![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Shalat Menggunakan Pakaian Bergambar Makhluk Bernyawa |
PERTANYAAN Assalamu'alaikum Ustadz, saya mau bertanya mengenai shalat, apakah hukumnya apabila kita menggunakan pakaian yang bergambar makhluk bernyawa seperti manusia dan hewan ketika melaksanakan shalat, apakah shalat kita sah atau tidak, dan apakah kita berdosa apabila menggunakan pakaian yang bergambar makhluk bernyawa? Sekian pertanyaan dari saya ustadz, terima kasih atas jawaban dari ustadz, Wassalamu'alaikum. |
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, A. Hukum Shalat Dengan Pakaian Bergambar Kalau kita merujuk kepada hal-hal yang menjadi syarat sah shalat, maka pakaian yang bergambar makhluk bernyawa bukan termasuk hal yang membuat shalat itu tidak sah. Terlepas dari hukum mengenakan pakaian seperti itu yang dilarang oleh sebagian ulama, namun hukum keduanya tidak saling terkait secara langsung. Kalau kita buat perbandingan, kurang lebih seperti hukum sahnya shalat dengan mengenakan pakaian hasil curian. Mencuri tentu merupakan perbuatan haram, bahkan bila nilainya melebihi ambang batas nishab, pencurinya bisa dipotong tangannya. Namun shalat yang dikerjakan oleh si pencuri adalah pekerjaan yang lain lagi. Kalau memang semua syarat dan rukun shalat terpenuhi, maka secara hukum shalat itu sah. Tidak mentang-mentang pakaiannya hasil curian, lantas shalatnya jadi tidak sah. Tidak demikian hukumnya. Bukti bahwa shalat itu sah adalah apabila shalat sudah dikerjakan, maka tidak perlu diulangi lagi. Kalau kita bilang shalat itu tidak sah, maka seharusnya shalat itu diulangi lagi. Bandingkan dengan orang yang shalat, lalu melepaskan pakaiannya sehingga tampaknya auratnya secara sengaja, maka shalatnya menjadi batal. Walaupun pakaiannya bukan dari hasil curian. Perbuatan Haram Tetapi Sah Masih ada banyak lagi contoh yang bisa diungkap sebagai ilustrasi dari masalah ini. Misalnya dalam masalah haji dan talak. 1. Haji Dengan Uang Haram Para ulama sepakat mengatajan bahwa antara haji yang dilaksanakan dengan uang haram yang dipakai sesungguhnya tidak linier. Jadi seandainya ada seseorang melakukan tindak pidana korupsi, lalu uang hasil korupsinya digunakan untuk pergi haji, maka hajinya sudah sah. Artinya, dia tidak perlu lagi mengulangi lagi ibadah hajinya kalau sudah mengerjakan. Karena dianggap sudah sah dan sudah mengugurkan kewajiban. Adapun kalau dia mau bertaubat dari korupsi, yang wajib dijalankan adalah mengembalikan harta haram yang telah diambilnya kepada negara. Dan kalau ada hukumannya, dia harus siap menerimanya. 2. Talak Ketika Haidh Menjatuhkan talak kepada istri ada dua macam, yaitu talak yang halal (sunni) dan talak yang haram (bid'ah). Talak yang haram adalah talak yang dijatuhkan ketika istri sedang mengalami haidh. Suami berdosa kalau melakukannya, seharusnya dia menunggu dulu hingga istrinya suci dari haidh agar talaknya tidak berdosa. Tetapi kalau dilihat dari sisi lain, yaitu apakah talak ketika istrinya haidh itu jatuh atau tidak, maka jawabannya adalah jatuh. Meski pun hukumnya haram, tetapi talaknya tetap jatuh. Keharaman talak itu tidak mencegah sahnya talak yang dijatuhkan. Dan oleh karena itu, pertanyaan ini bisa dijawab bahwa meskipun kita mengatakan haramnya memakai pakaian yang bergambar makhluq bernyawa, namun bicara soal shalat yang dilakukan dengan mengenakan pakaian semacam itu, hukumnya tetap sah dan tidak perlu diulangi lagi. B. Hukum Pakaian Bergambar Sedangkan terkait dengan hukum pakaian bergambar makhluk bernyawa, sebenarnya ada sedikit perbedaan pendapat di kalangan ulama, khususnya dalam menetapkan kriterianya. Untuk itu silahkan baca penjelasan yang sudah pernah kami sampaikan sebelumnya di link berikut ini : Larangan Memajang Gambar Makhluk Bernyawa Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc., MA |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |