![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Bagi Waris Buat Satu Istri dan Dua Anak Laki Dua Anak Perempuan |
PERTANYAAN Assalamu'alaikum wr.wb Semoga ustadz selalu dalam lindungan Allah SWT. Saya mau bertanya, bagaimanakah pembagian waris untuk ahli waris. Almarhum wafat meninggalkan ahli waris 1 orang istri, 2 orang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan. Berapakah bagian masing-masing? Demikian pertanyaan saya semoga dapat dimengerti dan semoga ustadz selalu mendapat rahmat dari Allah SWT. Wassalam |
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Dengan asumsi tidak ada lagi ahli waris yang lainnya kecuali hanya yang Anda sebutkan, maka pembagian warisnya bahwa istri mendapat 1/8 dan sisanya yang 7/8 bukan anak-anak almarhum, dengan cara dibagi rata tetapi dengan catatan bahwa anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat lebih besar dari bagian untuk anak perempuan. Untuk lebih jelas bagaimana cara penghitungannya, mari kita rinci masalah ini lebih jauh : 1. Istri Sebenarnya ada dua kemungkinan bagi seorang istri yang ditinggal mati oleh suaminya. Bisa saja dia mendapat 1/8 bagian, tetapi bisa saja mendapat 1/4 bagian. Kok bisa begitu? Karena memang seperti itu bunyi ayatnya di dalam Al-Quran. Bila suami yang meninggal itu tidak punya anak atau cucu yang menerima harta waris (fara' waris) , maka hak istri adalah 1/4 bagian dari harta peninggalan almarhum suaminya. وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ
Dan mereka mendapat 1/4 dari apa yang kamu tinggalkan bila kamu tidak mempunyai anak (QS. An-Nisa': 12) Sebaliknya kalau suami punya anak atau cucu yang ikut juga menerima harta waris (fara' waris), artinya dia punya keturunan yang mendapatkan warisan, maka bagian istri adalah adalah 1/8 dari harta peninggalan suami. Dasarnya adalah lanjutan dari potongan ayat tersebut : فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. (QS. An-Nisa': 12) Kalau kita asumsikan nilai harta itu 8 milyar, maka istri mendapat satu milyar. Karena sudah diambil satu milyar, berarti masih tersisa 7 milyar lagi. Lalu buat siapa saja sisanya itu? Sisanya tentu buat anak-anak almarhum yang 4 orang itu. Dalam hal ini, almarhum punya anak laki-laki dan juga anak-anak perempuan, maka semua anak itu menjadi ashabah, yaitu menerima sisa yang sudah diambil duluan oleh ashabul-furudh, yaitu istri almarhum atau ibunya anak-anak. يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ Allah mensyariatkan bagimu tentang pembagian waris untuk anak-anakmu, yaitu bagian buat seorang anak lelaki sama dengan bagian buat dua orang anak perempuan. (QS. An-Nisa : 11) Lalu buat anak perempuan, tiap satu orang mendapat Rp. 1.166.666.667,-, tidak perlu dikalikan dua. Hitungan Anak SD Kalau kita cermati matematika bagi waris di atas, sebenarnya sederhana sekali. Sama sekali tidak butuh komputer atau kalkulator. Bahkan anak-anak SD kelas IV atau V pun sudah pasti bisa mengerjakan hitungan ini. Lalu kenapa kok hitung waris seolah-olah jadi susah dan rumit? Karena metode pengajarannya kurang membumi, sehingga belum apa-apa kita terjebak dengan begitu banyak istilah (musthalahat) dari bahasa Arab, yang kadang agak susah dipahami atau diterjemahkan dengan bahasa yang sederhana. Kadang kiyai atau guru ngaji ketika mengajar ilmu waris, mereka lebih sering mementingkan penggunakan kitab asli berbahasa arab yang njelimet dan bikin puyeng, ketimbang memikirkan bagaimana agar kontennya bisa mudah dipahami oleh murid. Atau bisa juga karena terjebak skala prioritas, lebih mendahulukan materi yang kurang penting, dengan meninggalkan masalah yang lebih penting dan harus didahulukan. Dan yang paling parah, ketika ada guru pengajar ilmu waris yang ilmunya pas-pasan dan hanya bersifat teoritis. Dengan kata lain, pak guru sendiri sebenarnya kurang menguasai ilmu yang diajarkannya. Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc., MA |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |