![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Perbedaan Antara Fatwa, Qanun, Qadha dan Ijtihad |
PERTANYAAN Assalaamu 'allaikum wr. wb. Mohon penjelasan dari ustadz tentang pengertian seputar fatwa dan hal-hal yang terkait : 1. Pengertian Fatwa dan apa yang dimaksud dengan mufti? 2. Pengertian Qanun : apakah qanun itu sama dengan undang-undang? 3. Pengertian Qadha : 4. Pengertian Ijtihad Syukran terima kasih atas penjelasannya, Wassalam |
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Kita sering mendengar istilah fatwa, baik dalam rangka memberi fatwa atau meminta fatwa. Pada bab ini kita akan mengupas hal-hal yang berkaitan seluk-beluk dengan masalah fatwa dan hal-hal yang terkait dengannya. A. Pengertian Kita mulai dari bagian yang pertama, yaitu pengertian fatwa, mufti serta perbedaan fatwa dengan qanun, qadha' dan ijtihad. 1. Fatwa Terlbih dahulu kita bahas pengertian fatwa baik dari segi bahasa maupun istilah. a. Bahasa Dari segi bahasa, kata fatwa punya akar kata dari afta - yufti - ifta’ (أفتى - يفتي - إفتاءاً), yang artinya kurang lebih adalah menjawab pertanyaan orang. Dikatakan dalam ungkapan bahasa Arab : أفْتيْتُهُ فتْوى وفُتْيا إِذا أجبْتهُ عنْ مسْألتِهِ Aku memberinya fatwa, maksudnya aku menjawab pertanyaannya. Dan kata fatwa dengan makna menjawab pertanyaan kita temukan beberapa kali di dalam ayat Al-Quran, di antaranya : يا أيُّها الْملأ أفْتُونِي فِي رُؤْياي Hai orang-orang yang terkemuka,”Terangkanlah kepadaku tentang ta'bir mimpiku itu jika kamu dapat mena'birkan mimpi. (QS. Yusuf : 43) ولا تسْتفْتِ فِيهِمْ مِنْهُمْ أحدًا Dan jangan kamu menanyakan tentang mereka kepada seorangpun di antara mereka. (QS. Al-Kahfi : 22) فاسْتفْتِهِمْ أهُمْ أشدُّ خلْقًا أمْ منْ خلقْنا Maka tanyakanlah kepada mereka (musyrik Mekah): "Apakah mereka yang lebih kukuh kejadiannya ataukah apa yang telah Kami ciptakan itu?" Sesungguhnya Kami telah menciptakan mereka dari tanah liat. (QS. Shaaffaat : 11)) b. Istilah Sedangkan secara istilah, kata fatwa didefinisikan oleh banyak ulama dengan beragam takrif, diantaranya. تبْيِينُ الْحُكْمِ الشّرْعِيِّ عنْ دلِيلٍ لِمنْ سأل عنْهُ
Penjelasan hukum syar’i atas dalilnya bagi orang yang bertanya. Definisi fatwa ini bisa menjelaskan kepada kita bahwa pada hakikatnya fatwa adalah sebuah jawaban yang berisi penjelasan tentang hukum-hukum syariah, yang didapat dari hasil istimbath atas dalil-dalil yang terkait dengan hukum itu. Karena fatwa adalah sebuah jawaban, maka pada dasarnya fatwa itu tidak berdiri sendiri, melainkan didahului oleh pertanyaan dari suatu pihak, baik perseorangan atau pun kolektif. 2. Mufti Istilah mufti merujuk kepada orang yang ditanyakan kepada masalah hukum-hukum agama dan dia memberi jawaban. Jawaban itulah yang kemudian disebut dengan fatwa . a. Bahasa Maka pengertian mufti secara bahasa adalah والْمُفْتِي لُغةً : اسْمُ فاعِل أفْتى فمنْ أفْتى مرّةً فهُو مُفْتٍ Mufti secara bahasa adalah ism pelaku dari perbuatan memberi fatwa. Maka orang yang memberi fatwa walau sekali, secara bahasa disebut mufti. Namun pengertian di atas itu adalaha pengertian fatwa secara bahasa. b. Istilah Ada pun yang berlaku adalah pengertian fatwa secara istilah. Ash-Shairafi mendefinisikan fatwa sebagai : منْ قام لِلنّاسِ بِأمْرِ دِينِهِمْ وعلِم جُمل عُمُومِ الْقُرْآنِ وخُصُوصِهِ وناسِخهُ ومنْسُوخهُ وكذلِك السُّننُ والاِسْتِنْباطُ Mufti adalah orang yang mengurusi masalah agama bagi orang-orang, dimana dia punya ilmu tentang Al-Quran, baik yang sifatnya global atau yang khusus, baik yang nasikh (menghapus) atau yang mansukh (yang dihapus), juga mengenal sunnah dan tata cara beristimbath. Sedangkan Az-Zarkasyi mendefinisikan mufti sebagai : الْمُفْتِي منْ كان عالِمًا بِجمِيعِ الأْحْكامِ الشّرْعِيّةِ بِالْقُوّةِ الْقرِيبةِ مِن الْفِعْل Mufti adalah orang yang memiliki ilmu atas semua hukum-hukum syar’iyah dengan kuat yang dekat dari perbuatannya. Tentu yang disebut mufti adalah orang yang profesional dan ekspert di bidang fatwa, bukan sekedar orang awam yang bodoh dan tidak punya kemampuan, lantas berlagak sok pintar dan mengeluarkan banyak pernyataan aneh yang justru bertentangan dengan hukum-hukum syariah. 3. Perbedaan Fatwa Dengan Qanun, Qadha’ dan Ijtihad Antara fatwa dengan Qanun, Qadha’ dan ijtihad memang punya irisan yang saling terkait. Namun biar bagaimana pun masing-masing punya jati diri dan satu dengan yang lain tetap saling berbeda. a. Qanun Sebagaimana sudah dibahas pada bab sebelumnya, Qanun adalah undang-undang atau hukum positif yang berlaku di suatu wilayah hukum. Qanun yang berlaku di suatu negara Islam, bisa saja bersumber dari sejumlah hasil fatwa satu atau gabungan dari beberapa mazhab fiqih, namun yang telah distandarisasi atau dibakukan, sehingga berbentuk aturan yang rinci, terdiri bab, pasal, ayat, butir dan seterusnya. Secara umum, Qanun bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan, dan sering juga tercantum sanksi dan hukuman yang harus dijatuhkan. Sedangkan fatwa sifatnya tidak mengikat, karena fatwa pada hakikatnya adalah sebuah pandangan atau pendapat tentang hukum suatu masalah fiqih. Orang yang bertanya atau minta fatwa tidak diwajibkan untuk menerima fatwa itu. Bisa saja dia menolak sebuah fatwa. Oleh karena itu, kalau sekedar menerima saja tidak menjadi kewajiban, apalagi b. Qadha’ Qadha’ adalah vonis atau keputusan yang dilakukan oleh seorang hakim atau qadhi atas suatu perkara atau perseteruan dua belah pihak atau lebih. فصْل الْقاضِي بيْن الْخُصُومِ Keputusan yang ditetapkan oleh qadhi di antara pihak-pihak yang bersengketa Dalam prakteknya, seorang Qadhi terikat pada Qanun atau undang-undang yang berlaku di suatu wilayah hukum. Sebagaimana Qanun, Qadha atau ketetapan yang diambil seorang Qadhi sifatnya mengikat. Orang-orang yang telah ditetapkan hukumnya oleh Qadhi, wajib menjalankannya. Bila ketetapan itu berupa vonis hukuman, seperti penjara, hukum cambuk, hukum rajam dan seterusnya, maka dia wajib menjalaninya. Berbeda dengan fatwa yang sifatnya tidak mengikat. Seseorang yang meminta fatwa kepada mufti, boleh menjalankan hasil fatwa itu kalau dia mau, tetapi tidak ada kesalahan bila dia menolak isi fatwa itu. Dan atas penolakannya itu, dia tidak terikat dengan sanksi apa pun. Perbedaan lainnya adalah fatwa itu berangkat dari sebuah pertanyaan, dimana seorang mufti kemudian menjawab pertanyaan itu. Sedangkan qadha’ berangkat dari persengketaan, dimana ada dua belah pihak atau lebih yang bersengketa atas suatu masalah, lalu qadhi memutuskan perkara di tengah mereka. Persamaan antara fatwa dengan qadha, antara lain sama-sama bersumber kepada Al-Quran dan As-Sunnah serta sumber-sumber hukum Islam penunjang lainnya. c. Ijtihad Pengertian ijtihad menurut istilah adalah : بذْل الْفقِيهِ وُسْعهُ فِي تحْصِيل الْحُكْمِ الشّرْعِيِّ الظّنِّيِّ Mengerahkan segala kemampuan yang dilakukan oleh seorang ahli fiqih dalam rangka menghasilkan hukum syar’i yang bersifat dzanni. Sedangkan hubungan antara fatwa dengan ijtihad adalah bahwa fatwa itu dihasilkan lewat ijtihad yang dilakukan oleh mufti. Setiap mufti wajib melakukan ijtihad sebelum menetapkan fatwa, meski seorang mufti tidak diharuskan punya spesifikasi sampai ke level mujtahid mutlak. Sebaliknya, seorang mujtahid tidak harus mengeluarkan fatwa. Dalam arti, meski seorang mutjahid berijtihad, namun bisa saja dia tidak menjawab pertanyaan orang lain yang disampaikan kepadanya dengan pertimbangan tertentu. Demikian sekilas penjelasan yang menegaskan pengertian fatwa dan perbedaannya dengan ijtihad, qanun dan qadha'. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc., MA |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |