![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Bolehkah Menjama Dua Shalat dan Mengqasharnya Sekaligus? |
PERTANYAAN Assalamu'alaikum pak Ustadz, Selama ini ana bingung apakah boleh kita menjama dua shalat dan juga mengqasharnya sekaligus pada saat perjalanan? Misalnya shalat Dzuhur dikerjakan 2 rakaat dijamak dengan Ashar dengan 2 rakaat juga? Selama ini yang ana ketahui, bahwa jamak dan qashar itu masing-masing berdiri sendiri, sehingga tidak ada istilah jamak sekaligus qashar. Betulkah seperti itu? Mohon penjelasan, karena ana galau walaupun sering melakukannya, karena melihat orang lainpun melakukannya. Terima kasih. |
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Memang benar bahwa antara menjamak dan mengqashar shalat ada aturan yang berdiri sendiri-sendiri, dalam arti masing-masing punya penyebab sendiri-sendiri secara terpisah. Maka sah-sah saja bila ada orang yang hanya mengambil salah satu dari keringanan, misalnya dia hanya mau menjamak saja dan tidak mau mengqashar. Itu boleh dan sah. Yang penting syarat-syarat jamak sudah terpenuhi. Dan sebaliknya, bisa saja seseorang hanya mengqashar shalat tanpa menjamaknya. Itu boleh dan sah, asalkan syarat-syarat kebolehan mengqashar sudah terpenuhi. Jadi memang tidak harus shalat itu dijamak sekaligus diqashar. Memang bukan merupakan kewajibkan. Cuma juga perlu digaris-bawahi, bila syarat untuk menjamak dan syarat untuk boleh mengqashar terpenuhi, tentu saja kita boleh menjamak shalat dan sekaligus mengqasharnya. Satu penyebab bersama itu tidak lain adalah safar. Ketahuilah bahwa safar atau perjalanan adalah penyebab dibolehkannya seseorang untuk menjama' shalat atau pun mengqasharnya secara bersamaan. Beberapa Penyebab Dibolehkannya Jamak Shalat Penyebab dibolehkannya seseorang untuk menjamak shalat itu bukan hanya safar, tetapi ada beberapa penyebab lainnya. Meski para ulama agak sedikit berbeda pendapat tetang hal-hal apa saja yang membolehkan seseorang menjamak shalat, tetapi kalau dikumpulkan semuanya, setidaknya bisa kita sebutkan, di antaranya adalah haji, safar, hujan, sakit, dan keadaan yang bersifat darurat. Maka bisa saja seseorang menjamak shalat bukan karena sedang dalam perjalanan, namun karena sebab turun hujan sebagaimana dijalankan oleh sebagian ulama. Memang penyebab ini tidak disepakati ulama, tetapi setidaknya bisa kita catat bahwa sebagian ulama memasukkan hujan sebagai faktor yang membolehkan kita menjamak shalat. Maka dalam kasus ini shalat hanya boleh dijamak saja dan tidak boleh diqashar. Sebab syarat yang membolehkan qashar, yaitu safat atau perjalanan tidak terjadi. Dan bisa juga shalat itu dijamak karena sakit yang diderita oleh seseorang, sebagaimana yang diyakini oleh kalangan mazhab Hanbali. Memang benar tidak semua ulama membenarkan, namun setidaknya dalam catatan kita tetap ada ulama yang membolehkannya. Dalam kasus ini, mereka yang bermazhab tersebut boleh saja menjamak shalatnya, tetapi tetap tidak boleh mengqashar, karena syarat dibolehkannya qashar tidak terjadi. Sekedar catatan kecil, ternyata mazhab Al-Hanafiyah agak sedikit berbeda dengan mazhab-mazhab ulama lainnya. Dalam pandangan Al-Hanafiyah, justru tidak ada shalat jamak seperti yang kita kenal selama ini. Kalau ada, namanya jamak shuri, yaitu jamak yang bukan jamak. Contohnya, shalat Dzhuhur tetap dikerjakan di waktu Dzhuhur, cuma dikerjakannya di bagian akhir waktu agak mentok ke waktu Ashar. Begitu selesai shalat, waktu Ashar pun masuk dan shalat Ashar pun dikerjakan. Safar : Satu-satunya Penyebab Dibolehkannya Qashar Namun ketika menetapkan kebolehan mengqashar shalat, umumnya para ulama sepakat bahwa satu-satunya alasan yang membolehkan kita mengqashar shalat adalah safar atau perjalanan. Semua alasan yang lain tidak dibenarkan dijadikan alasan untuk mengqashar shalat. Maka ketika seseorang sedang dalam perjalanan, terbuka dua pintu sekaligus untuknya, yaitu dia boleh menjamak shaaltnya sekaligus dia boleh juga menqqasharnya. Maka dalam kasus safar ini, ulama sepakat mengakui adanya jamak dan qashar sekaligus. Lalu kenapa terkesan lebih banyak alasan untuk menjamak tetapi hanya ada satu alasan untuk boleh mengqashar? Barangkali di antara alasan utamanya karena pada prinsipnya menjamak itu hanya sekedar memindahkan waktu shalat dan tidak ada yang terkurangi dari rakaatnya. Sebaliknya, yang namanya mengqashar itu pada hakikatnya mengurangi jumlah bilangan rakaat, sehingga hanya dibolekan dengan alasan yang terbatas, yaitu hanya ketika safar. Lagi pula kebolehan mengqashar shalat karena perjalanan ini memang sudah ditegaskan di dalam Al-Quran : وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُواْ مِنَ الصَّلاَةِ
Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menq-qashar shalat .(QS. An-Nisa : 110) Ahmad Sarwat, Lc., MA |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |