![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Warisan Untuk Anak Tiri, Dapatkah? |
PERTANYAAN Assalamu'alaikum Wr Wb
Jumlah anak hasil perkawinan A+B = 5 anak, saat ini A dan B telah wafat semua. Yang ingin saya tanyakan bagaimana pembagian harta warisan untuk anak tiri dan anak kandung. Demikian. Terima kasih wassalamu'alaikum Wr Wb |
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Perlu dipahami bahwa di dalam ilmu waris syariat Islam, tidak ada penggabungan harta antara suami istri. Sebaliknya, setiap orang bila wafat akan meninggalkan warisan kepada ahli waris masing-masing. Bila suami meninggal, ahli warisnya adalah istri dan anak-anak yang lahir dari benihnya. Demikian juga bila istri meninggal, ahli warisnya adalah suaminya dan anak-anak yang lahir dari dirinya. Juga perlu dipahami pula bahwa anak tiri tidak mendapat warisan dari ayah tirinya. Sebagaimana anak tiri juga tidak mendapat warisan dari ibu tirinya. Dalam kasus yang anda sampaikan, ada dua kemungkinan kasus. Kemungkinan pertama adalah bilaJanda A meninggal lebih dulu dari perjaka B. Kemungkinan kedua adalah bila suami B meninggal lebih dulu dari istrinya A. a. Kemungkinan Pertama Bila istiri (janda A) meninggal lebih dulu dari suami (B), maka yang dapat warisan pertama kali adalah suami yaitu B, sebesar 1/4 dari total harta yang dimiliki oleh janda A. Dasarnya adalah firman Allah SWT berikut ini: Kemudian sisanya menjadi ashabah (sisa) yang dibagi rata buat semua anak janda A. Kelima orang anak itu adalah anak janda A, jadi semua anak itu dapat warisan. Bedanya, anak laki-laki mendapat 2 kali lipat lebih besar dari anak perempuan. b. Kemungkinan Kedua Sisanya sebesar 3/4 adalah ashabah (sisa) yang menjadi hak anak-anak B saja. Karena keduanya satu jenis sama-sama laki-laki, maka 3/4 bagian itu mereka bagi rata berdua, sehingga masing-masing mendapat 3/8 bagian. Sedangkan anak-anak dari istri A yang tiga orang itu, tidak mendapat apa-apa. Karena mereka bukan anak B. Sayang sekali pertanyaan anda tidak menyebutkan siapa yang meninggal terlebih dahulu, suami kah atau istri? Dengan demikian, pertanyaan anda tidak bisa dituntaskan. Mohon maaf sekali. Wallahu a'lam bishshawab. Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |