![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Junub dalam Keadaan Puasa Dapat Membatalkan Puasa? |
PERTANYAAN Assalamualaikum wr wb. |
JAWABAN
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Di antara dalil yang mendasarinya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini : ثَلاَثٌ لاَ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ : الْحِجَامَةُ وَالْقَيْءُ وَالاِحْتِلاَمُ Dari Abi Siad Al-Khudhri radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa : berbekam, muntah dan mimpi (hingga keluar mani)”. (HR. At-Tirmizy) Dalam hal ini para ulama sepakat menyebutkan bahwa bila seseorang secara sengaja melakukan hal-hal yang dapat membangkitkan birahi baik melalui fikiran (imajinasi) atau melihat atau mendengarkan hal-hal yang merangsang birahinya hingga mengakibatkan keluarnya mani, maka hal itu belum dianggap membatalkan puasa. Mengapa? Karena batasannya adalah adanya sentuhan langsung ke alat kelamin, baik dengan lewat percumbuan, atau pun cara-cara lainnya Maka bila terjadi sentuhan langsung, seperti onani, atau bercumbu tanpa jima’ dengan istri, tetapi mengakibatkan keluar mani, maka hal itu disepakati telah membatalkan dan merusak puasa. Namun bila seseorang mengalami janabah di malam hari, lalu melewati waktu shubuh dalam keadaan janabah, puasanya sah dan tidak diharuskan untuk mengganti puasanya di hari lain. Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa meski seseorang sepanjang hari berada dalam keadaan janabah, puasanya tetap sah. Dasarnya adalah perkataan kedua orang istri Rasulullah SAW, yaitu Aisyah dan Ummi Salamah radhiyallahuanhuma, نَشْهَدُ عَلَى رَسُول اللَّهِ إِنْ كَانَ لَيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَغْتَسِل ثُمَّ يَصُومُ Kami menjadi saksi bahwa Rasulullah SAW memasuki waktu shubuh dalam keadaan janabah yang bukan karena mimpi, kemudian beliau mandi janabah dan melakukan puasa. (HR. Bukhari dan Muslim) Sedangkan hadits lain yang bertentangan dengan hal itu dianggap oleh para ulama bahwa hadits itu telah dinasakh, atau termasuk bab afdhaliyah. مَنْ أَصْبَحَ جُنُبًا فَلاَ صَوْمَ لَهُ Orang yang memasuki waktu shubuh dalam keadaan janabah, maka tidak ada puasa baginya. (HR. Bukhari dan muslim) Kalimat ‘Tidak ada puasa baginya’, menurut para ulama maksudnya bukan puasanya tidak sah, melainkan maknanya adalah bahwa tidak ada fadhilah atau keutamaan dalam puasanya itu. Al-Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa kebolehan orang yang memasuki waktu shubuh dalam keadaan janabah merupakan ijma’. Sebagaimana keterangan yang sama dikemukakan oleh Ibnu Daqiq Al-‘Id. Sedangkan Asy-Syaukani menyebutkan bahwa hal itu merupakan pendapat jumhur ulama. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc., MA [1] Al-Qawanin Al-Fiqhiyah, hal. 81 |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |