![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Benarkah Ahli Waris Belum Tentu Menerima Harta Waris? |
PERTANYAAN Assalamu 'alaikum wr. wb. 1. Benarkah bahwa seorang yang sudah termasuk ke dalam daftar ahli waris dalam kenyataannya belum tentu menerima harta waris? 2. Kalau memang demikian, lantas apa saja syarat yang harus dimiliki oleh seorang ahli waris agar bisa menerima harta warisan? Mohon penjelasan dan terima kasih sebelumnya. Wassalam |
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ada beberapa hal yang disyaratkan agar seseorang menjadi ahli waris yang mendapatkan harta dari pewarisnya. Syarat-syarat itu adalah : 1. Termasuk dalam Daftar Ahli WarisOrang yang tidak termasuk ke dalam daftar ahli waris, tentu saja tidak akan mendapat harta dari pembagian waris. Maka dari itu tugas paling awal dalam pembagian waris adalah mementukan terlebih dahulu siapa saja yang termasuk ahli waris dan membuang siapa saja yang bukan ahli waris. Seringkali dalam kasus pembagian warisan, orang-orang yang bersemangat dalam pembagian warisan ternyata malah bukan termasuk ahli waris. Dan yang lebih sering lagi, ternyata orang yang bukan ahli waris malah diberi harta waris.Misalnya seorang menantu, karena merasa sudah banyak berjasa kepada mertuanya, ketika sanga mertua meninggal dunia, si menantu ini ingin ikut juga mendapatkan bagian dari pembagian warisan. Tentu ini sebuah kesalahan fatal, yang boleh jadi kemungkinan besar karena keawaman ilmu agama. Seorang anak angkat yang sudah merasa jadi anak sendiri, seringkali justru malah diberi harta warisan. Padahal syariat Islam tidak pernah membenarkan adanya anak angkat dalam arti mengubah nasab dan alur keturunan. Tetapi kalau sekedar memelihara seorang anak dan membesarkannya, tanpa mengubah nasab anak itu, jelas hukumnya sangat mulia dan pastinya mendapatkan pahala besar. Semua terjadi lantaran ketidak-mengertian ilmu faraidh yang memang semakin langka dan asing, justru di kalangan umat Islam sendiri. 2. Masih Hidup Saat Pewarisnya WafatHal kedua yang harus dipastikan dari para ahli waris ini adalah apakah dia masih hidup pada saat pewarisnya meninggal dunia. Kepastian hidupnya ahli waris ini menjadi penting, lantaran itu menjadi syarat untuk menjadi ahli waris. Ada pun pembagian waris tertunda dilakukan karena alasan-alasan tertentu, tidak menjadi masalah. Yang penting harus dipahami adalah ahli waris itu masih hidup saat pewarisnya wafat. Sebab kalau ahli waris itu sudah meninggal terlebih dahulu dari pewarisnya, maka haknya untuk mendapat warisan gugur dengan sendirinya. Dua orang anak dan ayah, keduanya bisa saling mewarisi. Anak bisa menerima harta warisan dari ayahnya, sebaliknya ayah pun bisa menerima harta warisan dari anaknya. Tergantung siapa yang meninggal lebih dulu. Suami dan istri demikian pula. Kalau suami wafat maka istrinya menjadi ahli warisnya. Sebaliknya kalau istri yang wafat, maka suami menjadi ahli warisnya. Tergantung siapa yang meninggal duluan. 3. Tidak Gugur HaknyaMeski seseorang sudah termasuk di dalam daftar ahli waris, dan dia masih hidup saat pewarisnya meninggal, belum tentu dia pasti mendapat waris. Boleh jadi haknya gugur karena satu dan lain hal. Misalnya karena murtad, atau membunuh atau menjadi budak. Tentang hal-hal apa saja yang dapat menggugurkan seorang ahli waris dari haknya untuk mendapatkan harta waris, kita bahas pada sub bagian setelah ini. 4. Tidak TerhijabYang paling sering terjadi justru posisi seorang ahli waris terhijab atau tertutup oleh adanya ahli waris lain yang lebih dekat posisinya kepada almarhum. Urusan hijab menghijab di antara para ahli waris ini menjadi seni tersendiri dalam ilmu faraidh. Kita harus teliti dan hati-hati. Tetapi dengan dibantu diagram, semua daftar orang yang menghijab dan dihijab akan lebih jelas. Cukup dengan sekali melihat ke diagram, kita cepat mengetahui apakah seseorang terhijab atau tidak. 5. Ada Harta Yang Dibagi Waris Syarat terakhir adalah syarat yang paling utama, yaitu adanya harta yang mau dibagi waris. Kalau almarhum wafat tanpa meninggalkan harta, maka cerita bagi waris pun bubar sudah. Apa yang mau dibagikan, kalau hartanya memang tidak ada? Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc., MA |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |