Tanya Jawab Fiqih
Dr. Ahmad Sarwat., Lc.,MA :
Hukum Berburu Hewan, Halal atau Haram?

Hukum Berburu Hewan, Halal atau Haram?

PERTANYAAN
Assalamu 'alaikum wr. wb.

Ustadz, mohon izin bertanya terkait dengan hukum membunuh hewan. Kalau menyembelih hewan seperti yang kita kenal, mungkin kita bisa menerima. Tetapi apa hukum berburu hewan, dimana hewan itu tidak sampai disembelih dan mati karena terkena senjata kita. Apakah hal ini dibenarkan dalam syariat Islam?

Mohon penjelasannya ustadz, karena saya ini termasuk orang yang hobi berburu. Terima kasih.

Wassalam
JAWABAN

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Pada dasarnya hukum berburu itu dibolehkan dan dihalalkan di dalam syariat Islam. Sehingga kita menetapkannya sebagai makruh, sunnah atau lain-lainnya, kecuali bila berburu itu dilakukan dalam konteks tertentu. Tetapi hukum dasar yang berlaku adalah halal.

1. Dari Halal Menjadi Khilaful Aula

Menurut pendapat mazhab Al-Hanafiyah, hukum berburu berubah dari halal menjadi khilaful-awla (bertentangan dengan yang utama), manakala berburu dilakukan pada malam hari.

Namun tidak demikian dengan pendapat mazhab Al-Hanabilah. Disebutkan di dalam kitab Al-Mughni bahwa tidak mengapa untuk melakukan perburuan hewan meski pun dilakukan di malam hari.[1]

2. Dari Halal Menjadi Makruh

Terkadang hukum berburu yang asalnya halal bisa berubah menjadi makruh. Misalnya bila tujuan berburu itu hanya untuk kesenangan saja dan kesia-siaan, bukan untuk kepentingan dimakan atau karena kebutuhan.

Dasarnya adalah hadits riwayat Al-Imam Muslim berikut ini :

لاَ تَتَّخِذُوا شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا

Janganlah membunuh hewan yang punya ruh (HR. Muslim)

3. Dari Halal Menjadi Haram

Para ulama menyebutkan bahwa hukum asal berburu yang halal dalam kondisi tertentu bisa juga berubah hukumnya menjadi haram. Di antaranya :

a. Berburu Saat Berihram

Di dalam Al-Quran Al-Karim ditegaskan haramnya berburu bila dilakukan oleh orang yang sedang berihram.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu berburu dalam keadaan berihram. (QS. )

b. Berburu Hewan Milik Tanah Haram

Hewan-hewan yang hidupnya di tanah haram disebut dengan istilah harami. Hewan-hewan ini haram untuk diburu dengan dalil :

أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا جَعَلْنَا حَرَمًا آمِنًا

Tidakkah mereka melihat bahwa Kami telah menjadikannya hewan yang aman? (QS. Al-Maidah : 96)

وَلاَ يُنَفَّرُ صَيْدُهَا

Dan (Mekkah itu) jangan diburu hewannya. (HR.Bukhari dan Muslim )

c. Berburu Hewan Milik Orang Lain Tanpa Izin

Berburu hewan yang diasumsikan sebagai hewan yang dimiliki oleh orang lain tentu hukumnya diharamkan. Sebab hewan itu ada pemiliknya yang belum tentu rela kalau hewan miliknya diburu dan dibunuh. Dalam ini, hewan itu bukan termasuk jenis hewan liar, melainkan hewan yang telah ada pemiliknya.

d. Berburu Hewan Yang Dilindungi

Di masa sekarang ini, akibat perburuan liar dan jumlah yang tidak terbatas, ada begitu banyak spisies yang mengalami kepunahan massal. Sehingga berbagai pemerintahan di dunia melarang adanya perburuan hewan jenis tertentu. Bahkan dibuatkan program nasional dan internasional yang intinya bermisi untuk menjaga hewan-hewan itu dari kepunahan.

Maka meski larangan ini bukan berasal dari pemerintahan Islam, namun larangan ini perlu diperhatikan oleh setiap muslim. Karena pada dasarnya setiap muslim juga berkewajiban untuk menjaga kelestarian alam dan keseimbangan biotanya.

Maka berburu hewan-hewan liar yang sudah dilindungi di taman marga satwa atau hewan-hewan tertentu di taman nasional misalnya, hukumnya juga ikut haram.

4. Dari Halal Menjadi Wajib

Namun bisa saja berburu hewan itu berubah dari halal menjadi wajib, misalnya apabila dianggap hewan-hewan itu telah menjadi pengganggu yang merusak tatanan hidup manusia, atau menjadi ancaman bagi keselamatan nyawa manusia.

Anjing gila yang berkeliaran di tengah pemukiman penduduk tentu sangat berbahaya apabila dibiarkan. Maka memburunya demi keselamatan warga menjadi kewajiban. Bukan untuk dimakan tentunya, tetapi untuk keselamatan dan keamaanan.

Hewan buas yang kesasar masuk ke wilayah pemukiman penduduk dan memangsa hewan peliharaan warga, tentu menjadi ancaman serius. Maka dibolehkan kita memburu dan membunuhnya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA

[1] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 11 hal. 11