![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Suami Menelan Air Susu Istri, Apakah Jadi Mahram? |
PERTANYAAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Mohon penjelasan ustadz terkait beberapa pertanyaan berikut ini : 1. Apa syarat yang harus terpenuhi agar penyusuan bayi berdampak kemahraman? 2. Bagaimana bila suami menelan air susu istrinya, apakah jadi mahram? 3. Selain ibu susuan, siapa lagi wanita yang ikut jadi mahram juga? 4. Selain jadi mahram, konsekuensi apalagi yang diakibatkan oleh penyusuan bayi ini? Sebelumnya kami ucapkan terima kasih Wassalam |
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ketika seorang anak bayi menyusu kepada seorang wanita, ada dampak kemahraman yang diakibatkan. Namun ada beberapa syarat dan ketentuan agar kemahraman itu berlaku. A. Penyusuan Yang Mengharamkan Tidak semua penyusuan secara otomatis mengakibatkan kemahraman. Ada beberapa persyaratan yang dikemukakan oleh para ulama tentang hal ini, antara lain : 1. Air Susu Manusia Wanita BalighSeandainya yang diminum bukan air susu manusia, seperti air susu hewan atau susu formula, maka tidak akan menimbulkan kemahraman. Demikian juga bila air susu itu di dapat dari seorang laki-laki, atau wanita yang belum memungkinkan untuk punya anak, misalnya wanita yang belum baligh, maka para ulama sepakat penyusuan seperti tidak akan menimbulkan kemahraman. 2. Sampainya Air Susu ke dalam Perut Yang menjadi ukuran sebenarnya bukan bayi menghisap puting, melainkan bayi meminum air susu. Sehingga bila disusui namun tidak keluar air susunya, tidak termasuk ke dalam kategori penyusuan yang menimbulkan kemahraman. Sebaliknya, meski tidak melakukan penghisapan lewat putting susu, namun air susu ibu dimasukkan ke dalam botol dan dihisap oleh bayi atau diminumkan sehingga air susu ibu itu masuk ke dalam perut bayi, maka hal itu sudah termasuk penyusuan. Namun harus dipastikan bahwa air susu itu benar-benar masuk ke dalam perut, bukan hanya sampai di mulut, atau di lubang hidung atau lubang kuping namun tidak masuk ke perut. 3. Minimal 5 Kali Penyusuan Para ulama sepakat bahwa bila seorang bayi menyusu pada wanita yang sama sebanyak 5 kali, meski tidak berturut-turut, maka penyusuan itu telah menimbulkan akibat kemahraman. Kalau baru sekali atau dua kali penyusuan saja, tentu belum mengakibatkan kemahraman. Ketentuan ini didasari oleh hadits yang diriwayatkan ibunda mukminin Aisyah radhiyallahuanha : كَانَ فِيمَا أُنْزِل مِنَ الْقُرْآنِ ( عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ ) ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّيَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ Dahulu ada ayat yang diturunkan dengan lafadz :Sepuluh kali penyusuan telah mengharamkan. Kemudian ayat itu dihapus dan diganti dengan 5 kali penyusuan. Dan Rasulullah SAW wafat dalam keadaan para wanita menyusui seperti itu. (HR. Muslim) Namun ada pendapat dari mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah bahwa satu kali penyusuan yang sempurna telah mengakibatkan kemahraman. Mereka mendasarinya dengan kemutlakan dalil yang sifatnya umum, dimana tidak disebutkan keharusan untuk melakukannya minimal 5 kali, yaitu ayat : وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ Dan ibu-ibu yang telah menyusui dirimu (QS. An-Nisa : 23) 4. Sampai Kenyang Hitungan satu kali penyusuan bukanlah berapa kali bayi mengisap atau menyedot air susu, namun yang dijadikan hitungan untuk satu kali penyusuan adalah bayi menyusu hingga kenyang. Biasanya kenyangnya bayi ditandai dengan tidur pulas. Ada pun bila bayi melepas puting sebentar lalu menghisapnya lagi, tidak dianggap dua kali penyusuan, tetapi dihitung satu kali saja. Dasarnya adalah sabda Nabi SAW : الرَّضَاعَةُ مِنَ الْمَجَاعَةِ Penyusuan itu karena lapar (HR. Bukhari dan Muslim) 5. Maksimal 2 Tahun Hanya bayi yang belum berusia dua tahun saja yang menimbulkan kemahraman. Sedangkan bila bayi yang menyusu itu sudah lewat usia dua tahun, maka tidak menimbulkan kemahraman. Dalilnya adalah firman Allah SWT ; وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. (QS. Al-Baqarah : 233) Dan juga berdasarkan hadits nabi SAW : لاَ رَضَاعَ إِلاَّ مَا كَانَ فِي الْحَوْلَيْنِ Tidak ada penyusuan (yang mengakibatkan kemahraman) kecuali di bawah usia dua tahun. (HR. Ad-Daruquthny) B. Suami Menyusu Kepada Istri, Mahramkah? Dengan dalil-dalil di atas, maka dalam kasus seorang suami menelan air susu istrinya, maka hal itu tidak akan menimbulkan kemahraman di antara mereka. Sebab semua syarat penyusuan yang menimbulkan kemahraman tidak terpenuhi :
C. Siapa Sajakah Mereka? Selain ibu yang menyusui, wanita lain yang masih ada kaitan hubungan darah dengannya pun ikut menjadi mahram bagi bayi yang menyusu. Berikut ini adalah daftarnya :
D. Konsekuensi Hukum Hubungan mahram ini melahirkan beberapa konsekuensi, yaitu hubungan mahram yang bersifat permanen, antara lain :
Ahmad Sarwat, Lc., MA
|
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |