Tanya Jawab Fiqih
Dr. Ahmad Sarwat., Lc.,MA :
Batalkah Wudhu Kita Bila Makan Daging Unta?

Batalkah Wudhu Kita Bila Makan Daging Unta?

PERTANYAAN
Assalamu 'alaikum wr. wb.

Kata teman saya makan daging unta itu membatalkan wudhu. Menurutnya hal itu didasarkan pada hadits shahih. Apa benar ada hadits yang menyebutkan bahwa makan daging unta itu membatalkan wudhu?
Terima kasih, ustadz.

Wassalam
JAWABAN
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Para ulama umumnya berpendapat bahwa memakan daging unta tidak membatalkan wudhu'. Namun ada satu pendapat yang menyatakan bahwa memakan daging unta membatalkan wudhu'.

1. Membatalkan

Berbeda dengan apa yang disepakati oleh jumhur ulama, mazhab Al-Hanabilah berpandangan bahwa memakan daging unta membatalkan wudhu'. Hal senada juga terdapat dalam pandangan mazhab Asy-Syafi'iyah yang lama (qadim). Namun Al-Imam Asy-Syafi'i kemudian mengoreksi pendapatnya dan mengatakan tidak membatalkan.

Dan termasuk mereka yang berpendapat seperti ini dari kalangan shahabat Nabi SAW adalah Zaid bin Tsabit, Ibnu Umar, Abi Musa, Abu Thalhah, Abu Hurairah, Aisyah dan lainnya radhiyallahuanhum ajmain.

Yang berpendapat seperti di atas dari kalangan tabi'in antara lain Muhammad bin Ishaq, Abu Tsaur, Al-Khaitsamah, serta Ibnu Khuzaimah dan juga Ibnul Mundzir.

Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan lewat Jabir bin Samurah radhiyallahuanhu :

أَنَّ رَجُلاً سَأَل رَسُول اللَّهِ  : أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ ؟ قَال : إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأَ .قَال : أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإْبِل ؟ قَال : نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإْبِل

Ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah SAW, “Apakah aku harus berwudhu karena makan daging kambing?” Beliau menjawab, “Jika kamu mau maka berwudhulah, dan jika kamu mau tidak perlu berwudhu.” Dia bertanya lagi, “Apakah aku harus berwudhu disebabkan (makan) daging unta?” Beliau menjawab, “Ya. Berwudhulah disebabkan (makan) daging unta.” (HR. Muslim)

2. Tidak Membatalkan

Sedangkan mayoritas shahabat Nabi SAW berpandangan bahwa pada awalnya dahulu memang Rasulullah SAW mengatakan bahwa memakan daging unta membatalkan wudhu. Namun para shahabat yang utama mengatakan bahwa hadits di atas pada bagian akhir dari kehidupan Nabi SAW telah dihapuskan hukumnya. Walhasil, memakan daging unta tidak lagi membatalkan wudhu'.

Pendapat yang tidak membatalkan ini juga merupakan pendapat para shahabat nabi yang senior seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Al-Khattab, Ustman bin Al-Affan, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Ubay bin Ka'ab, Abi Thalhah, Abu Ad-Darda', Amir bin Rabiah, Abi Umamah dan lainnya ridhwanullahi alaihim ajma'in.

Dan para ulama dari empat mazhab, yaitu mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah yang terbaru serta Al-Hanabilah, secara resmi sepakat bahwa sekedar memakan daging unta tidak akan membuat batalnya wudhu'.

Dasarnya adalah ketentuan dari Rasulullah SAW sendiri tentang tidak batalnya wudhu karena memakan sesuatu.

الْوُضُوءُ مِمَّا يَخْرُجُ وَلَيْسَ مِمَّا يَدْخُل

Sebab wudhu itu karena ada sesuatu yang keluar (dari dalam tubuh) dan bukan karena makanan yang masuk. (HR. Ad-Daruquthuny dan Al-Baihaqi)

Selain itu jumhur ulama termasuk empat shahabat yang utama nampaknya memandang bahwa hadits tentang batalnya wudhu' lantaran memakan daging unta telah dinasakh (dihapus) hukumnya.

Penghapusan hukum itu terjadi di masa akhir kehidupan Rasulullah SAW yang merupakan bagian dari penyempurnaan syariat, sehingga memakan daging unta tidak lagi membatalkan wudhu'.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA