USTADZ MENJAWAB

1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | Cari

Ringkas | Rinci
Apakah Setiap Pembunuh Wajib Dibunuh Juga?

Apakah Setiap Pembunuh Wajib Dibunuh Juga?

PERTANYAAN
Assalamu 'alaikum wr. wb.

Ustadz yang dirahmati Allah,

Dalam hukum Islam, apakah setiap orang yang membunuh nyawa manusia itu wajib dihukum mati juga atau diqishash? Lalu bagaimana kalau niatnya tidak membunuh, tetapi memang ingin mencelakakan saja, ternyata malah meninggal dunia?

Atau misalnya ada orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan nyawa orang lain melayang. Niatnya kan tidak membunuh, tetapi jatuh korban. Pertanyaan saya, apakah pelakunya kejadian tersebut dikategorikan sebagai pembunuh juga? Dan apakah dia wajib dihukum mati juga?

Mohon penjelasan dari ustadz dan juga contoh-contoh kasusnya, agar bisa saya jadikan sebagai gambaran untuk bisa dengan mudah kita membedakan antara satu jenis pembunuhan dengan jenis pembunuhan yang lainnya.

Terima kasih sebelumnya.

Wassalam
JAWABAN
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Memang benar bahwa syariat Islam yang kita anut ini mewajibkan nyawa dibayar dengan nyawa. Hal itu memang merupakan ketentuan dan sekaligus sabda Rasulullah SAW.

لا يحل دم امرئ مسلم يشهد أن لا إله إلا الله ، وأني رسول الله ، إلا بإحدى ثلاث : الثيّب الزاني ، والنفس بالنفس ، والتارك لدينه المفارق للجماعة

Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi tiada tuhan selain Allah dan bahwa Aku utusan Allah, kecuali dengan salah satu dari tiga sebab. Tsayyib yang berzina, nyawa dengan nyawa dan orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jamaah. (HR. Bukhari dan Muslim)

Ungkapan nyawa dengan nyawa di dalam hadits ini maksudnya tidak lain adalah pembunuhan. Sehingga pada dasarnya memang tidak keliru kalau dikatakan bahwa Islam menghukum mati orang yang membunuh nyawa manusia.

Namun jangan salah paham dulu. Tentu tidak benar penafsiran sebagian kalangan yang memandang bahwa  Islam adalah agama yang kejam dan tidak menghormati hak asasi manusia. Dan sangat keliru kalau ada yang mengira bahwa Islam itu agama padang pasir yang berperangai keras, kasar dan kaku.

Memang ironis sekali, tidak sedikit dari umat Islam yang berpandangan negatis seperti ini. Dalam pandangan mereka, Islam itu tampil dalam bentuk yang ganas, liar, haus darah dan sedikit-sedikit bacok.

Padahal kalau kita merujuk dengan cermat ilmu dalam pelajaran syariat Islam, ternayta tidak semua pembunuh itu wajib dihukum mati. Hanya pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja saja yang terkena hukuman mati. Itu pun harus lewat proses pembuktian yang valid lewat pengadilan (mahmakah) syar'iyah. Ditambah lagi harus adanya tuntutan dari pihak keluarga korban untuk pelaksanaan hukuman mati itu.

Padahal apabila dilakukan negosiasi yang intens, sehingga sampai keluarga mau memaafkan, tentunya hukuman mati itu tidak perlu dijalankan. Walaupun kasusnya adalah pembunuhan dengan sengaja. Sayangnya, banyak orang yang agak kurang mempelajari ilmu syariah, lantas tiba-tiba langsung memvonis hal-hal yang keliru tentang Islam.

Sementara itu, di luar jenis pembunuhan yang disengaja, ada tindakan penghilangan nyawa (pembunuhan) jenis lain, namun pelakunya tidak wajib dihukum mati.  Sayangnya, justru sisi yang ini jarang sekali diketahui oleh umat Islam.

Maka kalau kita telaah lebih dalam kajian fiqih Jinayat, akan kita temukan bahwa umumnya para ulama membagi pembunuhan menjadi tiga macam, yaitu pembunuhan sengaja (القتل العمد), menyerupai sengaja (القتل شبه العمد) dan pembunuhan keliru (القتل الخطأ).

1. Pembunuhan Sengaja

Pembunuhan jenis pertama adalah pembunuhan pembunuhan sengaja (القتل العمد). Pembunuhan jenis tidak lain adalah tindakan yang sengaja dan diniatkan semata-mata untuk menghilangkan nyawa manusia yang haram darahnya.

Menurut jumhur ulama, definisi pembunuhan ini adalah :

قَصْدُ الْفِعْل وَالشَّخْصِ بِمَا يَقْتُل قَطْعًا أَوْ غَالِبًا

Pembunuhan yang bertujuan untuk melakukan tindakan pembunuhan dan ditujukan kepada orang tertentu dengan menggunakan benda yang khusus untuk membunuh atau benda yang umumnya digunakan untuk membunuh.

Secara umum, pembunuhan sengaja ini bisa dikenali lewat cara atau modusnya. Salah satunya pembunuhan dengan dengan menggunakan senjata tajam, seperti pisau, pedang, golok, anak panah, bedil, linggis, gergaji atau apapun alat yang lazim digunakan untuk membunuh nyawa manusia.

Namun pembunuhan sengaja bisa juga terjadi tanpa menggunakan alat alias tangan kosong, seperti mencekik leher orang, atau melemparnya dari ketinggian atau ke tempat yang mencelakakan. Dan bisa juga dengan menggunakan makanan atau minuman yang mematikan, semacam racun dan berbagai macam jenisnya.

Dan para ulama juga memasukkan modus penggunaan sihir sebagai salah satu modus dalam pembunuhan ini.

Hukuman Mati dan Uang Tebusan

Bila seorang pembunuh sudah mengakui atau terbukti 100% telah melakukan pembunuhan jenis ini dengan sengaja, maka ada beberapa jenis hukumannya. Yang paling utama tentunya adalah hukum qishash, alias hukuman yang setimpal. Dalam hal ini adalah hukuman mati.

Namun hukuman mati ini tidak bersifat mutlak pelaksanaannya. Sebab hukuman mati ini hanya bisa dilakukan kalau memang terbukti membunuh dengan sengaja yang menyebabkan kematian, dan pihak keluar menuntut agar pelakunya dihukum mati.

Namun bila pihak keluarga korban memaafkan, tentu hukuman mati ini tidak perlu dilakukan. Dan untuk itu, ada dua kemungkinan. Pertama, pihak keluarga berhak menuntu diyat atau uang tebusan. Kedua, pihak keluarga memaafkan tanpa menuntut diyat. Bila pilihannya adalah yang ketiga, maka pembunuh akan terbebas dari hukuman mati. 

Namun di luar hukuman mati atau uang tebusan ini, ada juga beberapa jenis konsekuensi hukum lainnya. Di antaranya :

Bila pembunuh adalah calon ahli waris orang yang dibunuh, maka konsekuensinya pembunuh tidak berhak untuk menerima harta warisan darinya. Selain harta warisan, para ulama juga mengatakan bahwa pembunuh juga tidak berhak atas harta yang diwasiatkan oleh korban.

2. Pembunuhan Seperti Disengaja

Ungkapan pembunuhan seperti disengaja ini adalah terjemahan bebas dari istilah syibhu amdi. Dan definisinya menurut mazhab As-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah adalah :

قَصْدُ ضَرْبِ الشَّخْصِ عُدْوَانًا بِمَا لاَ يَقْتُل غَالِبًا كَالسَّوْطِ وَالْعَصَا

Bertujuan untuk menyerang korban karena permusuhan di antara mereka, namun dengan menggunakan alat yang secara umum tidak lazim digunakan untuk membunuh, seperti cambuk atau tongkat.

Yang menyamakan antara pembunuhan ini dengan pembunuhan sengaja adalah sama-sama terdapat niat atau maksud untuk mencelakakan. Namun perbedaan antara keduanya adalah bahwa pembunuhan sengaja itu memang diniatkan untuk membunuh, sedangkan pembunuhan seperti sengaja memang niat mencelakakan, tetapi tidak sampai menginginkan kematiannya.

3. Pembunuhan Keliru

Istilah aslinya dalam ilmu fiqih adalah al-qatlul-khatha’ (القتل الخطأ), namun terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia bisa bermacam-macam.

Ada yang menyebutnya pembunuhan tidak sengaja, pembunuhan tersalah, pembunuhan salah dan juga ada yang menyebut pembunuhan keliru. Yang mana saja tidak jadi masalah, yang penting justru definisinya. Definisinya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para fuqaha adalah :

مَا وَقَعَ دُونَ قَصْدِ الْفِعْل وَالشَّخْصِ أَوْ دُونَ قَصْدِ أَحَدِهِمَا

Pembunuhan yang terjadi tanpa maksud untuk melakukannya, dan juga tanpa target tertentu dari korbannya, atau tanpa salah satunya.

Dari pengertian di atas, maka pembunuhan jenis ini bisa terjadi dalam bentuk misalnya seseorang iseng melempar kerikil kecil ke sembarang arah, tanpa bermaksud untuk melempar seseorang. Namun ternyata kerikil itu mengenai pengendara sepeda motor, lalu oleng, terjatuh dan meninggal dunia.

Atau bisa juga seseorang memang berniat melempar benda kecil ke arah korban yang sedang mengedarai sepeda motor, dimana benda yang dilempar itu bukan termasuk benda yang lazimnya digunakan untuk membunuh.

Namun ternyata lemparan kerikil itu mengakibatkan kematiannya. Mungkin karena dia berusaha menghindar, lalu malah menabrak pembatas jalan dengan keras dan meninggal.

Bentuk lainnya adalah seorang memang secara sengaja ingin membunuh target tertentu. Namun tenyata tembakannya meleset jauh dan mengenai korban yang tidak bersalah.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA