JAWABAN
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Makanan najis dan haram dimakan yang kerap dikonsumsi manusia adalah darah. Darah itu statusnya najis dan oleh karena itu maka haram dimakan atau dikonsumsi oleh seorang muslim.
Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran :
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai dan darah…. (QS. An-Nahl : 115).
Darah yang najis adalah yang mengalir keluar dari tubuh, sebagimana firman Allah SWT dalam Al-Quran.
أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا
Atau darah yang mengalir. (QS. Al-An'am : 145)
Dengan ketentuan ini maka hati, jantung, dan limpa tidak termasuk najis karena meski terbuat dari darah, bukan berbentuk darah yang mengalir.
Berbeda dengan marus, jenis makanan yang satu ini hukumnya haram karena terbuat dari darah yang mengalir keluar tubuh hewan walaupun baru dimakan setelah menggumpal.
Keharaman darah ini berlaku jika darah dimakan atau diminum. Sedangkan jika seseorang menerima transfusi darah, meskipun darah itu najis, hukumnya halal.
Mengapa halal?
Proses transfusi darah tidak berlangsung dengan cara memakan atau meminum, melainkan lewat selang atau jarum suntik yang langsung dimasukkan ke dalam tubuh. Jadi hukumnya halal.
Berikut beberapa makanan yang termasuk haram karena terbuat dari darah.
1. Sup Darah
Di Shanghai ada sup darah ayam ataupun sup darah bebek. Makanan ini menjadi salah satu menu shi liao atau makanan yang digunakan sebagai obat penyembuhan.
Masyarakat China percaya jika meminum darah ayam atau darah bebek dapat menambah darah. Rasa sup ini memang agak aneh dan tak biasa, namun tetap memberikan sensasi segar dan lembut dilidah.
2. Sosis Darah
Di antara makanan yang terbuat dari darah yang hukumnya najis adalah black pudding. Makanan ini memang kurang dikenal di negeri kita. Sebaliknya, di manca negara banyak orang menggemarinya.
Black puding adalah sejenis sosis yang terbuat dari darah yang dimasak atau darah kering yang ditambahi bahan pengisi (filler). Produk ini juga dikenal sebagai sosis darah (blood sausages). Istilah “blood sausages” pertama dikenal pada 1868, konon dikaitkan dengan istilah Jerman, “blutwurzt”.
Sosis ini berukuran besar, dibuat dari usus hewan yang diisi darah dan lemak. Sosis ini dimatangkan dengan cara direbus hingga isinya mengeras. Selain memakai darah babi, sosis ini bisa dibuat dari darah hewan lain seperti sapi, anak sapi, atau domba, namun hasilnya kurang baik. Darah unggas, kuda, dan hewan lain jarang digunakan. Bahan pengisinya terdiri atas daging, lemak, gajih, remah roti, ubi jalar, barley, dan oatmeal.
Sosis darah biasanya menjadi bagian dari sarapan pagi di Inggris, Skotlandia, dan Irlandia. Makanan ini menjadi pelengkap sarapan, disa-jikan seperti sosis putih yang merupakan sarapan tradisional Irlandia dan Skotlandia.
Sosis darah dapat dimakan tanpa dimasak, namun kebanyakan dihidangkan setelah dipanggang atau direbus.
Kota Bury di Lancaster sangat terkenal akan sosis darah. Begitu pula dengan kota Clonakilty di County Cork yang mengekspor sosis darah sebagai makanan khas. Co. Clare's terkenal akan sosis darah dengan merek Bonina Black Pudding. Produk ini berasal dari desa Miltown Malbay di bagian barat County Cork. Pembuatannya masih tradisional dan jarang diproses di pabrik.
Penggunaan darah sebagai bahan makanan ternyata bukan monopoli orang Eropa, Amerika, Australia, atau Selandia Baru saja. Tetapi di berbagai belahan dunia, kita sering menemukan makanan semacam ini.
Karena sosis ini terbuat dari darah, meski sudah menjadi tradisi dan barangkali oleh sebagian ahli medis dianggap aman, tetapi secara hukum syariah, black puding ini hukumnya haram. Dasarnya, karena bahan pembuatnya adalah darah yang hukumnya najis.
3. Marus
Di Indonesia, di antara contoh makanan populer yang terbuat dari darah adalah marus. Marus adalah darah hewan yang dibekukan dalam wadah. Darah beku itu kemudian dipotong-potong sehingga sekilas seperti potongan hati ayam atau hati sapi. Marus sering kali dimasak menjadi lauk-pauk yang cukup populer di beberapa tempat di seperti di Jawa Tengah dan Yogyakarta. Marus ini sering berada di deretan menu bersama dengan tahu, tempe dan lauk lainnya.
Sepintas lalu marus ini mirip dengan tahu bacem yang berwarna cokelat gelap. Kalau disandingkan dengan tahu bacem, konsumen akan sulit membedakan mana yang marus dan mana yang tahu. Jika kita tidak kritis dan hati-hati, bisa saja tertukar, sebagaimana yang pernah dialami para pembeli dari luar kota yang tidak mengenal marus dengan baik.
Ada pula marus yang dimasak ala sate, dengan membuatnya potongan-potongan kecil dan menusuknya dengan tusukan layaknya sate. Parahnya, masakan ini kemudian dicampur dengan sate-sate yang lain, seperti sate ati, telur puyuh, jerohan ayam dan kerang. Konsumen yang tidak tahu akan menganggapnya sebagai jeroan, karena bentuk dan warnanya mirip dengan sate ati.
Hukum memakan marus tentu saja haram, karena pada hakikatnya marus terbuat darah yang mengalir keluar dari tubuh hewan. Dan darah itu hukumnya najis, sehingga haram hukumnya buat seorang muslim untuk mengkonsumsi marus.
4 Lawar
Contoh lain kuliner di negeri kita yang mengandung darah yang najis adalah lawar. Lawar adalah makanan tradisional khas pulau Bali. Wujudnya mirip seperti urap, yang terdiri atas sayur-sayuran, daging yang dicincang, sejumlah bumbu, dan kelapa. Sepintas makanan ini mirip urap Jawa, bedanya lawar sering ditambahi darah segar untuk menambah kelezatan rasanya. Lawar disajikan sebagai teman nasi bersama lauk-pauk yang lain.
Yang patut menjadi perhatian, tidak banyak yang tahu bahwa lawar sering ditambahi darah segar. Darah yang dipakai biasanya berasal dari ayam atau hewan lain, dipadukan dengan bumbu-bumbuan. Lawar sendiri tidak dapat bertahan lama. Jika didiamkan di udara terbuka, makanan ini hanya bertahan setengah hari. Penamaan lawar bervariasi, biasanya berdasarkan jenis daging yang digunakan atau jenis sayurannya. Jika yang digunakan daging babi, namanya lawar babi. Demikian juga jika yang digunakan sayur nangka, namanya lawar nangka.
Ada juga pemberian nama berdasarkan warnanya, misalnya lawar merah jika lawarnya merah, lawar putih untuk yang putih, atau lawar padamare yang dibuat dari campuran beberapa jenis lawar.
Hukum memakan lawar sudah pasti haram, karena pada hakikatnya lawar mengandung darah yang mengalir keluar dari tubuh hewan. Dan darah itu hukumnya najis, sehingga haram hukumnya buat seorang muslim untuk mengkonsumsi marus.
5. Kue Darah Babi
Di Taiwan, orang membuat kue dari darah babi dan beras. Kue darah babi ini biasanya ditusuk dengan batang kayu dan dimakan seperti es krim. Dengan mudah sejenis manisan ini bisa ditemukan di pasar-pasar.
Di negeri kita rasanya belum pernah kita dengar ada makanan seperti kue darah babi ini. Tapi kira tidak tahu persis, apakah sudah sampai ke negeri kita atau hanya makanan tradisional di Taiwan saja.
Hukum memakan kue babi jelas diharamkan karena bahan bakunya tidak lain adalah darah yang najis. Apalagi darah yang dipakai berasal dari babi yang hukumnya najis mughlladzah (najis berat) dalam syariat Islam. Maka hukumnya menjadi haram dua kali. Pertama, karena terbuat dari darah yang najis. Kedua, karena darahnya adalah darah babi, yang juga njis.
6. Darah Ular
Beberapa kepercayaan masyarakat beranggapan bahwa meminum darah ular bisa mengobati penyakit, seperti asma, rematik, asam urat. Darah ular juga dipercaya ampuh menjadi “obat kuat”. Tidak ada penelitian yang bisa dipercaya atau ilmiah mengenai hal ini. Yang ada hanya pembicaraan dari mulut ke mulut. Bagaimanapun, penjualnya memang ada. Ular yang masih hidup dipenggal kepalanya, lalu darah segarnya dikucurkan ke dalam gelas. Kadang darah itu dicampur dengan arak dan madu, yang konon untuk menghilangkan bau anyir darah sang ular. Di daerah Mangga Besar Jakarta Barat, beberapa pedagang secara khusus menyediakan darah ular segar selain sate ular, daging biawak, dan otak monyet.
Hukum minum darah jelas haram, karena darah pada hakikatnya adalah benda najis. Apalagi ditambahi arak yang juga haram hukumnya. Keharamannya jadi berlipat.
Seorang muslim diharamkan meminum darah yang merupakan benda najis, meskipun niatnya untuk pengobatan. Masih banyak obat-obat lain yang tidak kalah ampuh dan halal. Kalau ada yang halal, yang haram tidak boleh dijadikan pilihan.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc., MA |