USTADZ MENJAWAB

1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | Cari

Ringkas | Rinci
Teknis Menghitung Zakat Uang

Teknis Menghitung Zakat Uang

PERTANYAAN
Assalamualaikum wr. wb.

Ustadz Ahmad Sarwat, Lc MA yang dirahmati Allah SWT.

Ramadhan tahun 2015 ini sudah hampir berakhir, kurang lebih seminggu lagi. Dan masih ada kewajiban zakat yang akan kami tunaikan. Namun kami mohon curahan ilmu syariah dari ustadz terkait bagaimana teknis untuk menghitung zakat kami, khususnya yang termasuk uang milik kami :

1. Uang saya ada di beberapa tempat, baik uang tunai di dompet serta di lemari rumah, dan ada yang saya simpan di beberapa bank. Saya punya beberapa rekening bank, kira-kira ada 5 sampai 6 bank yang berbeda. Apakah masing-masing dihitung atau dijumlahkan saja secara global?

2. Saya juga punya tabungan dalam bentuk mata uang asing seperti Dolar Amerika, Dolar Singapura, Yen Jepang, beberapa juga ada Riyal Saudi sisa haji dan umrah. Pertanyaannya, apakah semua itu harus dihitung sendiri-sendiri zakatnya ataukah dikurskan saja ke dalam rupiah lalu digabungkan dengan uang rupiah lainnya?

3. Apakah uang saya dan uang istri saya harus dihitung jadi satu ataukah kami suami istri bayar zakat uang sendiri-sendiri?

4. Istri saya juga punya simpanan dalam bentuk emas perhiasan. Apakah dihitung tersendiri atau ditaksir nilai rupiahnya lalu digabungnya bersama dengan uang-uang lainnya?
 


Demikian pertanyaan saya, mohon maaf kalau agak banyak tapi saya yakin ustadz tidak pelit dengan ilmu dan ikhlas berbagi dengan kami yang awam dan kurang ilmu.

Akhirnya tidak lupa kami doakan semoga ustadz sekeluarga dan juga keluarga besar Rumah Fiqih Indonesia selalu mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari Allah SWT.

Amin ya rabbal alamin.

Wassalam
JAWABAN
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Pertanyaan Anda lumayan banyak juga ya, saya jadi terbersit ide bagaimana kalau jawabannya nanti dibukukan saja. Tetapi sekarang ini barangkali Anda butuh jawaban yang agak instan, maka saya coba jawab secara singkat saja. Tidak mencantumkan perbedaan pandangan, apalagi dalil-dalil yang bertebaran.

1. Uang di Beberapa Tempat

Uang Anda wajib dibayarkan zakatnya, tidak perduli dimana Anda simpan uang itu. Yang penting uang itu milik Anda, maka jumlahkan seluruh uang Anda, baik yang dalam bentuk uang tunai atau pun yang tersimpan di sekian banyak rekening bank milik Anda.

Anda tidak perlu mengumpulkan uang itu secara fisik, tetapi cukup Anda jumlahkan saja semua uang milik Anda itu. Intinya cukup diketahui berapa jumlah total uang Anda dan bukan dibayarkan zakatnya per rekening bank.

2. Mata Uang Asing

Demikian juga dengan mata uang asing yang Anda miliki, termasuk uang juga. Oleh karena itu harus dibayarkan zakatnya bila mencapai nishab dan haul.

Cara menghitungnya bisa Anda sendirikan per masing-masing jenis mata uang, tetapi silahkan saja Anda hitung nilai totalnya bila dikurskan ke rupiah. Cara kedua ini benar dan malah lebih praktis. Intinya, berapa rupiah nilai total uang asing milik Anda, tambahkan ke uang-uang rupiah lainnya.

3. Uang Suami Istri

Adapun terkait uang suami dan uang istri, dalam syariah Islam sebenarnya masing-masing orang punya kewajiban sendiri-sendiri, beradasarkan nilai uang yang dimiliki masing-masing dan bukan dengan cara digabungkan jadi satu.

Prinsipnya masing-masing suami istri punya kewajiban sendiri-sendiri, yaitu ketika uang masing-masing telah memenuhi ketentuan nishab dan hal.

Maka kita hitung masing-masing, uang suami adalah uang milik suami 100% yang tidak tercampur di dalamnya uang istri. Silahkan suami menjumlahkan secara total dan bila telah memenuhi nishab serta haulnya, suami wajib membayarkan zakat atas uang miliknya.

Di sisi lain, bisa saja istri punya uang pribadi dimana uang itu 100% milik istri tanpa tercampur uang suami di dalamnya. Maka uang yang 100% milik istri dijumlahkan secara tersendiri, dan jangan tercampur dengan uang suami. Bila jumlahnya memenuhi nishab dan sudah dimiliki selama satu tahun, istri wajib membayar zakat atas uang pribadinya.

Di akhirat nanti masing-masing suami istri akan bertanggung-jawab sendiri-sendiri di hadapan Allah SWT atas harta masing-masing.

Lalu bagaimana kalau uangnya tercampur-campur antara uang suami dan uang istri?

Bikin saja kesepakatan di antara suami istri tentang siapa pemilik sah uang itu secara eksklusif. Misalnya dalam satu rekening bank ada uang yang mana sebagiannya milik suami dan sebagiannya milik istri. Secara teknis tidak harus dipisahkan secara fisik dengan cara dicairkan lalu dibuatkan rekening tersendiri.

Cukup dipisahkan di atas kertas saja, yang penting jelas hitung-hitungannya antara suami dan istri, berapa yang masing-masing dalam rekening itu.

4. Simpanan Emas

Emas dan perak memang salah satu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya tiap tahun bila jumlahnya melebihi nishab. Namun tidak semua jenis emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya. Para ulama umumnya membedakan antara emas sebagai alat tukar dengan emas sebagai perhiasan wanita.

Yang terkena zakat di masa Nabi SAW adalah emas yang merupakan alat tukar, alias uang. Perlu diketahui bahwa di masa Nabi SAW, belum dikenal wujud fisik uang kertas atau rekening di bank. Wujud fisik uang di masa itu adalah koin emas yang disebut dinar dan koin perak yang disebut dirham. Sebenarnya karena berfungsi sebagai alat tukar itulah mengapa emas dan perak wajib dizakatkan.

Bila emas dan perak itu hanya berfungsi sebagai perhiasan, justru tidak ada kewajiban zakatnya. Oleh karena itulah banyak para ulama yang membedakan antara kedua fungsi itu lewat kenyataan. Bila emas milik istri Anda digunakan untuk berhias, tidak ada kewajiban zakatnya. Sebaliknya, bila emas itu 'nganggur' saja cuma disimpan tanpa pernah dikenakan, jadilah dia kena kewajiban zakat.

Apakah zakatnya disendirikan atau digabung dengan uang?

Bila emas istri Anda kena zakat, pada dasarnya zakatnya harus berbentuk emas juga. Karena prinsipnya setiap harta yang kena zakat, maka zakatnya berupa jenis harta itu. Bila harta berbentuk hasil panen pertanian, maka zakatnya berupa hasil pertanian dan bukan uang. Bila harta berbentuk kambing atau sapi, maka yang dizakatkan kambing atau sapi juga.

Namun sebagian ulama ada yang menyamakan antara emas dan uang, karena dianggap kedua sama-sama alat tukar, cuma beda penampilan fisik saja. Sehingga ada pendapat yang membolehkan zakat emas dalam bentuk uang rupiah, sebagaimana zakat fithr yang aslinya makanan pokok mentah boleh dibayarkan dengan uang yang setara.

Saya pribadi cenderung pada pendapat bahwa untuk membayar zakat emas dalam bentuk uang rupiah boleh dipakai, sehingga zakatnya digabungkan saja dengan zakat uang-uang rupiah lainnya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA