![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Perbedaan Hukum Ta'zir Dengan Hukum Hudud |
PERTANYAAN Assalamu'alaikum wr.wb. Semoga kiranya kita selalu dalam lindungan Allah SWT dan selalu diberi hidayah-Nya. Ustad, saya punya pertanyaan terkait dengan penerapan syariat Islam. 1. Apa yang dimaksud dengan hukum ta'zir? 2. Apa perbedaan hukum ta'zir dengan hudud? 3. Manakah yang seharusnya kita pakai, hukum ta'zir atau hukum hudud? Demikian pertanyaan saya, semoga dapat dijawab, amin. Wassalam |
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, A. Pengertian Ta’zir 1. Bahasa Secara bahasa, kata ta’zir (تعزير) berasal dari kata az-zara (عزَّر) yang bermakna ar-raddu (الرَّد) yang bermakna menolak, dan juga al-man’u (المنع) yang bermakna mencegah.
Dan disebut hukuman ta’zir, karena intinya adalah menolak pelaku dan mencegahnya dari mengerjakan jarimah. 2. Istilah Sedangkan secara istilah dalam ilmu fiqih, kata ta’zir itu bermakna : عُقُوبَةٌ غَيْرُ مُقَدَّرَةٍ شَرْعًا تَجِبُ حَقًّا لِلَّهِ أَوْ لآِدَمِيٍّ فِي كُل مَعْصِيَةٍ لَيْسَ فِيهَا حَدٌّ وَلاَ كَفَّارَةَ غَالِبًا Hukuman yang tidak ditetapkan ketentuannya secara syar’i, baik terkait hak Allah atau hak adami, umumnya berlaku pada setiap maksiat yang tidak ada hukum hudud atau kaffarah. Dari definisi ini ada beberapa hal yang perlu diberi catatan, antara lain :a. Hukuman Ta’zir adalah salah satu bentuk hukuman atas suatu kemaksiatan yang terkait dengan dosa besar, dengan jenis, kadar dan aturan yang tertentu. b. Tidak Ditetapkan Secara Syar’i Dalam hal ini tidak ada ketentuan dari Allah SWT tentang bentuk dan jenis hukuman, sehingga semua diserahkan kepada hakim yang menangani masalah tersebut. Dalam hal ini, hakim memang diberi wewenang khusus untuk menentukan jenis hukuman dan kadarnya, bahkan termasuk untuk membatalkan hukuman itu. c. Hak Allah dan Hak Manusia Di antara pelanggaran dan maksiat yang terkait dengan hak Allah misalnya zina yang dilakukan oleh mereka yang berstatus muhshan. Hukumannya adalah dicambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun. Sedangkan pelanggaran dan maksiat yang terkait dengan hak adami misalnya masalah tanggungan hutang yang belum dibayar. Dalam hal ini hakim berhak menjatuhkan hukuman kepada pengemplang hutang. d. Tidak Ada Hudud atau Kaffarah Ta’zir hanya berlaku pada jenis pelanggaran yang memang Allah SWT tidak memberlakukan hukum hudud. Bila sudah ada hukum hudud yang ditetapkan, maka hukum ta’zir tidak bisa diterapkan. B. Perbedaan Antara Ta'zir dengan Hudud Paling tidak ada sepuluh perbedaan mendasar yang bisa kita sebut saat membedakan antara hukum ta'zir dan hukum hudud, yaitu : 1. Mufawwadh Hukum ta'zir bersifat mufawwadh (diserahkan) kepada kebijakan hakim yang berwenang, sedangkan hukum hudud ditetapkan langsung oleh Allah SWT. 2. Tidak Dicegah Dengan Syhubuhat Meskipun masih ada syubuhat, dalam tindkan hukum ta'zir, hukuman tetap bisa dijalankan dan dijatuhkan. Hal ini berbeda bila dibandingkan dengan hukum hudud, dimana khukum hudud harus ditolak kalau masih adanya syubuhat. 3. Berlaku Juga Untuk di Bawah Umur Anak-anak yang masih di bawah umur tetap bisa dihukum dengan cara ta'zir. Tidak seperti hukum hudud yang tidak berlaku untuk kasus-kasus dimana pelakunya adalah anak-anak di bawah umur. 4. Kafir Dzimmi Hukum ta'zir juga berlaku buat orang-orang di luar Islam, ketika mereka melakukan pelanggaran. Namun istilahnya uqubah alias hukuman. Sedangkan dalam hukum hudud, orang-orang non muslim tetap terkena hukum hudud sebagaimana umumnya pemeluk agama Islam lainnya. 5. Selain Hakim Boleh Menta'zir Kalau hukum hudud hanya boleh dijalankan oleh seorang hakim, maka hukum ta'zir sebaliknya, boleh dilakukan oleh selain hakim, seperti suami yang menta'zir istrinya, atau tuan menta'zir budaknya, dan lainnya. 6. Ta'zir Tidak Mengenal Ruju' Kalau hukum hudud masih diperkenankan seseorang menarik kembali pengakuan atau persaksiannya, maka dalam hukum ta'zir hal itu tidak berlaku. 7. Tidak Dicegah Dengan Syhubuhat Dalam hukum ta'zir, pelaku kejahatan yang masih dalam status tertuduh tidak perlu ditahan. Hal ini berbeda dengan hukum hudud, bahwa pelakunya ditahan terlebih dahulu, sehingga terbukti tidak bersalah lalu dibebaskan ataupun terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman. 8. Berlaku Syafaat Orang yang dihukum dengan kukuman ta'zir bisa dibebaskan atau diringankan hukumannya lewat syafaat. Sedangkan dalam hukum hudud, syafaat tidak berlaku. 9. Hakim Boleh Meninggalkannya Karena hukum ta'zir bersifat mufawwadh kepada hakim, maka penerapannya tergantung kepada kebijakan hakim. Dalam hal ini, seorang hakim boleh melaksanakannya atau meninggalkannya sama sekali. Berbeda dengan hukum hudud, dimana hakim dan semua perangkat hukum tidak boleh meninggalkan kasusnya. 10. Tidak Bisa Gugur Dengan Taqadum Hukum ta'zir tidak bisa gugur dengan taqadum, sebaliknya hukum hudud justru bisa gugur karena taqadum. C. Manakah Yang Harus Kita Pakai? Sebenarnya baik hukum ta'zir ataupun hukum hudud sama-sama wajib dijalankan. Dan keduanya saling melengkapi satu sama lain. Penerapan syariat Islam akan pincang sebelah manakalah salah satunya tidak dijalankan. Memang yang nomor satu untuk dijalankan adalah hukum hudud, yang sifatnya langsung merupakan perintah dan ketetapan dari Allah SWT. Tetapi apalah artinya hukum hudud kalau tidak ada hukum ta'zir. Bisa-bisa semua pelaku kriminalitas lolos semua dari hukum hudud. Maka keberadaannya akan menutup lubang-lubang menganga yang tidak bisa dicover oleh hukum hudud. Semoga Allah memberikan kita kesempatan untuk bisa menyaksikan kedua jenis hukum itu berjalan dengan alami di negeri kita, amin. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc., MA
|
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |