USTADZ MENJAWAB

1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | Cari

Ringkas | Rinci
Masalah Haul pada Zakat Emas Perak dan Tabungan

Masalah Haul pada Zakat Emas Perak dan Tabungan

PERTANYAAN
Assalamu\'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ustadz, mohon penjelasannya untuk zakat emas atau perak yang terkena zakat. Apakah kadar (berat) emas atau perak dimiliki dari awal (sudah nishab) hingga tiba haulnya saja? Ataukah dihitung juga kadar emas atau perak yang menjadi tambahan simpanan ditengah-tengah masa haul simpanan emas atau perak yang sudah ada sebelumnya.

Bila tambahannya ternyata tidak terkena zakat maka saya ada pertanyaan berikutnya tentang zakat yang diqiyaskan dengannya yaitu zakat uang tabungan. Apakah dihukumi sama juga?

Misal untuk saat ini harga perak per gramnya Rp 11.000 dan nishab untuk perak adalah 600gr, maka nishabnya 6.6juta. Bila per bulan bisa disisihkan dari gaji sebanyak 3.5juta, berarti di akhir tahun bisa terkumpul 42 juta.

Untuk total akhir tahunnya tentu sudah melebihi nishab perak sendiri. Apakah zakatnya dihitung dari total simpanan diakhir tahun tersebut?

Sedangkan kalau dilihat dari komponen tabungan tersebut (simpanan tambahan perbulannya) memiliki haul yang berbeda-beda dan tidak ada yang mencapai nishab (3.5<6.6) bila dihitung dalam tahun yang sama dengan simpanan pertama.

Terimakasih atas jawabannya, jazakallahu khaira.
JAWABAN
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Untuk menjawab pertanyaan Anda ini, ada beberapa ketentuan penting yang harus diketahui dalam masalah zakat emas, perak atau uang yang disimpan.

A. Ketentuan

1. Ketentuan Pertama

Harus dipisahkan antara emas, perak dan uang. Zakat masing-masingnya harus dihitung sendiri-sendiri dan tidak bersifat akumulatif. Sebab emas dan perak masing-masing benda itu ada nisabnya sendiri-sendiri. Begitu juga uang.

Jadi kalau kita mau menghitung zakat emas, tunggu dulu hingga jumlah emas itu mencapai nisabnya, yaitu 85 gram. Dan kalau mau menghitung zakat perak, tunggu dulu hingga jumlah perak itu mencapai nisab, yaitu 600 gram.

2. Ketentuan Kedua

Waktu untuk mengeluarkan zakat emas, perak atau uang bukan pada saat masing-masing harta mencapai nisab. Tetapi nanti setelah dimiliki selama setahun terhitung sejak jumlahnya menembus nisab. Hitungan tahunnya mengikuti tahun qamariyah (hijiyah) dan bukan tahun masehi.

3. Ketentuan Ketiga

Jumlah yang dikeluarkan zakatnya adalah 2,5% dari total beratnya pada saat membayar zakat. Dan bukan dari berat pada saat pertama kali menembus nisab.

4. Ketentuan Keempat

Zakat emas, perak dan uang itu berlaku tiap tahun rutin dan terus menerus berulang. Walaupun emas itu tahun kemarin sudah dikeluarkan zakatnya, asalkan jumlahnya masih di atas nisab, maka tahun ini harus dikeluarkan lagi zakatnya. Tahun depan pun demikian juga dan terus menerus harus dizakatkan tiap tahun. Asalkan jumlahnya masih di atas nisab.

5. Ketentuan Kelima

Tidak jadi maslah seandainya di tengah-tengah tahun jumlah emas atau perak itu bertambah atau berkurang. Bahkan meski berkurang di bawah ambang batas nisab sekalipun.

Yang penting adalah pada saat setahun kemudian, jumlah emas atau perak itu masih di atas nisab.

B. Contoh Nyata

Untuk lebih memudahkan dalam memahami teknis zakat emas ini, Penulis berikan beberapa ilustrasi dari pembayaran zakat keduanya.

1. Contoh Pertama

Pada tanggal 10 Muharram 1432 Hijriyah, pak Ali membeli emas yang beratnya 10 gram. Sebulan kemudian, Pak Ali membeli lagi 10 gram emas. Dan begitu seterusnya, tiap bulan emasnya bertambah 10 gram.

Pertanyaannya, kapankah Pak Ali berkewajiban untuk membayar zakatnya, dan berapa nilainya zakat yang wajib dibayarkan?

Jawabnya bahwa Pak Ali belum diwajibkan untuk membayar zakat atas emas yang dimilikinya, kecuali setelah nilainya mencapai berat 85 gram. Sedangkan pembayarannya adalah setahun setelah dia memiliki emas sebanyak 85 gram.

Maka kalau tiap bulan emasnya bertambah 10 gram secara rutin, baru pada bulan kesembilan emasnya akan berjumlah melebihi 85 gram, yaitu seberat 90 gram. Jadi sembilan bulan sejak pertama kali memiliki emas adalah bulan Ramadhan. Untuk lebih memudahkan, silahkan lihat tabel berikut ini

Tahun 1432 H

1. Muharram

10 gram

2. Shafar

10 gram + 10 gram = 20 gram

3. Rabiul Awwal

20 gram + 10 gram = 30 gram

4. Rabiul Akhir

30 gram + 10 gram = 40 gram

5. Jumadil Awwal

40 gram + 10 gram = 50 gram

6. Jumadil Akhir

50 gram + 10 gram = 60 gram

7. Rajab

60 gram + 10 gram = 70 gram

8. Sya'ban

70 gram + 10 gram = 80 gram

9. Ramadhan

80 gram + 10 gram = 90 gram

mulai

10. Syawwal

90 gram + 10 gram = 100 gram

bulan 1

11. Dzul-Qa'dah

100 gram + 10 gram = 110 gram

bulan 2

12. Dzulhijjah

110 gram + 10 gram = 120 gram

bulan 3

Tahun 1433 H

13. Muharram

120 gram + 10 gram = 130 gram

bulan 4

14. Shafar

130 gram + 10 gram = 140 gram

bulan 5

15. Rabiul Awwal

140 gram + 10 gram = 150 gram

bulan 6

16. Rabiul Akhir

150 gram + 10 gram = 160 gram

bulan 7

17. Jumadil Awwal

160 gram + 10 gram = 170 gram

bulan 8

18. Jumadil Akhir

170 gram + 10 gram = 180 gram

bulan 9

19. Rajab

180 gram + 10 gram = 190 gram

bulan 10

20. Sya'ban

190 gram + 10 gram = 200 gram

bulan 11

21. Ramadhan

200 gram + 10 gram = 210 gram

bulan 12

Kapan zakatnya dibayarkan?

Tentu bukan pada bulan Ramadhan tahun 1432 H, sebab pada bulan itu jumlah emasnya baru saja menembus angka minimal, yaitu 90 gram. Jadi pada bulan Ramadhan itu justru baru dimulai kepemilikan atas emas, dan harus menunggu sampai setahun kemudian, untuk diwajibkannya zakat emas.

Setahun kemudian jatuh pada bulan Ramadhan tahun 1433 H. Dan pada saat itu jumlah emasnya telah mencapai 210 gram. Maka zakat emas yang harus dikeluarkan adalah 2,5% x 210 gram = 5,25gram.

2. Contoh Kedua

Contoh kedua apabila Pak Ali punya emas melebihi nishab baik di awal maupun di akhir tahun kepemilikan. Akan tetapi di sepanjang 12 bulan, jumlah emasnya naik dan turun tidak beraturan.

Apakah dia wajib membayar zakat? Bagaimana cara membayar zakatnya dan apa ketentuannya?

Jawabnya bahwa Pak Ali wajib membayar zakat, karena jumlah hartanya sudah melewati nishab dan sudah dimiliki selama satu haul, meski pun di tengah-tengahnya sempat berkurang.

Maka kalau kita ilustrasikan dalam format tabel kurang lebih seperti berikut ini :

1. Muharram

20 gram

Belum dihitung

2. Shafar

40 gram

Belum dihitung

3. Rabiul Awwal

10 gram

Belum dihitung

4. Rabiul Akhir

35 gram

Belum dihitung

5. Jumadil Awwal

200 gram

Menembus nishab

6. Jumadil Akhir

100 gram

bulan 1

7. Rajab

20 gram

bulan 2

8. Sya'ban

40 gram

bulan 3

9. Ramadhan

100 gram

bulan 4

10. Syawwal

200 gram

bulan 5

11. Dzul-Qa'dah

400 gram

bulan 6

12. Dzulhijjah

250 gram

bulan 7

13. Muharram

10 gram

bulan 8

14. Shafar

0 gram

bulan 9

15. Rabiul Awwal

5 gram

bulan 10

16. Rabiul Akhir

10 gram

bulan 11

17. Jumadil Awwal

120

bulan 12 = satu haul (tahun)

Dari data tabel di atas, kita bisa ambil kesimpulan bahwa pada bulan Muharram hingga Rabi'ul Awwal, meski Pak Ali sudah punya emas, namun belum mulai dihitung, karena jumlahnya belum menembus nishab, yaitu belum mencapai atau melebihi 85 gram.

Tetapi pada bulan Jumadil Awwal, tiba-tiba jumlah emas yang dimilikinya berjumlah 200 gram. Maka pada bulan itu dimulai penghitungan.

Meski pun sepanjang tahun jumlah emas yang dimilikinya berubah terus, kadang berkurang dan kadang bertambah, bahkan kadang tidak punya emas, namun yang menjadi titik perhatian adalah pada bulan kedua belas semenjak emasnya menembus batas nishab.

Bulan keduabelas itu adalah bulan Jumadil Awwal tahun 1433 H. Dan pada saat itu jumlah emas yang dimilikinya 90 gram, dan itu di atas nishab.

Maka kewajiban zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% x 120 gram = 3 gram. 

C. Zakat Tabungan

Yang dibicarakan di atas adalah contoh menghitung zakat emas. Lalu bagaimana dengan uang gaji yang ditabung? Apakah kena zakat juga?

Uang yang ada di tabungan tidak kena zakat, selama nilai totalnya belum mencapai nisab. Dalam hal ini kebanyakan ulama menggunakan nisab emas, yaitu senilai 85 gram. Dengan asumsi nilai emas 500 ribu rupiah per gram, maka nisab zakat uang tabungan 42,5 juta.

Ketika tabungan Anda menembus angka 42,5 juta, sama sekali belum ada kewajiban zakat atasnya. Zakatnya dikeluarkan nanti, tahun depan, tepat pada tanggal yang sama dan bulan yang sama, namun dengan hitungan penanggalan hijriyah.

Kalau jumlah total tabungan uang Anda tahun depan itu masih 42,5 juta atau lebih, barulah dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari total jumlah tabungan saat itu. Misalnya tabungan Anda saat itu berjumlah 80 juta, maka zakatnya adalah 2 juta rupiah.

 


Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA