![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Sudah Mampu Tapi Tidak Mendaftar Haji : Kafirkah? |
PERTANYAAN Assalamu'alaikum Warohmatulloh... Ustadz yang Insya Allah dirahmati Allah. Saya baru saja mendengar dari teman yang sudah pernah manasik haji bahwa saat manasik, pemberi materi manasik menyatakan bahwa orang-orang yang sudah mampu secara ekonomi dan fisik untuk naik haji tetapi belum mendaftar atau menunaikan ibadah haji akan mati dalam keadaan kafir. Benarkah hal ini Ustadz? Jazakallohu Khoiron. Wassalamu'alaikum Warohmatulloh... |
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Semua orang pasti tertawa kalau membaca apa yang Anda sampaikan, bahwa cuma gara-gara tidak mendaftar haji seseorang bisa jadi kafir. Ada dua kemungkinan dalam hal ini. Kemungkinan pertama, barangkali Anda salah dengar atau minimal kutip, mungkin bukan itu yang dimaksudkan oleh pemberi materi saat menyampaikan materi manasik haji. Kemungkinan kedua, Anda tidak keliru mengutip tetapi memang itulah yang disampaikan oleh pemberli materi. Kalau pun benar apa yang Anda sampaikan tentang fatwa si pemberi materi itu, nampaknya pemberi materi itu agar terlalu bersemangat bahkan melewati batas dalam mengajak orang-orang untuk pergi haji, sehingga sampai membuat hukum baru, yaitu mengkafirkan orang mampu yang tidak mendaftar haji. Kalau benar beliau berfatwa seperti itu maka tentu saja fatwa itu menyimpang dan merupakan kekeliruan fatal, bahkan dampaknya amat besar. 1. Tidak Ada Nash Al-Quran dan Sunnah Kesalahan fatwa itu karena tidak ada nash Al-Quran dan As-Sunnah yang menyatakan bahwa murtadnya seseorang lantaran tidak mendaftarkan diri sebagai jamaah haji. Enam ribu ayat lebih plus jutaan butir hadits nabawi yang tertuang di dalam jutaan kitab, tak satu pun yang menyebutkan bahwa orang yang tidak mendaftar haji akan jadi orang kafir. Memang benar ada hadits yang isinya nyaris mirip, yaitu مَنْ مَلَكَ زَادًا وَرَاحِلَةً تُبَلِّغُهُ إِلَى بَيْتِ اللَّهِ وَلَمْ يَحُجَّ فَلاَ عَلَيْهِ أَنْ يَمُوتَ يَهُودِيًّا أَوْ نَصْرَانِيًّا
Orang yang punya bekal dan kendaraan yang bisa membawanya melaksanakan ibadah haji ke Baitullah tapi dia tidak melaksanakannya, maka jangan menyesal kalau mati dalam keadaan yahudi atau nasrani. (HR. Tirmizy) Dari sisi periwayatan, perawinya sendiri yaitu Al-Imam At-Tirmizy mengatakan hadits ini gharib. Beliau tidak mengetahui hadits ini kecuali lewat wajah ini saja. Dalam sanadnya ada kritik, yaitu salah seorang perawinya, yaitu Hilal bin Abdullah adalah orang yang majhul. Sedangkan dari sisi matannya, kalaupun hadits ini shahih, maka memahaminya tidak boleh semborono dan sembarangan. Orang yang tidak melaksanakan haji itu ada macam-macam alasannya, bisa saja dia meningkari kewajiban haji, dan inilah yang disepakati kekafirannya. Tetapi ada juga yang tidak mengingkari tetapi hanya menunda saja. Dan orang yang menundanya tidak lantas jadi kafir. Karena Rasulullah SAW juga termasuk orang yang menundanya. 2. Tidak Ada Fatwa Seperti Itu Dari Para ulama |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |