan bukan duit betulan. Maka tidak bisa dianggap sebagai judi betulan. Demikian jawaban atas pertanyaan Anda, semoga bermanfaat. Ahmad Sarwat, Lc., MA |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |