USTADZ MENJAWAB

1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | Cari

Ringkas | Rinci
Terkena Najis Saat Rakaat Terakhir Shalat

Terkena Najis Saat Rakaat Terakhir Shalat

PERTANYAAN
Assalamu alaikum ustadz

Bagaimana hukumnya jika pada pada saat sujud rakaat yang terakhir tangan kita tidak sengaja terkena kotoran cicak. Apakah sholat kita otomatis jadi batal dan harus mengulang?

Demikian dan terimakasih atas jawabannya, wassalam
JAWABAN
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
 
Suci dari najis adalah salah satu syarat sah shalat. Tidak sah shalat seseorang kalau badan, pakaian atau tempatnya shalatnya masih terkena najis.

Oleh sebab itu bila di tengah-tengah shalat seseorang terkena atau tersentuh benda-benda najis, maka secara otomatis shalatnya itu pun menjadi batal. Meski pun dia sudah berada pada rakaat terakhir. Dan karena shalatnya batal, maka shalatnya itu belum sah dikerjakan. Hitungannya bahwa dirinya belum lagi mengerjakan shalat. Sehingga dia harus ulangi lagi shalatnya.

Namun yang perlu diperhatikan adalah batalnya shalat itu hanya apabila najis itu tersentuh tubuhnya atau pakaiannya. Adapun tempat shalat itu sendiri bila mengandung najis, namun tidak sampai tersentuh langsung dengan tubuh atau pakaian, shalatnya masih sah dan bisa diteruskan.

Asalkan dia bergeser dari tempat dimana najis itu terjatuh. Selain sumber najis itu dari luar, bisa juga najis itu datang dari dalam tubuh sendiri. Maka bila ada najis yang keluar dari tubuhnya hingga terkena tubuhnya, seperti mulut, hidung, telinga atau lainnya, maka shalatnya batal.

Namun bila kadar najisnya hanya sekedar najis yang dimaafkan, yaitu najis-najis kecil ukurannya, maka hal itu tidak membatalkan shalat. Dalam hal ini memang umumnya pendapat ulama mazhab Asy-Syafi'iyah memandang bahwa kotoran cicak termasuk benda najis. Sehingga bila terkena pada tubuh dan pakaian orang yang shalat akan membatalkan shalatnya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA